5 Hal Seputar Dugaan Kerangkeng Manusia Oleh Bupati Langkat Terbit Rencana

Reporter

Tempo.co

Selasa, 25 Januari 2022 05:02 WIB

Saat diselidiki pihak kepolisian, kerangkeng itu dihuni empat orang dengan salah satunya mengalami luka lebam. Polisi menyebut kerangkeng yang diinisiasi Terbit Rencana untuk digunakan sebagai tempat rehabilitasi para pecandu narkoba selama 10 tahun namun tak memiliki izin. Dok. Diskominfo Langkat

TEMPO.CO, Jakarta - Migrant Care melaporkan eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Ketua Migrant Care, Anis Hidayah, mengatakan Terbit diduga telah melakukan sejumlah praktik perbudakan kepada para pekerjanya. Ia berkata setidaknya ada tujuh buah dugaan perbudakan yang dilakukan oleh Terbit kepada pekerja yang menggarap kebun sawit miliknya.

Berikut sejumlah faktanya:

1. Berawal Dari OTT KPK

Dugaan perbudakan pekerja kebun sawit ini berawal dari operasi tangkap tangan oleh KPK terhadap Terbit Rencana. KPK menetapkan Terbit Rencana sebagai penerima suap dari kontraktor yang menggarap proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat pada 2020-2022.

Advertising
Advertising

KPK mengatakan kasus bermula saat Terbit bersama dengan saudara kandungnya, Iskandar PA mengatur pelaksanaan proyek pekerjaan infrastruktur di Langkat. Terbit diduga memerintahkan pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Langkat dan dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Langkat untuk berkoordinasi dengan Iskandar.

Ketika mendalami perkara suap ini, KPK menemukan ada semacam ruang penjara di belakang rumah Sang Bupati. Mereka kemudian melaporkan temuan ini ke polisi agar ada penyelidikan.
2. Diduga untuk Kurung Pekerja

Ketua Migrant Care Anis Hidayah mengatakan ada dua penjara di dalam kompleks rumah Bupati Langkat Terbit Rencana. "Dari temuan kami setidaknya ada dua kompleks penjara yaitu di halaman belakang rumah untuk tempat tinggal para pekerja," kata dia.

Selain mendirikan penjara, Anis menyebut Terbit telah membangun kerangkeng di dalam bangunan rumahnya. Sel tersebut berfungsi untuk mengurung para pekerjanya. "Berdasarkan laporan ada 40 orang yang dimasukkan ke dalam kerangkeng tersebut," kata dia.

3. Dugaan Penganiayaan Para Pekerja

Dalam laporannya di Komnas HAM, Anis mengatakan Terbit diduga tahu adanya penganiayaan kepada para pekerjanya. Para pekerja dilaporkan sering mengalami penyiksaan hingga berdarah dan lebam di tubuh mereka.

Praktik tidak manusiawi lainnya yang dilakukan oleh Terbit antara lain adalah eksploitasi jam kerja, pembatasan ruang gerak, dan pelanggaran hak pekerja lainnya. Anis menyebut apa yang dilakukan oleh Terbit merupakan tindakan di luar nalar kemanusiaan.

"Para pekerja kebun sawit juga dilaporkan tidak diberi gaji sama sekali dan diberi makan secara tidak layak," ujar dia dalam jumpa pers.

4. Polisi Bilang untuk Rehabilitasi Narkoba

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi menyebut kerangkeng manusia itu untuk rehabilitasi para pecandu narkoba.

"Informasi di lapangan dan pengakuan sementara penjaganya, kerangkeng itu merupakan tempat penampungan orang yang kecanduan narkoba dan kenakalan remaja," kata Hadi. Ia mengatakan Terbit Rencana berinisiatif membangun kerangkeng tersebut pada 2012.

5. Kakak Bupati Langkat Bungkam

Iskandar Perangin Angin, salah satu tersangka kasus suap Bupati Langkat bungkam saat ditanya tentang kerangkeng manusia di rumah adiknya, Terbit Rencana.

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Iskandar sejak siang hari. Untuk pemeriksaan itu, Iskandar dibawa dari rumah tahanan ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Dia keluar dari gedung komisi antirasuah pada pukul 19.30 WIB dan dibawa menuju mobil tahanan. Saat itulah wartawan menanyainya tentang kerangkeng manusia di rumah adiknya.

"Pak, apa benar tentang kerangkeng itu?" tanya wartawan. Iskandar yang memakai kemeja putih hanya tertunduk sambil terus berjalan ke arah mobil.

Iskandar adalah Kepala Desa Balai Kasih, Kecamatan Kuala, Langkat, Sumatera Utara. KPK menyangka Iskandar berperan mengumpulkan fee dari pemenang proyek di Kabupaten Langkat untuk adiknya yang merupakan Bupati Langkat.

