Setelah Vonis Azis Syamsuddin Mengaku akan Mundur dari Dunia Politik

Senin, 31 Januari 2022 20:00 WIB

Terdakwa Azis Syamsuddin menjalani sidang tuntutan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Januari 2022. Menurut JPU, Azis terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara bernama Maskur Husain. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Azis Syamsuddin menjalani sidang pledoi atau pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 31 Januari 2022. Dalam persidangan, politikus Partai Golkar itu berencana tidak akan aktif lagi di dunia politik setelah proses persidangan selesai. “Setelah vonis, saya tidak akan aktif lagi di dunia politik. Saya akan fokus sebagai seorang advokat dan dosen,” ujar Azis.

Azis mengaku sudah berkecimpung di dunia advokat selama 17 tahun. Dia sempat tidak aktif karena terikat undang-undang sebagai anggota DPR. “Jadi saya tidak bisa berperan sebagai advokat,” katanya lagi.

Dalam pleidoinya Azis menceritakan bahwa sebelum terjun kedunia politik, dia adalah seorang advokat. Dia pernah bekerja di salah satu kantor pengacara di Jakarta, mulai dari anak magang hingga manajer partner.

Setelah itu, dari beberapa klien dan temannya, Azis disarankan untuk ikut menjadi calon legislatif pada 2004. Dia ditawari Partai Golkar dan memutuskan masuk ke dunia politik. Azis menyadari bahwa dunia politik adalah jati dirinya yang sebenarnya. “Dapat mengaktualisasikan diri, berkontribusi, dan Insyaallah yang saya lakukan ikhlas dan dapat bermanfaat bagi msayarakat luas,” katanya.

Dilihat dari latar belakang pendidikan, Azis telah menyelesaikan pendidikan S1-nya di dua perguruan tinggi, yakni Fakultas Hukum Universitas Trisakti dan Fakultas Ekonomi Universitas Krisnadwipayana Jakarta pada 1993. Di tahun yang sama, Azis juga sempat bekerja di perusahaan asuransi internasional, lalu berlanjut menjadi pegawai bank melalui program officer development bank.

Kemudian, dia melanjutkan pendidikan S2 di Western Sydney University, Australia. Saat berkuliah di Negeri Kanguru itu kondisi ekonomi Indonesia sedang mengalami krisis, yaitu pada 1998. Azis mengaku sempat hidup susah di negara itu, bahkan sempat bekerja sebagai tukang cuci mobil di pool taksi dan loper koran. Selanjutnya ia menyelesaikan program doktor di bidang hukum di Universitas Padjadjaran pada 2007.

Pada pekan lalu
jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Azis Syamsuddin hukuman 4 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Selain itu jaksa juga meminta agar hak politik kader Partai Golkar itu dicabut selama 5 tahun.

Baca Juga: Sidang Pledoi, Azis Syamsuddin Curhat Jadi Tukang Cuci Mobil di Australia

Berita terkait

Nama Kapolda Ahmad Luthfi Masuk Radar Golkar untuk Pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2024

2 jam lalu

Nama Kapolda Ahmad Luthfi Masuk Radar Golkar untuk Pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2024

Nama Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi masuk radar Partai Golkar untuk ikut dalam kontestasi Pilgub Jateng 2024.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

2 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

PKS Sebut NasDem Bakal Bergabung Usung Imam Budi Hartono-Ririn A Rafiq di Pilkada Depok

4 jam lalu

PKS Sebut NasDem Bakal Bergabung Usung Imam Budi Hartono-Ririn A Rafiq di Pilkada Depok

PKS dan Golkar akan berkoalisi di Pilkada Depok dengan mengusung pasangan Imam Budi Hartono - Ririn Farabi A Rafiq. NasDem dikabarkan akan bergabung.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

7 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

7 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

8 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

9 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

12 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

17 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

2 hari lalu

PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

PKS Kota Depok membuka peluang bagi partai politik untuk bergabung pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya