Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Bupati Langkat Divonis Bebas, Ini 7 Fakta Kasus Kerangkeng Manusia

image-gnews
Gestur Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 4 Juli 2022. Terbit diperiksa sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Polda Sumatera Utara dalam perkara pidana umum setelah terjaring OTT KPK dalam kasus dugaan suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.TEMPO/Imam Sukamto
Gestur Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 4 Juli 2022. Terbit diperiksa sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Polda Sumatera Utara dalam perkara pidana umum setelah terjaring OTT KPK dalam kasus dugaan suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin divonis bebas dalam perkara  Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kerangkeng manusia di Pengadilan Negeri Stabat, Sumatera Utara. Dalam sidang putusan yang digelar Senin, 8 Juli 2024, hakim memutuskan Terbit tidak terbukti secara sah melakukan TPPO berupa kerangkeng manusia yang diduga menjadi penjara perbudakan modern.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum,” kata Hakim Ketua Andriansyah saat membacakan vonis di PN Stabat, Langkat, Sumatera Utara, pada Senin, 8 Juli 2024.

Fakta-fakta Terbit Rencana Perangin Angin:

1. Memiliki Kerangkeng Manusia

Terbit disinyalir memiliki kerangkeng manusia di kediamannya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Keberadaan kerangkeng itu terungkap ketika polisi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumahnya pada 19 Januari 2022. Kerangkeng manusia itu berukuran 6 x 6 meter dan terbagi dua kamar.

Kerangkeng manusia itu disebut sebagai tempat menahan pekerja kebun kelapa sawit milik Terbit. Terbit juga sempat mengklaim bahwa kerangkeng tersebut merupakan sel pembinaan pelaku penyalahgunaan narkoba. Ia menyebut kerangkeng awalnya dibuat untuk membina anggota organisasi, tepatnya Pemuda Pancasila di daerah tersebut.

2. Melakukan Perbudakan Modern

Terbit diduga melakukan praktik perbudakan modern. Terlebih, pada Senin, 7 Februari 2022 ia mengaku mempekerjakan penghuni kerangkeng di pabrik kelapa sawit tanpa upah. Bahkan, para penghuni kerangkeng mendapatkan perlakuan kerja paksa dan kekerasan hingga menyebabkan meninggal.

Kasus ini terbongkar setelah penyidik KPK menggeledah kediaman si bupati. Komnas HAM dan LPSK menyebutkan terjadi praktek penculikan, penyiksaan hingga perbudakan di kerangkeng tersebut. Terdapat pula korban jiwa dari penghuni kerangkeng. Akibatnya, Terbit disangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 7 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, sebagaimana dilansir dari Antara.

3. Menerima Suap Rp 572 Juta

Dikutip dari Antara, Terbit menerima suap Rp 572 juta dari Muara Perangin Angin terkait paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun 2021. Uang tersebut didapatkan dari setoran "commitment fee" sebesar 15,5 persen karena Terbit telah memberikan perusahaan paket pekerjaan.

Adapun Terbit mengatur proses tender/pengadaan di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Langkat. Jaksa KPK menyatakan suap tersebut diberikan pada Juli 2021 hingga 18 Januari 2022. Suap diberikan di sejumlah tempat di antaranya, di rumah pribadi Terbit dan warung di depan rumah Terbit.

4. Memperoleh Keuntungan Rp 177,5 miliar

Terbit diperkirakan memperoleh keuntungan mencapai sebesar Rp 177,5 miliar dari praktik perbudakan modern. "Mengacu pernyataan Kapolda Sumut, bila setidaknya ada 600 korban dalam 10 tahun terakhir yang dipekerjakan oleh TRP di bisnisnya tanpa digaji, maka TRP diuntungkan dengan tidak membayar penghasilan mereka sebesar Rp 177.552.000.000," Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu, pada Kamis, 10 Maret 2022 dikutip dari Antara.

