Jokowi Teken Inpres Baru, Kejar Target 98 Persen Penduduk Ikut BPJS Kesehatan

Kamis, 3 Februari 2022 16:12 WIB

Kinerja BPJS Kesehatan 2020 Diganjar WTMKondisi Keuangan DJS Membaik

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Inpres ini terbit untuk menggenjot jumlah peserta program JKN alias BPJS Kesehatan.

"Perlu dilakukan upaya percepatan untuk mencapai target RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional), di antaranya dengan mengeluarkan Inpres ini," kata Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Sekretariat Kabinet, Yuli Harsono, dalam acara peluncuran Inpres secara virtual, Kamis, 3 Februari 2022.

Per 31 Desember 2021, kata Yuli, jumlah peserta JKN baru mencapai 235 juta jiwa atau sekitar 86 persen dari total penduduk Indonesia. Jumlah tersebut, kata dia, perlu ditingkatkan karena target RPJMN 2024 yaitu 98 persen penduduk.

Sehingga, kata dia, Inpres Nomor 1 ini terbit untuk mencapai sejumlah tujuan. Mulai dari meningkatkan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat, sampai menjamin keberlangsungan program JKN.

Dalam Inpres Nomor 1 ini, kata Yuli, Jokowi pada intinya memberikan tiga instruksi kepada 30 pimpinan kementerian lembaga, hingga gubernur dan bupati. Pertama yaitu mengambil langkah kewenangan masing-masing untuk mengoptimalisasi JKN,

Advertising
Advertising

Kedua yaitu memberikan dukungan untuk memperluas kepesertaan, dengan memastikan penerima layanan publik jadi peserta aktif di dalam JKN. Ketiga yaitu melakukan penyempurnaan regulasi dalam melakukan optimalisasi JKN.

Selain itu, Yuli menyebut Inpres Nomor 1 ini juga melengkapi aturan yang sudah lebih dulu terbit yaitu Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Beleid terakhir ditetapkan sejak 25 Maret 2021.

Pemerintah, kata Yuli, berharap Inpres Nomor 1 dan Nomor 2 ini dapat lebih meningkatkan pemberian jaminan sosial di bidang kesehatan (BPJS Kesehatan) dan ketenagakerjaan bagi penduduk Indonesia. Sehingga, Universal Health Coverage alias cakupan kesehatan semesta dapat tercapai di Tanah Air.

Berita terkait

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

11 menit lalu

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

Pembagian kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan dihapus. BPJS Kesehatan membuka kemungkinan kerja sama dengan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

38 menit lalu

Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

PT Pertamina Patra Niaga memproyeksikan penyaluran avtur untuk penerbangan haji 2024 mencapai 100 ribu kilo liter (KL).

Baca Selengkapnya

Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

2 jam lalu

Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

Jokowi ubah sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi KRIS. Beriku 12 kriteria layanan KRIS dan 4 layanan ini yang tidak berlaku untuk KRIS.

Baca Selengkapnya

Kemenkes: Tarif Iuran Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tetap Sama Sampai Juli 2025

3 jam lalu

Kemenkes: Tarif Iuran Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tetap Sama Sampai Juli 2025

Sistem kelas 1-3 BPJS Kesehatan diganti jadi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS yang mulai berlaku Juni 2025.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Sistem KRIS yang Bakal Menggantikan Kelas BPJS Kesehatan?

4 jam lalu

Apa Itu Sistem KRIS yang Bakal Menggantikan Kelas BPJS Kesehatan?

KRIS merupakan sistem baru dalam mengatur rawat inap yang melayani pengguna BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

4 jam lalu

Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

Jokowi resmi mengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan sistem kelas rawat inap standar (KRIS). Apa perbedaannya?

Baca Selengkapnya

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

18 jam lalu

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan mulai tahun depan menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Baca Selengkapnya

Siloam Hospitals Group Sebut Sistem KRIS BPJS Kesehatan Bagus: Kami Bisa Berikan Lebih

21 jam lalu

Siloam Hospitals Group Sebut Sistem KRIS BPJS Kesehatan Bagus: Kami Bisa Berikan Lebih

CEO Siloam Hospitals Group sebutsistem KRIS membuat layanan BPJS Kesehatan bisa lebih tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan

Baca Selengkapnya

Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

22 jam lalu

Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

BPJS Kesehatan diubah menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Ini daftar peserta BPJS Kesehatan yang tidak bisa naik kelas rawat inap.

Baca Selengkapnya

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

1 hari lalu

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

YLKI menilai langkah Presiden Jokowi menghapus pembagian kelas BPJS Kesehatan hanya akan menguntungkan perusahaan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya