Indeks Persepsi Korupsi Naik Satu Poin, Istana: Jadi Evaluasi Bagi Pemerintah
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Syailendra Persada
Rabu, 26 Januari 2022 13:29 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berdasarkan rilis Transparency Internasional, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun ini meningkat, dari skor 37 pada 2020 menjadi 38, dengan perbaikan peringkat dari 102 menjadi 96.
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, mengatakan meski capaian IPK tahun ini mengalami kenaikan baik skor maupun peringkat, Indonesia masih menghadapi masalah dalam mengubah persepsi publik terhadap korupsi di internal pemerintahan.
"Masih terjadinya suap dalam perizinan, integritas aparat birokrasi dan penegak hukum yang belum cukup baik, hingga terjadinya money politics, menjadi penyebab belum baiknya kinerja pemberatasan korupsi dan indeks persepsi korupsi kita. Ini yang harus jadi perhatian," ujar Moeldoko lewat keterangan tertulis, Rabu, 26 Januari 2022.
Dari sembilan indeks komposit yang membentuk indeks persepsi korupsi ini, Indonesia mengalami penurunan di tiga sumber indeks, stagnan di tiga lainnya, dan mengalami kenaikan siginifikan di tiga sumber indeks lain, yaitu World Economic Forum, Global Insight, dan IMD world competitiveness.
Moeldoko mengatakan, capaian Indeks Persepsi Korupsi 2021 harus menjadi momentum perbaikan tata kelola layanan publik serta penguatan integritas dan kredibilitas, agar pemerintah dapat mempercepat pemulihan dan kebangkitan pasca pandemi.
"Sesuai arahan bapak Presiden, seluruh jajaran pemerintah agar tidak lengah pada pencapaian bidang tata kelola pemerintah dan hukum walaupun dalam masa pandemi," kata Moeldoko.
Deputi V Kepala Staf Kepresidenan RI Jaleswari Pramodhawardani menilai, pekerjaan besar yang harus dituntaskan untuk perbaikan IPK Indonesia, yakni indikator terkait dengan aparat penegak hukum, politik, demokrasi, dan birokrasi yang mengalami stagnansi. "Memang indeks terkait ini menurun. Ini pekerjaan rumah yang harus segera diperbaiki ke depan," kata Jaleswari.
Tim Pengarah Stranas Pencegahan Korupsi itu memastikan, pemerintah bersama KPK akan terus meningkatkan upaya pembenahan sistem pencegahan korupsi, di antaranya dengan aksi satu peta dan pembenahan tata kelola ekspor-impor komoditas strategis, pembenahan dan utilisasi NIK, digitalisasi pengadaan barang dan jasa. "Yang tak kalah pentingnya penguatan kanal aduan layanan publik. Ini harus diperkuat," ujar Jaleswari.