Kilas Nasional: Azis Syamsuddin, Muktamar NU, dan Kasus Pelecehan Seksual
Reporter
Tempo.co
Editor
Aditya Budiman
Selasa, 30 November 2021 21:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tiga berita dari kanal Nasional sepanjang Selasa, 30 November 2021 menjadi pilihan editor untuk dirangkum. Pertama soal pelimpahan berkas perkara Azis Syamsuddin ke pengadilan.
Kedua tentang Ketua PBNU Said Aqil yang mengatakan belum ada keputusan tetap soal Muktamar NU. Terakhir berita tentang penangkapan pelaku pelecehan seksual anak di game Free Fire oleh Bareskrim Polri. Berikut rangkumannya.
Azis Syamsuddin
Jaksa KPK Yoga Pratomo telah melimpahkan berkas perkara mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin, 29 November 2021. Hal ini telah dikonfirmasi oleh Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 30 November 2021.
Selain itu, Ali mengatakan penahanan terhadap Azis selanjutnya beralih dan menjadi wewenang dari pengadilan tipikor. "Selanjutnya, tim jaksa masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan dan penetapan hari sidang," ucap Ali.
Adapun Azis disangka dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sebelumnya, KPK menyebut Azis menghubungi mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Ia meminta tolong mengurus kasus yang melibatkannya dan Aliza Gunado.
Aliza merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG). Selanjutnya, Robin menghubungi adovokat Maskur Husain untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut.
KPK menduga pemberian uang dari Azis Syamsuddin kepada Robin dan Maskur yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar dari komitmen awal sebesar Rp 4 miliar.
Jadwal Muktamar NU Belum Ditentukan
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj mengatakan bahwa jadwal pelaksanaan Muktamar NU masih simpang siur alias belum ada keputusan definitif. "Pada intinya kami siap melakukan Muktamar. Kalau terkait tanggal dan hari belum ditentukan. Makanya ini kami cek dulu kesiapannya, yang jelas kami siap mengadakan hajat NU ini,” kata Said lewat keterangan tertulis, Selasa, 30 November 2021.
Menurutnya, rapat penentuan jadwal Muktamar NU ke-34 akan digelar pekan ini. "Minggu-minggu ini kami akan adakan rapat dahulu bersama jajaran kepengurusan PBNU," tuturnya.
Disinggung soal kabar yang menyebutkan bahwa Muktamar NU bakal dilaksanakan pada 17 Desember 2021 sesuai arahan Rais Aam PBNU KH Miftahul Akhyar, ia menjelaskan, adanya keinginan seperti itu sah-sah saja sebagai pendapat dan opini. Namun, ujar dia, PBNU harus bermusyawarah dahulu untuk menentukan tanggal yang tepat.
<!--more-->
Sampai saat ini, ada dua arus wacana di antara dua kelompok kiai yang akan berkontentasi dalam pemilihan Ketum PBNU. Kelompok Said Aqil Siroj disebut-sebut menginginkan Muktamar diundur pada akhir Januari 2022 agar sesuai dengan momen Harlah NU.
Sementara itu, kelompok pendukung Yahya Cholil Staquf disebut menginginkan Muktamar dipercepat pada 17-19 Desember sebelum berlakunya PPKM level 3 memasuki libur Natal dan Tahun Baru.
Wakil Ketua Panitia Muktamar ke-34 NU Ahmad Ishomuddin mengatakan pihaknya menunggu instruksi dan surat resmi dari PBNU ihwal jadwal forum permusyawaratan tertinggi NU itu. "Kalau progres persiapan, kami tetap jalan sesuai dengan agenda,” tuturnya.
Pelecehan Seksual Bermodus Game Free Fire
Badan Reserse Kriminal Polri menangkap pria 21 tahun berinisial S yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak. "Modus operandinya tersangka mencari korban lewat game online tersebut, yaitu anak perempuan di bawah umur," Kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Reinhard Hatagaol di kantornya, Jakarta, Selasa, 30 Oktober 2021.
Reinhard mengatakan pelaku menggunakan akun Free Fire bernama REZA. Pada Agustus 2021, dia berkenalan lewat game itu dengan salah satu korban berinisial D, 9 tahun. Mereka bermain bersama game perang-perangan tersebut.
S lalu meminta nomor WhatsApp milik D dengan iming-iming memberikan diamond. Diamond adalah alat tukar di dalam game yang bisa dipakai membeli senjata, kostum dan lainnya. Lewat WhatsApp, pelaku yang tinggal di Berau, Kalimantan Timur mengirimkan foto dan video porno.
Pelaku meminta korban menirukan adegan porno itu dan membujuk mengirimkannya. Pelaku mengiming-imingi dengan diamond. Korban sempat menolak, namun pelaku mengancam akan menghapus akun game milik korban. Pelaku juga memaksa korban untuk melakukan video call seks.
Kejahatan ini terungkap, saat orang tua D pada Agustus 2021 mengecek ponsel anaknya. Saat akan dicek, D sempat menghalangi. "Orang tua menjadi curiga," kata dia. Setelah dicek, orang tua menemukan gambar dan video porno di folder file yang telah dihapus, dan lantas melaporkannya ke Bareskrim pada 22 September 2021. Polisi menangkap S di Kecamatan Talisayan, Berau, Kalimantan Timur pada 9 Oktober 2021 pada pukul 19.40 WITA.
Polisi menduga ada 11 anak perempuan berumur 9-17 tahun yang menjadi korban S. Para korban berasal dari Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Papua. Empat anak sudah diketahui identitasnya dan sudah diperiksa. Masih ada 7 korban anak yang belum diketahui.
Bareskrim menetapkan S menjadi tersangka pelecehan seksual terhadap anak. Polisi menjerat S dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Pornografi dan ITE. S terancam hukuman paling lama adalah 15 tahun penjara.
Baca juga: Soal Jadwal Muktamar NU, Said Aqil: Rapat Dulu Minggu Ini
ANTARA | DEWI NURITA | M ROSSENO AJI | AQSHAL RAIHAN