Penumpang maskapai Wings Air menggunakan masker saat akan menaiki pesawat di Bandara Hang Nadim, Batam, Selasa, 4 Februari 2020. Batam dan Natuna menjadi lokasi transit dan observasi bagi 238 orang WNI dari Wuhan, Hubei, China. ANTARA
TEMPO.CO, Jakarta - Untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, Satgas Penanganan Covid-19 menetapkan aturan perjalanan dalam negeri dengan transportasi umum selama masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Berikut sejumlah aturan perjalanan penumpang selama periode Nataru 2022:
Persyaratan naik kereta api (KA)
Berdasarkan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021, penumpang KA jarak jauh wajib menunjukkan:
Advertising
Advertising
Aturan perjalanan penumpang kereta api selama libur Natal dan Tahun Baru 2022 adalah:
Menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama
Menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, atau hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Syarat kartu vaksin dikecualikan untuk penumpang berusia di bawah 12 tahun, serta mereka yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19.
Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19 wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Surat menyatakan, yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksin Covid-19.
Aturan perjalanan penumpang kereta api ini tidak berlaku dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan
Persyaratan naik pesawat
Masih dari Surat Edaran yang sama, penumpang pesawat terbang wajib memenuhi persyaratan berikut ini untuk Nataru 2022:
Penerbangan antar daerah di Jawa-Bali
Kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau
Kartu vaksin dosis kedua dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Penerbangan antardaerah di luar Jawa-Bali
kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnyadiambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam, atau
Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.