UU Nomor 12/2021 Berantas Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Kamis, 9 Desember 2021 14:55 WIB

INFO NASIONAL – Perkembangan teknologi, regulasi, dan kemudahan interaksi pada era digital menuntut setiap lembaga ikut mengembangkan sistem yang adaptif. Salah satunya adalah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Implementasi Pengadaan Barang dan Jasa. Aturan tersebut merupakan perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

UU Cipta Kerja menjadi dasar perubahan aturan pengadaan barang dan jasa. Dengan perubahan aturan ini, UU Cipta Kerja bisa menjadi salah satu cara untuk mencegah dan memberantas korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa,” ujar Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Roni Dwi Susanto, dalam sosialisasi Perpres baru

Perpres No.12/2021 merupakan bagian dari 52 peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Hal ini sesuai ketentuan Pasal 185 UU Cipta Kerja yang mengamanatkan penetapan peraturan pelaksanaan paling lama tiga bulan sejak UU Cipta Kerja mulai diberlakukan pada 2 November 2020. Dari 52 peraturan pelaksanaan yang terdiri dari 48 Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Presiden (Perpres) tersebut disusun bersama-sama oleh 20 kementerian/lembaga sesuai klasternya masing-masing.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan, “PP dan Perpres yang telah disahkan sebagai aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja tersebut telah dapat dioperasionalkan atau diimplementasikan, namun kementerian/lembaga akan melakukan penyesuaian untuk petunjuk teknis pelaksanaan (misalnya terkait SDM, anggaran, dan organisasi). Pengaturan teknis tersebut tidak akan mengganggu implementasi PP dan Perpres.”

Dengan lahirnya Perpres No.12/2021, Kepala LKPP juga meyakini engadaan barang/jasa menjadi salah satu penggerak roda perekonomian yang di dalamnya menyediakan lapangan kerja seluas-luasnya, memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk membuka usaha baru, dan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang menduduki peringkat kedua setelah suap.

Advertising
Advertising

Perpres No. 12 Tahun 2021 mulai berlaku sejak ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 2 Februari 2021. Dalam aturan Perpres tersebut, keberpihakan pemerintah dalam mendukung UMKM dan Koperasi, serta penggunaan produk dalam negeri dilakukan dengan mengatur kewajiban bagi kementerian/lembaga/pemerintah daerah untuk mengalokasikan paling sedikit 40 persen dari nilai anggaran belanja barang/jasa.

Dalam aturan baru tersebut, pemerintah juga menaikkan batasan paket pengadaan untuk UMKM menjadi Rp 15 miliar atau enam kali lipat dari nilai sebelumnya yang hanya Rp 2,5 miliar. Batasan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang menentukan tentang batasan hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 15 miliar.

Adapun tujuan lainnya dengan diberlakukannya Perpres No.12/2021 adalah untuk melakukan reformasi birokrasi secara struktural. Sehingga semua proses dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah bisa jauh lebih cepat. (*)

Berita terkait

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

7 hari lalu

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

Keberadaan UU Cipta Kerja tidak memberi jaminan dan semakin membuat buruh rentan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

8 hari lalu

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan dua tuntutan para pekerja di Indonesia pada Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

8 hari lalu

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

Serikat buruh dan pekerja menyoroti soal UU Cipta Kerja, outsourcing, dan upah murah pada peringatan Hari Buruh Internasional 2024. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

9 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Hadiri WEF, Airlangga Beberkan Tantangan RI Ciptakan Lapangan Kerja

10 hari lalu

Hadiri WEF, Airlangga Beberkan Tantangan RI Ciptakan Lapangan Kerja

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bicara besarnya tantangan Indonesia di bidang tenaga kerja, khususnya dalam hal penciptaan lapangan kerja.

Baca Selengkapnya

KPK Minta PLN Transparan dalam Pengadaan Barang dan Jasa Program Transisi Energi karena Rentan Korupsi

32 hari lalu

KPK Minta PLN Transparan dalam Pengadaan Barang dan Jasa Program Transisi Energi karena Rentan Korupsi

KPK mengawal program transisi energi yang dijalankan PT PLN Persero agar terhindar praktik-praktik korupsi.

Baca Selengkapnya

LKPP Luncurkan e-Katalog Versi 6, Harga dan Gambar Barang Terbuka untuk Umum

41 hari lalu

LKPP Luncurkan e-Katalog Versi 6, Harga dan Gambar Barang Terbuka untuk Umum

LKPP menyebut e-Katalog Versi 6 memberikan kemudahan bagi para stakeholder dalam melakukan transaksi atau belanja pemerintah.

Baca Selengkapnya

Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

42 hari lalu

Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memutihkan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.

Baca Selengkapnya

365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

42 hari lalu

365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.

Baca Selengkapnya

Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

54 hari lalu

Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Aksi Sejagad: 30 Hari Matinya Demokrasi di Era Kepemimpinan Jokowi di Yogyakarta sebut Pemilu 2024 sebagai pemilu terburuk sepanjang sejarah Indonesia

Baca Selengkapnya