KPK Klarifikasi Informasi Bakal Pantau Muktamar NU

Reporter

Antara

Editor

Amirullah

Selasa, 21 Desember 2021 08:43 WIB

Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi beredarnya gambar yang berisi pernyataan lembaga antirasuah itu akan memantau pelaksanaan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama di Provinsi Lampung pada 22-23 Desember.

"KPK menerima informasi yang beredar melalui aplikasi pesan dan sosial media terkait pungutan kepada ASN untuk tujuan tertentu. Berikut ini klarifikasi yang disampaikan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, 21 Desember 2021.

Ali mengatakan nomor telepon yang dicantumkan sebagai saluran pengaduan dalam informasi tersebut bukan merupakan nomor saluran pengaduan masyarakat KPK.

"Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dapat menyampaikan pengaduannya kepada KPK melalui email pengaduan@kpk.go.id, SMS 08558575575, WhatsApp 0811959575, website KWS http://kws.kpk.go.id atau menyampaikan surat dan datang langsung ke Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Jakarta," ucap Ali.

KPK, lanjut dia, berulang kali menerima informasi adanya oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK maupun penyampaian informasi hoaks yang tujuannya untuk melakukan pemerasan, penipuan maupun tindak kejahatan lainnya kepada masyarakat.

"KPK tegas meminta kepada oknum tersebut untuk segera menghentikan aksinya. KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK," katanya.

Ia mengatakan jika masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku pegawai KPK dan melakukan tindakan kriminal pemerasan dan sejenisnya, dapat segera melaporkannya ke call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat.

Sedangkan dalam pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, KPK mengajak masyarakat untuk menyampaikan aduannya secara valid dengan didukung data dan informasi yang lengkap, karena tindak lanjut penanganan laporan sangat bergantung pada kualitas laporan yang disampaikan.

"Beberapa data dan informasi yang dibutuhkan contohnya bukti transfer, cek, bukti penyetoran dan rekening koran bank, laporan hasil audit investigasi, dokumen dan/atau rekaman terkait permintaan dana, kontrak, berita acara pemeriksaan, bukti pembayaran, foto dokumentasi, surat, disposisi perintah, bukti kepemilikan serta identitas sumber informasi," ujar Ali.

Ali menegaskan KPK menjamin kerahasiaan pelapor dari kemungkinan terungkapnya identitas kepada publik, sepanjang pelapor tidak mempublikasikan sendiri perihal laporan tersebut.

Selain itu, pelapor juga dapat secara aktif berperan serta memantau perkembangan laporan yang disampaikan dengan membuka kotak komunikasi rahasia tanpa perlu merasa khawatir identitasnya akan diketahui orang lain melalui website KWS http://kws.kpk.go.id.

"Jika perlindungan kerahasiaan tersebut masih dirasa kurang, bahkan KPK juga dapat memberikan pengamanan fisik sesuai dengan permintaan pelapor," kata Ali.

Berikut pernyataan dari gambar yang juga mencantumkan logo KPK tersebut.

"Setelah menerima banyak pengaduan dari masyarakat terkait adanya pungutan kepada ASN Kemenag dan pemberian uang dari Kemenag untuk pemenangan salah satu calon kandidat di Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama, maka KPK akan memantau dan menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat tersebut.

Kami mengimbau agar PWNU/PCNU atau masyarakat yang menerima uang dari Kemenag terkait Muktamar ke-34 NU bersedia mengembalikan uang tersebut dan melaporkan kepada kami lewat telepon 0811959575, 08558575575. Setiap laporan dijamin kerahasiaannya".

Berita terkait

Selain di Tanah Suci, Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji Juga Dilaksanakan di Tanah Air

46 menit lalu

Selain di Tanah Suci, Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji Juga Dilaksanakan di Tanah Air

Saat ini, seluruh embarkasi haji telah menerapkan pelayanan one stop service bagi jemaah.

Baca Selengkapnya

Diskusi Soal Pembentukan Pansel KPK dengan KSP, ICW dan PSHK Sampaikan 3 Hal Ini

3 jam lalu

Diskusi Soal Pembentukan Pansel KPK dengan KSP, ICW dan PSHK Sampaikan 3 Hal Ini

ICW menilai pembentukan Pansel KPK krusial bagi Presiden Jokowi karena ini peluang terakhir menyelamatkan KPK.

Baca Selengkapnya

ASN Mulai Pindah ke IKN setelah 17 Agustus 2024, Ombudsman: Pemerintah Wajib Penuhi Kebutuhan Dasar

4 jam lalu

ASN Mulai Pindah ke IKN setelah 17 Agustus 2024, Ombudsman: Pemerintah Wajib Penuhi Kebutuhan Dasar

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih berpendapat dorongan insentif memberikan tawaran baik bagi ASN yang pindah.

Baca Selengkapnya

KPK Sita 3 Kendaraan Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Satu Mercedes Benz Sprinter Diduga Sengaja Disembunyikan

10 jam lalu

KPK Sita 3 Kendaraan Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Satu Mercedes Benz Sprinter Diduga Sengaja Disembunyikan

KPK juga menyita sebuah rumah milik Syahrul Yasin Limpo senilai Rp 4,5 miliar di Panakukang, Makassar.

Baca Selengkapnya

Hunian di IKN Siap Tampung 2.160 ASN yang Pindah Tahap Awal

11 jam lalu

Hunian di IKN Siap Tampung 2.160 ASN yang Pindah Tahap Awal

ASN akan mulai pindah ke IKN setelah Upacara Kemerdekaan RI 17 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenag Tegur Garuda Indonesia Akibat Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji Capai 32 Jam

13 jam lalu

Kemenag Tegur Garuda Indonesia Akibat Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji Capai 32 Jam

Keterlambatan penerbangan berpotensi menjadikan jemaah haji semakin kelelahan karena terlalu lama menunggu.

Baca Selengkapnya

Koalisi Masyarakat Sipil Sodorkan 20 Nama Calon Pansel KPK ke Jokowi, Siapa Saja?

17 jam lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Sodorkan 20 Nama Calon Pansel KPK ke Jokowi, Siapa Saja?

Siapa saja calon pansel KPK yang disodorkan ke Jokowi?

Baca Selengkapnya

Ini Cara Cek Porsi Haji untuk Memperkirakan Keberangkatan

18 jam lalu

Ini Cara Cek Porsi Haji untuk Memperkirakan Keberangkatan

Untuk memastikan bahwa perjalanan ke tanah suci berjalan lancar, calon jemaah perlu melakukan pengecekan secara berkala terhadap jadwal keberangkatan.

Baca Selengkapnya

Penyidikan Kasus Korupsi PT Taspen, KPK Periksa Rina Lauwy Mantan Istri Dirut

18 jam lalu

Penyidikan Kasus Korupsi PT Taspen, KPK Periksa Rina Lauwy Mantan Istri Dirut

Mantan istri Dirut PT Taspen itu pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi PT Taspen pada 1 September 2022.

Baca Selengkapnya

Alasan Koalisi Usulkan 20 Nama Pansel KPK di Luar 11 Nama yang Beredar

18 jam lalu

Alasan Koalisi Usulkan 20 Nama Pansel KPK di Luar 11 Nama yang Beredar

Usulan calon pansel KPK itu berasal dari pelbagai unsur, mulai dari akademisi, praktisi, hingga pegiat antikorupsi.

Baca Selengkapnya