Bantah Ahli, Dewan Pers: Merusak Sim Card Wartawan Langgar Kebebasan Pers

Reporter

Tempo.co

Kamis, 18 November 2021 13:55 WIB

Jurnalis Tempo korban kekerasan, Nurhadi, bersaksi dalam sidang lanjutan pada Rabu, 28 September 2021 di Pengadilan Negeri Surabaya (Tempo/Kukuh S. Wibowo)

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli mengatakan bahwa wartawan bekerja berdasarkan mandat konstitusi dan UU Pers No. 40/1999 untuk memenuhi hak publik untuk tahu. Dalam bekerja, kata Arif, wartawan dilindungi undang-undang dan karenanya penghalang-halangan terhadap kerja wartawan melanggar undang-undang.

Memeriksa telepon seluler dan merusak sim card wartawan, kata dia, merupakan pelanggaran terhadap prinsip kebebasan pers. “Patut disayangkan dalam persidangan (kasus kekerasan terhadap wartawan Tempo Nurhadi), saksi ahli membenarkan tindakan terdakwa,” kata Arif, Kamis, 18 November 2021.

Pernyataan Arif merespon keterangan ahli dalam sidang lanjutan kasus kekerasan terhadap Nurhadi di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu kemarin, 17 November 2021. Ahli yang dihadirkan terdakwa Purwanto dan Muhammad Firman Subkhi sebagai saksi meringankan ialah Toetik Rahayuningsih dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

Dalam keterangannya Toetik mengatakan bahwa terdakwa yang juga anggota polisi boleh memeriksa isi ponsel orang lain karena polisi diberi mandat membuat situasi tertib dan terkendali. “Ini upaya persuasif untuk menghindari kekacauan, apalagi pihak kepolisian hadir untuk mengayomi masyarakat,” kata ahli hukum pidana itu.

Pernyataan lain Toetik adalah bahwa perkara antara polisi dan jurnalis sebaiknya diselesaikan secara damai, karena polisi dan jurnalis sejatinya berteman. Keterangan Toetik mengacu pada sikap terdakwa yang mengantarkan Nurhadi pulang setelah dianiaya dan diintimidasi pada Sabtu malam, 27 Maret 2021 lalu. Ia menilai pengantaran pulang itu sebagai wujud perdamaian.

"Wartawan sama polisi itu berteman, toh kasus-kasus kriminal itu dimuat wartawan. Bahasanya kan restorative justice. Jadi kalau ada orang beritikad baik dan tulus kemudian ditersangkakan, padahal awalnya damai, ya sudah damai saja, diselesaikan baik-baik," kata Toetik.

Menurut Arif pernyataan Toetik ini juga kurang tepat. Polisi dan wartawan, kata dia, boleh saja berkawan. Tapi perkawanan itu tidak berarti polisi boleh merintangi kerja wartawan. Sehingga istilah restorative justice yang dipakai ahli agar kasus penganiayaan Nurhadi diselesaikan di luar jalur hukum merupakan salah kaprah.

“Ini upaya nyata untuk mengaburkan inti persoalan, menormalkan penganiayaan dan membiarkan praktek penghalang-halangan kerja jurnalistik terjadi,” kata anggota Dewan Pers Arif Zulkifli.

Baca Juga: Dewan Pers Beri Dukungan Moral Wartawan Tempo Nurhadi yang Alami Kekerasan

Berita terkait

AJI Gelar Indonesia Fact Checking Summit dan Press Freedom Conference

5 jam lalu

AJI Gelar Indonesia Fact Checking Summit dan Press Freedom Conference

AJI menilai kedua acara ini jadi momentum awal bagi jurnalis di Indonesia dan regional untuk mempererat solidaritas.

Baca Selengkapnya

Game Online yang Mengandung Kekerasan Dinilai Rusak Moral Anak

3 hari lalu

Game Online yang Mengandung Kekerasan Dinilai Rusak Moral Anak

Game online yang mengandung konten kekerasan berpotensi merusak moral anak bangsa di masa depan sehingga perlu diblokir.

Baca Selengkapnya

Tempo Menggelar Pelatihan Jurnalisme Konstruktif

3 hari lalu

Tempo Menggelar Pelatihan Jurnalisme Konstruktif

Tempo menggelar pelatihan jurnalisme konstruktif atau constructive journalism selama tiga hari sejak Ahad, 28 April 2024.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

4 hari lalu

Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

Sengketa jurnalistik pers mahasiswa kini ditangani oleh Dewan Pers. Kampus diminta taati kerja sama penguatan dan perlindungan pers mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Perkuat Kredibilitas Media Digital, AMSI dan RSF Luncurkan Journalism Trust Initiative

4 hari lalu

Perkuat Kredibilitas Media Digital, AMSI dan RSF Luncurkan Journalism Trust Initiative

AMSI dan RSF meluncurkan program sertifikasi media bertajuk Journalism Trust Initiative di Indonesia untuk memperkuat kredibilitas media digital.

Baca Selengkapnya

Kekerasan Menimpa Putri Komedian Isa Bajaj, Begini Saran Surabaya Children Crisis Center pada Pemda Magetan

11 hari lalu

Kekerasan Menimpa Putri Komedian Isa Bajaj, Begini Saran Surabaya Children Crisis Center pada Pemda Magetan

Surabaya Children Crisis Center menyayangkan terjadinya tidak kekerasan oleh laki-laki tak dikenal terhadap putri komedian Isa Bajaj di Magetan.

Baca Selengkapnya

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

15 hari lalu

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.

Baca Selengkapnya

Jawab Rumor Putus dengan Ajudan Prabowo, Nikita Mirzani Mengaku Jadi Korban Kekerasan

17 hari lalu

Jawab Rumor Putus dengan Ajudan Prabowo, Nikita Mirzani Mengaku Jadi Korban Kekerasan

Menurut Nikita Mirzani, selama ini ia diam lantaran merasa takut akan mendapatkan penilaian dan tidak akan ada yang percaya.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

17 hari lalu

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

17 hari lalu

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu

Baca Selengkapnya