Baca juga: Penjaga Rumah Bilang Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat untuk Rehabilitasi Narkoba

Berita terkait

Profil PT WUL yang Mengubah Lahan Food Estate Menjadi Kebun Sawit di Kalimantan Tengah

16 jam lalu

Profil PT WUL yang Mengubah Lahan Food Estate Menjadi Kebun Sawit di Kalimantan Tengah

PT WUL membuka lahan tepat di samping petak sawah milik Kelompok Tani Aneka Tarea yang sempat mengelola lahan program food estate.

Baca Selengkapnya

Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Lebih Berat dari Vonis Ronald Tannur, Toni Tamsil, dan Samin Tan

56 hari lalu

Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Lebih Berat dari Vonis Ronald Tannur, Toni Tamsil, dan Samin Tan

I Nyoman Sukena terancam 5 tahun penjara karena pelihara 4 landak Jawa langka. Lebih berat dari vonis Djoko Tjandra, Toni Tamsil, dan Samin Tan.

Baca Selengkapnya

KPK Kembali Sita Uang dalam Perkara Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Rp 36 Miliar

20 Juli 2024

KPK Kembali Sita Uang dalam Perkara Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Rp 36 Miliar

KPK menyebutkan tindak pidana korupsi ini dilakukan Terbit bersama-sama dengan Iskandar Perangin Angin (IPA) yang merupakan kakak kandungnya.

Baca Selengkapnya

Mantan Model asal Brasil Dihukum 8 Tahun Penjara karena Kasus Perdagangan Orang dan Perbudakan

16 Juli 2024

Mantan Model asal Brasil Dihukum 8 Tahun Penjara karena Kasus Perdagangan Orang dan Perbudakan

Mantan model Kat Torres dijatuhi hukuman penjara delapan tahun atas tuduhan perdagangan orang dan perbudakan pada perempuan

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak 3 Hakim yang Bebaskan Eks Bupati Langkat di Kasus Kerangkeng Manusia

13 Juli 2024

Rekam Jejak 3 Hakim yang Bebaskan Eks Bupati Langkat di Kasus Kerangkeng Manusia

Hakim PN Stabat memvonis bebas eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin di kasus kerangkeng manusia. Bagaimana rekam jejak 3 hakim itu?

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Langkat Divonis Bebas, Ini 7 Fakta Kasus Kerangkeng Manusia

13 Juli 2024

Eks Bupati Langkat Divonis Bebas, Ini 7 Fakta Kasus Kerangkeng Manusia

Hakim menyatakan Terbit Rencana Perangin Angin tidak terbukti bersalah dalam kasus kerangkeng manusia tersebut

Baca Selengkapnya

Daftar Kejanggalan Sidang Kasus Kerangkeng Manusia eks Bupati Langkat, dari Perilaku Jaksa hingga Putusan Hakim

12 Juli 2024

Daftar Kejanggalan Sidang Kasus Kerangkeng Manusia eks Bupati Langkat, dari Perilaku Jaksa hingga Putusan Hakim

Tim Advokasi Penegakan HAM mengungkap daftar kejanggalan dalam persidangan eks Bupati Langkat di kasus kerangkeng manusia.

Baca Selengkapnya

Harta Kekayaan 3 Hakim yang Bebaskan Eks Bupati Langkat di Kasus Kerangkeng Manusia

12 Juli 2024

Harta Kekayaan 3 Hakim yang Bebaskan Eks Bupati Langkat di Kasus Kerangkeng Manusia

Perbandingan harta kekayaan tiga hakim yang membebaskan eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin di kasus Kerangkeng Manusia.

Baca Selengkapnya

Suami Jadi Korban Perbudakan di Myanmar, 4 Ibu Laporkan Lembaga Pelatihan di Sukabumi ke Polda Jabar

12 Juli 2024

Suami Jadi Korban Perbudakan di Myanmar, 4 Ibu Laporkan Lembaga Pelatihan di Sukabumi ke Polda Jabar

Empat ibu melaporkan lemaba pelatihan di Sukabumi yang merekrut suami dan kerabat mereka kerja di Myanmar. Jadi budak untuk melakukan penipuan.

Baca Selengkapnya

Vonis Bebas Eks Bupati Langkat di Kasus Kerangkeng Manusia, Ini Pertimbangan Hakim

12 Juli 2024

Vonis Bebas Eks Bupati Langkat di Kasus Kerangkeng Manusia, Ini Pertimbangan Hakim

Majelis Hakim mengamini pembelaan eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sehingga memberikan vonis bebas.

Baca Selengkapnya