4 Dirjen Kemenag Bakal Gugat Yaqut ke PTUN karena Diberhentikan Tanpa Alasan

Reporter

Friski Riana

Editor

Amirullah

Selasa, 21 Desember 2021 12:39 WIB

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan pemaparan saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 September 2021. Rapat tersebut membahas terkait pembahasan rencana kerja anggaran Kementerian atau Lembaga tahun 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Thomas Pentury akan menggugat surat keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi atas pemberhentiannya dari jabatan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kemenag. “Ada rencana untuk gugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” kata Thomas kepada Tempo, Selasa, 21 Desember 2021.

Thomas Pentury mengatakan bahwa ia dicopot Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari jabatannya tanpa alasan. Selain Thomas, Dirjen Bimas Hindu Tri Handoko Seto, Dirjen Bimas Buddha Caliadi, dan Dirjen Bimas Katolik Yohanes Bayu Samodro juga diberhentikan. Keempat pejabat eselon I itu kini dimutasi ke jabatan fungsional.

Selain Dirjen Bimas, Inspektur Jenderal Kemenag dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenag juga diberhentikan. Thomas mengatakan mereka yang diberhentikan ini akan bersama-sama menggugat ke PTUN.

Thomas mengaku baru mengetahui bahwa ia diberhentikan setelah menerima SK pada Senin, 20 Desember 2021. Namun, dalam SK tersebut, pemberhentian tertanggal 6 Desember 2021. Ia sudah menanyakan kepada pihak Biro Kepegawaian Kemenag atas keputusan pemberhentian itu.

“Mereka enggak bisa berikan alasan, enggak tahu katanya. Karena Anda tidak tahu saya tidak bisa menerima keputusan yang argumentasinya pengusulan kepada presiden tidak tahu,” kata dia.

Sebelum menggugat ke PTUN, Thomas meyampaikan akan melapor dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dengan pemberhentian tanpa alasan ini, Thomas mengaku secara pribadi telah dipermalukan. “Kan harus ada transparansi dalam semua proses,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali mempersilakan Thomas menggugat keputusan pemberhentiannya. Ia menegaskan bahwa mutasi dan rotasi sudah sesuai peraturan. “Pejabat pembina kepegawaian (presiden) memiliki kewenangan untuk penempatan pegawai, dan semua sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Nizar.

Nizar mengatakan, jabatan dirjen bimas kini diisi oleh pelaksana tugas. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali akan menjabat Plt. Dirjen Bimas Hindu, Direktur Pendidikan Kristen sebagai Plt. Dirjen Bimas Kristen, Sekretaris Ditjen Bimas Buddha sebagai Plt. Dirjen Bimas Buddha, dan Staf Ahli Bidang Manaj Komunikasi dan Informasi sebagai Plt. Dirjen Bimas Katolik.

Menurut Nizar, mutasi dan rotasi ini merupakan bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja. “Rotasi mutasi harus dimaknai dari sudut pandang kepentingan kementerian, bukan kepentingan orang per orang apalagi pejabat yang bersangkutan,” ujarnya.

Berita terkait

Kemenag Buka Uji Publik Data Tenaga Non ASN: Persiapan Seleksi CASN 2024

14 jam lalu

Kemenag Buka Uji Publik Data Tenaga Non ASN: Persiapan Seleksi CASN 2024

Kemenag melakukan uji publik terkait pemutakhiran data Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk persiapan seleksi Calon ASN tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenag Rilis Jadwal Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei

21 jam lalu

Kemenag Rilis Jadwal Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei

Kementerian Agama atau Kemenag hari ini merilis jadwal pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji Indonesia.

Baca Selengkapnya

Waspada Penipuan Visa Non Haji, Kemenag: Kuota Haji Indonesia Sudah Penuh

1 hari lalu

Waspada Penipuan Visa Non Haji, Kemenag: Kuota Haji Indonesia Sudah Penuh

Kementerian Agama atau Kemenag mengimbau jemaah waspada terhadap tawaran visa non haji yang tidak resmi.

Baca Selengkapnya

Simak Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji 2024

1 hari lalu

Simak Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji 2024

Jemaah haji dijadwalkan untuk mulai diberangkatkan secara bertahap mulai 12 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenag: 195.917 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit, Keberangkatan Mulai 12 Mei

2 hari lalu

Kemenag: 195.917 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit, Keberangkatan Mulai 12 Mei

Total kuota jemaah haji Indonesia tahun ini adalah 241.000 orang.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

3 hari lalu

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres

Baca Selengkapnya

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

3 hari lalu

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan PDIP terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU telah gelar pukul 10.00 WIB, Kamis 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

4 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

4 hari lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

4 hari lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya