Ingin Ganti Nama? Siapkan 7 Syarat dan Dokumen ini ke Pengadilan Negeri

Reporter

Tempo.co

Sabtu, 5 Februari 2022 12:40 WIB

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com

TEMPO.CO, Jakarta -Norman Kamaru ganti nama menjadi Onca Marthinus, menjadi berita viral belakangan ini. Pada 2011 lalu, publik dihebohkan dengan sebuah video yang memperlihatkan seorang anggota polisi bernama Norman Kamaru. Saat itu, Norman sedang melakukan lypsinc terhadap lagu Chaiyya Chaiyya dan hal tersebut membuatnya menjadi populer serta kebanjiran tawaran untuk menjadi artis.

Kepopuleran Norman Kamaru membuatnya harus diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisan karena dianggap melalaikan tugasnya sebagai anggota kepolisian dan sejak saat itu Norman mulai mencoba berbagai peruntungan lain, mulai dari bermain film hingga berbisnis.

Lama tak terdengan, kini Norman kembali menjadi perbincangan karena ia digosipkan berganti nama dan pindah keyakinan. Namun, hal tersebut dibantah oleh Norman dan ia menjelaskan bahwa ia tidak berganti nama, melain menggabungkan singkatan nama dan marga keluarga sang bunda. Bantahan ini disampaikan oleh Norman melalui akun Instagramnya.

Berbicara mengenai ganti nama, di Indonesia hal tersebut adalah hal yang lumrah dan banyak orang yang melakukannya. Namun, sudah tahukah anda bagaimana aturan dan prosedur bagi Anda yang ingin berganti nama?

Aturan penggantian nama di Indonesia sudah diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratn dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa bagi seseorang yang ingin mengajukan penggantian nama, harus mengajukan ke pengadilan negeri setempat.

Syarat dan Dokumen untuk Ganti Nama

Advertising
Advertising

Dari berbagai laman Pengadilan Negeri, terdapat beberapa syarat yang harus disiapkan sebelum mengajukan penggantian nama, antara lain :

  1. Surat permohonan yang bermaterai dan ditandatangani oleh Pemohon.
  2. Fotocopy KTP Pemohon.
  3. Fotocopy KK.
  4. Fotocopy Akta Nikah.
  5. Fotocopy Ijazah
  6. Fotocopy Akta Kelahiran
  7. Fotocopy dua orang saksi

Persyaratan-persyaratan tersebut diajukan ke pengadilan negeri dan diregistrasi untuk mendapatkan jadwal persidangan. Setelah mendapatkan jadwal persidangan, Pemohon akan menjalani sidang yang dipimpin oleh seorang hakim tunggal dan bila dikabulkan maka keputusan hakim dibawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

EIBEN HEIZIER

Baca: Bolak Balik Ganti Nama demi Perbaikan Rezeki ala Thailand

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

6 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Cara Membuat Daftar Isi Otomatis di Google Docs yang Mudah

6 hari lalu

Cara Membuat Daftar Isi Otomatis di Google Docs yang Mudah

Cara membuat daftar isi di Google Docs cukup mudah dilakukan. Anda dapat membuatnya secara otomatis tanpa perlu repot lagi. Ini caranya.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

7 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

9 hari lalu

Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

Dia menyebut kedatangan misionaris menjadi peralihan di mana hukum pidana modern menggantikan hukum pidana Batak.

Baca Selengkapnya

Mau Kuliah di Fakultas Hukum, Apa yang Sebaiknya Disiapkan?

15 hari lalu

Mau Kuliah di Fakultas Hukum, Apa yang Sebaiknya Disiapkan?

Berminat menjadi sarjana hukum, tentu saja harus kuliah di fakultas hukum. Berikut yang perlu disiapkan calon mahasiswa hukum.

Baca Selengkapnya

Parlemen Gambia Atur Hukuman untuk Pelaku Mutilasi Alat Kelamin Perempuan

51 hari lalu

Parlemen Gambia Atur Hukuman untuk Pelaku Mutilasi Alat Kelamin Perempuan

Anggota parlemen Gambia berencana melakukan sebuah pemungutan suara untuk sebuah proposal yang akan melarang mutilasi alat kelamin perempuan

Baca Selengkapnya

5 Fakta Jabodetabekjur, Jakarta yang Diperluas hingga Cianjur

52 hari lalu

5 Fakta Jabodetabekjur, Jakarta yang Diperluas hingga Cianjur

Jakarta dengan istilah Jabodetabekjur juga tidak lagi menjadi ibu kota. Nama itu baru akan digunakan ketika ibu kota sudah pindah.

Baca Selengkapnya

Beda dengan Paspor, Begini Cara Mengajukan Visa

9 Maret 2024

Beda dengan Paspor, Begini Cara Mengajukan Visa

Visa merupakan dokumen penting yang menjadi syarat seseorang dapat memasuki wilayah negara lain. Untuk mendapatkannya, ada tahapan yang perlu diperhatikan.

Baca Selengkapnya

5 Caleg Artis dengan Perolehan Suara Terendah

7 Maret 2024

5 Caleg Artis dengan Perolehan Suara Terendah

Sejumlah caleg artis diprediksi gagal ke Senayan karena perolehan suara yang minim

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

7 Maret 2024

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya