Penggugat Jelaskan 2 Alasan Ajukan Uji Formil UU IKN

Selasa, 8 Februari 2022 12:44 WIB

Instagram@jokowi

TEMPO.CO, Jakarta - Kelompok masyarakat bernama Poros Nasional Kedaulatan Negara mengatakan dukungan terhadap gugatan Undang-undang tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi terus mengalir.

Koordinator PNKN, Marwan Batubara, mengatakan, dari sisi pemohon atau penggugat UU tersebut saat ini jumlahnya telah mencapai sekitar 110 orang. Berasal dari berbagai tempat, seperti Aceh, Kalimantan Timur hingga Makassar.

Dengan begitu, Marwan berharap MK segera memproses gugatan tersebut karena sudah sejak 2 Februari 2022 diajukan. Adapun pendaftaran perkaranya bernomor 15/PUU/PAN.MK/AP3/02/2022.

"Intinya orang yang menggugat sudah 110-an. Harapan kami, karena kami yang pertama mengajukan permohonan judicial review agar pertama diproses dalam persidangan," katanya saat dihubungi, Selasa, 8 Februari 2022.

Marwan mengakui memang masih banyak kalangan yang ingin mengajukan gugatan UU IKN ke MK. Salah satunya, kalangan akademisi yang telah membuat petisi di laman change.org bertajuk 'Pak Presiden, 2022-2024 Bukan Waktunya Memindahkan Ibukota Negara'.

Advertising
Advertising

"Jadi kalau dari akademisi itu mau menggugat juga ya kita dukung, sebetulnya kan saya juga mendukung petisi itu. Sebetulnya kita satu, tujuannya sama, cuma caranya beda dan itu bukan berarti ada perbedaan sesama kita," kata dia.

Saat ini, Marwan mengatakan, yang menjadi fokus PNKN sendiri adalah mengajukan uji formil terhadap UU Ibu Kota Negara. UU ini mulanya digugat 12 orang. Selain Marwan ada mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi Abdullah Hehamahua dan eks Danjen Kopassus Mayor Jenderal Purnawirawan Soenarko.

"Ini kan uji formil, kalau yang lain-lain uji formil juga. Kemudian uji materiil ini biasanya dilakukan setelah uji formil sidang. Persidangannya atau prosesnya kalau tidak salah itu dalam waktu 60 hari sudah selesai atau sudah dipersidangkan," ucap Marwan.

Secara umum, Marwan menyatakan, ada dua alasan penting kenapa UU soal Ibu Kota baru ini perlu digugat. Pertama, dari sisi proses pembuatannya sudah sarat pelanggaran, terutama terkait partisipasi publik yang minim. Kedua, terkait upaya penyelundupan ketentuan prinsip dan strategis dalam aturan turunan.

"Ada penyelundupan ketentuan prinsip dan strategis yang harusnya dituangkan dalam UU itu tidak diatur. Apa gunanya punya UU kalau nanti diaturnya di PP dan Perpres dan itukan yang membahasnya kan sendirian pemerintah, sudah jelas kejahatannya itu," kata Marwan soal gugatan UU IKN.

Berita terkait

Ahok Masuk Bursa untuk Pilgub Jakarta dan Sumut dari PDIP, Bagaimana Peluangnya?

2 jam lalu

Ahok Masuk Bursa untuk Pilgub Jakarta dan Sumut dari PDIP, Bagaimana Peluangnya?

PDIP menyatakan bisa saja terjadi kejutan dalam bursa bakal calon Pilgub Jakarta.

Baca Selengkapnya

Top 3 Tekno: Antara Banyuwangi dan Gunung Marapi, Respons Pemkab dan Aksi BMKG

3 jam lalu

Top 3 Tekno: Antara Banyuwangi dan Gunung Marapi, Respons Pemkab dan Aksi BMKG

Top 3 Tekno Berita Terkini didominasi artikel mengenai aktivitas peledakan di tambang emas yang menggetarkan kawasan pantai Pulau Merah, Banyuwangi.

Baca Selengkapnya

Soal Kemungkinan Ekspansi di IKN, Bos MRT Jakarta: Bisa Terjadi tapi Saat Ini Masih Fokus Jalur Timur-Barat

4 jam lalu

Soal Kemungkinan Ekspansi di IKN, Bos MRT Jakarta: Bisa Terjadi tapi Saat Ini Masih Fokus Jalur Timur-Barat

Tuhiyat menyatakan prioritas MRT Jakarta saat ini menyelesaikan sejumlah proyek pembangunan jalur dan infrastruktur pendukung lainnya.

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

14 jam lalu

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

Palguna heran mengapa setiap revisi UU MK yang dipermasalahkan adalah persoalan yang tak ada relevansinya dengan penguatan MK sebagai peradilan yang berwibawa dan merdeka.

Baca Selengkapnya

Kementerian PUPR Manfatkan AI untuk Bangun Infrastruktur Jalan di IKN

16 jam lalu

Kementerian PUPR Manfatkan AI untuk Bangun Infrastruktur Jalan di IKN

Menurut Kementerian PUPR pemanfaatan AI digunakan untuk membangun dan mempermudah proses konstruksi infrastruktur jalan di IKN

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Prediksi Dua Pos Anggaran yang Bakal Dialihkan untuk Program Makan Siang Gratis

17 jam lalu

Faisal Basri Prediksi Dua Pos Anggaran yang Bakal Dialihkan untuk Program Makan Siang Gratis

Ekonom senior Faisal Basri memprediksi dua sumber anggaran yang kemungkinan dapat dialihkan untuk mendanai makan siang gratis

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

19 jam lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

Suap demi Predikat WTP dari BPK

23 jam lalu

Suap demi Predikat WTP dari BPK

Suap demi mendapatkan predikat WTP dari BPK masih terus terjadi. Praktik lancung itu dinilai terjadi karena kewenangan besar milik BPK.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

1 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

1 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya