UU Cipta Kerja Sederhanakan Tata Ruang

Rabu, 8 Desember 2021 14:22 WIB

INFO NASIONAL –Banyak permasalahan yang terjadi dalam tata ruang di Indonesia, antara lain konflik kepentingan, koordinasi yang tidak sinkron, serta proses perizinan yang rigid. Diharapkan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 atau Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dapat menyederhanakan proses tersebut.

"UUCK memberikan solusi terhadap kendala, terutama akibat rigiditasnya perizinan tata ruang," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil.

Tata ruang telah diatur dalam UU No. 26 Tahun 2007, namun implementasinya masih menimbulkan kerumitan. Melalui UUCK, banyak birokrasi menyulitkan tersebut dipangkas, salah satunya terkait izin pemanfaatan ruang kini disederhanakan dengan model “kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.”

Melalui penyederhanaan ini, seseorang atau badan yang ingin memulai kegiatan usaha dapat menempuh mekanisme lebih sederhana. Saat mengurus izin usaha sudah termasuk izin pemanfaatan ruang, jadi tidak terpisah seperti peraturan sebelumnya. Selain itu, rencana tata ruang kawasan strategis menurut UUCK berarti menyerahkan wewenang mendesain kawasan strategis kepada pemerintah pusat. Hal ini untuk mengatasi konflik kepentingan antara daerah terkait rencana tata ruang.

Sebagai langkah lanjutan dari UU Cipta Kerja, pemerintah juga telah membentuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Fungsinya sebagai pengawas atau pengawal dalam perencanaan tata ruang, terutama di daerah. Jika selama ini dalam mendesain tata ruang acap terbentur oleh regulasi, melalui KKPR maka diterapkan konsep fit for purpose, atau kegunaan dan manfaatnya. Forum Penataan Ruang yang akan mengkaji sebuah desain tata ruang.

Advertising
Advertising

KKPR diberikan untuk pelaku usaha ataupun nonberusaha, sebagai dasar pemanfaatan ruang. Syarat wajib menerbitkan perizinan berusaha atau nonberusaha melalui konfirmasi KKPR.“Kita harapkan KKPR ini betul-betul efektif mencegah dan melindungi masyarakat dan lingkungan dari proses pembangunan yang tidak tepat,” kata Sofyan.

Agar perangkat daerah lebih memahami cara kerja dalam mendesain ruang serta berbagai prosesnya, Kementerian ATR/BPN melalui Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM), menghelat Pelatihan Penyusunan Recana Detail Tata Ruang (RDTR) Tingkat Menengah Tahun 2021 sejak 22 November hingga 23 Desember.

Menurut Direktur Pembinaan Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Reny Windyawati,sesuai amanat UUCK, pemerintah daerah harus menyusun RDTR dalam bentuk digital berbasis Online Single Submission(OSS) dan sesuai standar.“Karena itu, diperlukan SDM penata ruang yang mumpuni untuk menyusun puluhan ribu RDTR di Indonesia,” Ujar Reny.

Dalam satu wilayah administrasi kabupaten dan kota, Reny melanjutkan, dapat memiliki lebih dari satu RDTR karena pembagian wilayah perencanaannya.Wilayah perencanaan tersebut mencakup wilayah administrasi, kawasan fungsional bagian dari wilayah kabupaten/kota yang memiliki ciri perkotaan, kawasan strategis kabupaten/kota yang memiliki ciri kawasan perkotaan yang menjadi bagian wilayah kabupaten, dan kota yang merupakan kawasan pedesaan dan direncanakan menjadi kawasan perkotaan.

Melalui Pelatihan Penyusunan RDTR ini, para peserta diharapkan mampu menyusun konsep RDTR dan peraturan zonasi dengan baik dan benar.“RDTR dirasa paling sesuai untuk dasar pengendalian dan pemanfaatan ruang. RDTR memiliki muatan materi yang lebih lengkap, termasuk dalam hal zonasi,” kata Reny. (*)

Berita terkait

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

16 hari lalu

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

Keberadaan UU Cipta Kerja tidak memberi jaminan dan semakin membuat buruh rentan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

17 hari lalu

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan dua tuntutan para pekerja di Indonesia pada Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

17 hari lalu

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

Serikat buruh dan pekerja menyoroti soal UU Cipta Kerja, outsourcing, dan upah murah pada peringatan Hari Buruh Internasional 2024. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Hadiri WEF, Airlangga Beberkan Tantangan RI Ciptakan Lapangan Kerja

19 hari lalu

Hadiri WEF, Airlangga Beberkan Tantangan RI Ciptakan Lapangan Kerja

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bicara besarnya tantangan Indonesia di bidang tenaga kerja, khususnya dalam hal penciptaan lapangan kerja.

Baca Selengkapnya

Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

50 hari lalu

Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memutihkan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.

Baca Selengkapnya

365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

51 hari lalu

365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.

Baca Selengkapnya

Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

16 Maret 2024

Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Aksi Sejagad: 30 Hari Matinya Demokrasi di Era Kepemimpinan Jokowi di Yogyakarta sebut Pemilu 2024 sebagai pemilu terburuk sepanjang sejarah Indonesia

Baca Selengkapnya

Bolak Balik Dikepung Banjir, Tata Ruang Kota Semarang Disorot

15 Maret 2024

Bolak Balik Dikepung Banjir, Tata Ruang Kota Semarang Disorot

Banjir yang mengepung Kota Semarang sejak Rabu malam hingga sepanjang Kamis, 13-14 Maret 2024, dinilai bukan hanya karena cuaca hujan ekstrem.

Baca Selengkapnya

Pembahasan RPP Mangrove, Walhi: Acuannya Bukan UU LH, tapi Cipta Kerja

20 Februari 2024

Pembahasan RPP Mangrove, Walhi: Acuannya Bukan UU LH, tapi Cipta Kerja

Berikut ini 6 catatan miring Walhi atas RPP Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang telah disusun KLHK.

Baca Selengkapnya

Aksi Gejayan Memanggil, Ketua BEM UGM: Kemarahan Rakyat karena Demokrasi untuk Oligarki

13 Februari 2024

Aksi Gejayan Memanggil, Ketua BEM UGM: Kemarahan Rakyat karena Demokrasi untuk Oligarki

Tanggapan Ketua BEM UGM terhadap aksi Gejayan Memanggil bersama masyarakat ajak nyalakan alarm untuk demokrasi.

Baca Selengkapnya