Terbit sepenuhnya memanfaatkan situasi akut para pecandu narkotika untuk memperoleh keuntungan dengan tidak membayar upah mereka sebagai tenaga kerja demi kepentingan bisnis pribadi miliknya. Terlebih, tidak ada jalan pulang bagi mereka yang menjadi penghuni kerangkeng di rumah Terbit. Hal itu diperburuk dengan Terbit yang merupakan seorang kepala daerah.

5. Memiliki Satwa Ilegal

Dikutip dari Antara, sejumlah satwa ilegal ditemukan di kediaman Terbit. Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut Irzal Azhar menjelaskan pihaknya menemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi, yakni Orang Utan Sumatera (Pongo Abelii), Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus Niger), Elang Brontok (Spizaetus Cirrhatus), Jalak Bali (Leucopsar Rothschildi) dan Beo (Gracula Religiosa).

Adapun satwa tersebut dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar Jo Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P/106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

6. Total Kekayaan Rp 85 Miliar

Dikutip dari Antara, Terbit memiliki total kekayaan Rp85.151.419.588. Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari laman https://elhkpn.kpk.go.id diakses Kamis 20 Januari 2022, Terbit terakhir melaporkan kekayaannya pada 25 Februari 2021 untuk laporan periodik tahun 2020 dengan jabatan sebagai Bupati Langkat.

Adapun rinciannya, Terbit memiliki tanah dengan total nilai Rp3.790.000.000,00. Ia juga tercatat memiliki alat transportasi berupa delapan mobil senilai Rp1.170.000.000,00. Selanjutnya, dia memiliki surat berharga senilai Rp700.000.000,00, kas dan setara kas senilai Rp1.191.419.588,00 serta harta lainnya senilai Rp 78.300.000.000,00.

7. Melibatkankan Oknum Aparat

Dikutip dari Mongabay.co.id, penganiayaan di kerangkeng Terbit diduga melibatkan oknum aparat TNI AD dan Kepolisian. Berdasarkan temuan Komnas HAM, setidaknya ada 19 orang terlibat, mulai dari penjaga kerangkeng, penghuni lama, sejumlah oknum dari organisasi masyarakat sampai keluarga sang bupati. Selain itu, ada pula 26 tindakan penyiksaan terhadap penghuni kerangkeng.

Adapun bentuk penyiksaan mulai dipukuli, tendang, tempeleng sampai disuruh bergelantungan seperti monyet di dalam kerangkeng kemudian disiksa dengan selang. Ditemukan setidaknya ada 18 alat untuk menyiksa mulai dari palu, selang, cabai, tang dan lain-lain.

KHUMAR MAHENDRA| ANDIKA DWI | M ROSSENO AJI | ANTARA

Pilihan Editor: Vonis Janggal Kasus Kerangkeng Manusia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Menkeu Pangkas Tarif Ekspor Kelapa Sawit, Pengusaha Berharap Industri Bisa Bangkit

1 hari lalu

Seorang petani kelapa sawit, mendorong gerobak saat panen di perkebunannya di Desa Gunam, Beruak, Kecamatan Parindu, Sanggau, Kalimantan Barat.Sumber foto: Greenpeace
Menkeu Pangkas Tarif Ekspor Kelapa Sawit, Pengusaha Berharap Industri Bisa Bangkit

Gapki berharap ekspor kelapa sawit dan produk turunannya bisa segera naik setelah pemerintah memangkas pungutan ekspor.


Jasa Marga Alihkan Saham 30 Persen Tol Trans Jawa ke Salim Group, Berikut Profil Perusahaan Liem Sioe Liong

1 hari lalu

Sejumlah pemudik melintas di jalur Tol Trans Jawa, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Minggu 2 Juni 2019. Memasuki H-3 Lebaran, Kepolisian dan pihak tol masih memberlakukan jalan tol satu arah (One Way) dari Jakarta menuju Semarang, dengan kondisi arus terpantau ramai lancar. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra
Jasa Marga Alihkan Saham 30 Persen Tol Trans Jawa ke Salim Group, Berikut Profil Perusahaan Liem Sioe Liong

PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) mengalihkan sahamnya di PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) kepada perusahaan terafiliasi Salim Group. Ini profilnya.


