LPSK Bantu Rehabilitasi Korban Pemerkosaan Guru Pesantrean Agar Kembali Sekolah
Reporter
Egi Adyatama
Editor
Eko Ari Wibowo
Sabtu, 11 Desember 2021 06:56 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan membantu merehabilitasi 12 santriwati yang menjadi korban pemerkosaan guru pesantren di Bandung, Jawa Barat. Tak hanya rehabilitasi psikologis, para korban yang masih di bawah umur itu juga akan dibantu untuk dapat bisa sekolah lagi.
"Ada beberapa sekolah yang menolak. Karena ternyata pada saat di pesantren itu, tidak menggunakan kurikulum yang tak sebagaimana mestinya, juga secara administratif, rapor juga tak terpenuhi. Kedua juga ada yang menolak karena mereka itu korban," kata Wakil Ketua LPSK, Livia Iskandar, saat dihubungi, Jumat, 10 Desember 2021.
Livia mengatakan telah berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Ridwan Kamil diminta agar bisa mengarahkan Pemda-Pemda di Jawa Barat agar menjamin hak bersekolah para korban.
Livia juga menyoroti nasib dari anak para korban yang dihamili oleh pemilik ponpes, Heri Wiryawan. Dari 12 orang korban anak di bawah umur yang dilindungi LPSK, 7 di antaranya telah melahirkan anak pelaku. Apalagi, Livia mengatakan rata-rata para korban berasal dari keluarga tak mampu.
"Jadi bagaimana memastikan anak-anak ini bisa bertumbuh kembang. Jadi dari segi pribadi, dan dari anak itu sendiri dan keluarganya, termasuk juga memastikan bahwa anak-anak ini bisa sekolah lagi, tapi juga bayinya bisa tumbuh kembang dengan baik," kata Livia.
Livia mengingatkan bahwa pemulihan bagi para korban dan keluarganya juga harus mendapat dukungan dari masyarakat. Stigma negatif terhadap para korban pemerkosaan guru pesantren itu jangan sampai dilakukan oleh masyarakat.
"Masyarakat jangan memberi hukuman pada para korban ini. Kadang kan kerap lebih mudah melabel negatif korban. Padahal yang perlu dihukum ini pelaku," kata Livia.
Baca: Kasus Pemerkosaan Santriwati di Bandung, LPSK Lidungi 29 Orang Saksi dan Korban