Pimpinan Baleg akan Terus Dorong RUU TPKS Disahkan di Paripurna
Reporter
Antara
Editor
Aditya Budiman
Jumat, 17 Desember 2021 16:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Willy Aditya mengaku kecewa Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) tidak masuk dalam putusan rapat paripurna DPR.
Meski demikian, Willy menegaskan tidak akan berhenti untuk mendorong RUU TPKS disahkan di paripurna dan menjadi undang-undang. "Saya tetap optimistis (pengesahan RUU TPKS) ini hanya masalah waktu saja. Saya akan mencoba berkomunikasi dengan pimpinan DPR agar RUU ini bisa diparipurnakan di masa sidang tahun depan," ujar Anggota Komisi XI DPR ini.
Rapat Paripurna DPR pada Kamis kemarin tidak membahas RUU TPKS sebagai agenda yang diputuskan. Rapat paripurna hanya memutuskan pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU tentang perubahan atas UU No. 38 tahun 2004 tentang Jalan.