Profil Brandoville Studios, Perusahaan Animasi yang Bosnya Siksa Karyawan

4 hari lalu

Suasana tampak depan kantor Brandoville Studios,  Jumat, 13 September 2024. Menurut Satpam gedung sebelah, kantor ini tutup sejak Juli 2024. TEMPO/Jihan Ristiyanti.
Profil Brandoville Studios, Perusahaan Animasi yang Bosnya Siksa Karyawan

Profil Brandoville Studios, perusahaan animasi yang bosnya dilaporkan ke polisi karena aniaya karyawan.


Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Lebih Berat dari Vonis Ronald Tannur, Toni Tamsil, dan Samin Tan

11 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Lebih Berat dari Vonis Ronald Tannur, Toni Tamsil, dan Samin Tan

I Nyoman Sukena terancam 5 tahun penjara karena pelihara 4 landak Jawa langka. Lebih berat dari vonis Djoko Tjandra, Toni Tamsil, dan Samin Tan.


Israel Bocorkan Video Penyiksaan Tahanan Palestina di Penjara, Hamas Sebut Sadis

14 hari lalu

Rekaman video yang menunjukkan tentara pendudukan Israel mempermalukan tahanan Palestina di Penjara Megiddo. Sosial media
Israel Bocorkan Video Penyiksaan Tahanan Palestina di Penjara, Hamas Sebut Sadis

Israel tidak berhenti menyiksa, mengintimidasi, dan mempermalukan para tahanan Palestina meski dikecam dunia.


5 Alternatif Pengganti Minyak Goreng Kelapa Sawit untuk Memasak

22 hari lalu

Ilustrasi Minyak Goreng. bimcbali.com
5 Alternatif Pengganti Minyak Goreng Kelapa Sawit untuk Memasak

Sederet minyak nabati alternatif pengganti minyak goreng kelapa sawit untuk memasak yang lebih sehat.


Cut Intan Nabila Rilis Video Penyiksaan Suaminya, Kali Ini di Depan Anaknya hingga Trauma

30 hari lalu

Cut Intan Nabila dan suaminya, Armor Toreador. Instagram/Armortoreador
Cut Intan Nabila Rilis Video Penyiksaan Suaminya, Kali Ini di Depan Anaknya hingga Trauma

Cut Intan Nabila kembali merilis video penyiksaan yang dilakukan suaminya, Armor Toreador di hadapan putrinya hingga menyebabkan trauma.


Rosiana Ungkap Derita Kakaknya jadi Korban TPPO Disekap di Myanmar: Penyiksaan 300 Kali, Komunikasi Sulit

31 hari lalu

Konferensi pers Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bertajuk
Rosiana Ungkap Derita Kakaknya jadi Korban TPPO Disekap di Myanmar: Penyiksaan 300 Kali, Komunikasi Sulit

Yulia Rosiana, keluarga korban TPPO asal Bandung, mengungkapkan kisah tragis yang dialami oleh kakaknya, Wildan Rohdiawan yang disekap di Myanmar.


TNI AD Bantah Tuduhan TPNPB-OPM Terkait Penyiksaan Warga Sipil di Intan Jaya

37 hari lalu

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigadir Jenderal Kristomei Sianturi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu, 10 Januari 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
TNI AD Bantah Tuduhan TPNPB-OPM Terkait Penyiksaan Warga Sipil di Intan Jaya

TNI AD menyebut TPNPB-OPM kerap melakukan penyesatan informasi dan memanfaatkan situasi. Bantah telah melakukan penyiksaan.


Hendri Korban TPPO di Myanmar Alami Penyekapan dan Penyiksaan, Keluarga Dimintai Tebusan Rp 500 Juta

39 hari lalu

Hendry, pria yang ditipu dengan mendapat tawaran kerja di Thailand. Instagram/sabimedia
Hendri Korban TPPO di Myanmar Alami Penyekapan dan Penyiksaan, Keluarga Dimintai Tebusan Rp 500 Juta

Suhendri Arsiansyah, 27 tahun, asal Jakarta Selatan, diduga menjadi korban TPPO di Myanmar. Keluarga dimintai tebusan USD 30.000.