Valencya Korban KDRT di Karawang Diadili, Komnas Perempuan: Aparat Tidak Paham

Selasa, 16 November 2021 19:44 WIB

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyesalkan proses hukum terhadap Valencya alias Nengsy Lim yang dituntut satu tahun penjara karena memarahi suaminya yang mabuk. Padahal, Valencya adalah korban KDRT.

“Kondisi ini merupakan cermin ketidakmampuan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dan kejaksaan, dalam memahami relasi kuasa dalam kasus-kasus KDRT,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, dalam keterangannya, Selasa, 16 November 2021.

Siti mengatakan, lembaganya telah menerima pengaduan dari Valencya pada Juli 2021. Dari pengaduan tersebut, Valencya merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berulang dan berlapis.

Atas peristiwa KDRT berlapis dan berulang dalam kurun waktu yang lama, kata Siti, Valencya menggugat cerai suaminya, CYC. Gugatan ini telah diputus Pengadilan Negeri Karawang, pada Januari 2020, dengan memberikan hak asuh anak kepada ibu, dan pihak CYC harus memberikan nafkah dan biaya pendidikan per bulannya bagi kedua anaknya.

Pada Juli 2020, CYC mengajukan banding dan meminta pembagian harta gono-gini dibagi rata. Siti mengungkapkan, Pengadilan Tinggi Bandung telah memeriksa dan menguatkan keputusan pengadilan tingkat pertama.

Advertising
Advertising

Atas putusan banding, CYC kemudian mengajukan permohonan kasasi yang kemudian ia cabut pada Maret 2021, sehingga putusan pengadilan tingkat pertama itu telah memiliki kekuatan hukum tetap. Namun, pada Juli 2020, CYC melaporkan Valencya atas tindak pidana KDRT psikis karena diusir dari rumah dan dihalangi bertemu dengan anak.

Siti mengatakan, CYC beranggapan bahwa mereka terikat perkawinan karena proses banding putusan cerai masih berjalan. Atas pelaporan ini, Valencya juga melaporkan CYC pada September 2020 atas tindak pidana KDRT dan penelantaran anak. “Sementara kasus KDRT yang dilaporkan oleh Valencya tertunda proses hukumnya, kasus yang memposisikannya sebagai terlapor oleh mantan suaminya justru berlanjut,” ujar Siti.

Menurut Siti, Komnas Perempuan telah menerbitkan surat rekomendasi kepada Kejati Jawa Barat dan Polda Jawa Barat melakukan gelar perkara pada laporan yang mendudukan Valencya sebagai tersangka. Saat itu, komnas berpendapat Valencya tidak boleh diposisikan sebagai terlapor tindak pidana KDRT.

Komnas Perempuan juga menyarankan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) atas laporan CYC terhadap Valencya. “Namun tidak ada tanggapan atas rekomendasi tersebut, dan kasus kini justru disidangkan di Pengadilan Negeri Karawang,” kata Siti.

Komnas Perempuan pun meminta Ketua PN Karyawang mengimplementasikan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, menggunakan putusan cerai Nomor 71/Pdt.G/2019/PN Kwg juncto No. 250/PDT/2020/PT BDG, yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai dasar pertimbangan untuk melihat secara utuh kondisi perkawinan keduanya. Serta relasi kuasa di antara terlapor dan pelapor, dan memutus bebas sebagai preseden untuk menghentikan tindak kriminalisasi terhadap perempuan korban KDRT.

Baca juga: Jaksa Kasus Valencya Diperiksa Kejaksaan Agung

Berita terkait

Kemenhub Bebastugaskan Kepala Bandara Wilayah X Merauke yang Tersandung Dugaan KDRT

9 jam lalu

Kemenhub Bebastugaskan Kepala Bandara Wilayah X Merauke yang Tersandung Dugaan KDRT

Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membebastugaskan sementara Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan 4 Anak oleh Ayahnya di Jaksel segera Masuk Pengadilan

2 hari lalu

Kasus Pembunuhan 4 Anak oleh Ayahnya di Jaksel segera Masuk Pengadilan

Ada dua berkas untuk tersangka Panca Darmansyah, yaitu terkait pembunuhan 4 anak kandungnya dan kasus KDRT

Baca Selengkapnya

7 Korban Luka Berat Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Dirawat di ICU RSUI

2 hari lalu

7 Korban Luka Berat Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Dirawat di ICU RSUI

Direktur Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI) Astuti Giantini mengungkapkan pihaknya merawat 7 korban kecelakaan bus SMK Lingga Kencana yang mengalami luka berat.

Baca Selengkapnya

Mantan Menteri Kazakhstan Dihukum 24 Tahun Penjara karena Bunuh Istri

3 hari lalu

Mantan Menteri Kazakhstan Dihukum 24 Tahun Penjara karena Bunuh Istri

Kekerasan dalam rumah tangga telah menjadi isu hangat di Kazakhstan, di mana satu dari enam perempuan pernah mengalaminya.

Baca Selengkapnya

Korban Tewas dalam Banjir Bandang di Brasil Naik Jadi 143 Orang

3 hari lalu

Korban Tewas dalam Banjir Bandang di Brasil Naik Jadi 143 Orang

Jumlah korban tewas akibat banjir bandang di Brasil sampai Minggu, 12 Mei 2024, mencapai 143 orang, sebelumnya 136 orang

Baca Selengkapnya

Dipicu Balas Dendam, Anggota Geng Motor di Garut Bunuh Kakek 72 tahun

7 hari lalu

Dipicu Balas Dendam, Anggota Geng Motor di Garut Bunuh Kakek 72 tahun

Anggota geng motor di Garut membunuh seorang kakek berusia 72 tahun. Peristiwa itu dipicu sakit hati karena diduga korban menganiaya kembaran pelaku.

Baca Selengkapnya

Viral Anggota TNI jadi Korban, Begini Cara Menghadapi Pungli di Jalan

7 hari lalu

Viral Anggota TNI jadi Korban, Begini Cara Menghadapi Pungli di Jalan

Cara menghadapi pungli di jalan bisa menghubungi call center 110 kepolisian.

Baca Selengkapnya

Duel Maut Antarsesama Manusia Silver di Prambanan Klaten Tewaskan 2 Orang, Pelaku Masih Diburu

8 hari lalu

Duel Maut Antarsesama Manusia Silver di Prambanan Klaten Tewaskan 2 Orang, Pelaku Masih Diburu

Duel maut terjadi di wilayah Prambanan, Jawa Tengah, Selasa petang, yang telah mengakibatkan dua orang meregang nyawa. Identitasnya belum diketahui.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Belum Temukan Korban Lain dalam Kasus Pemerasan Bendesa Adat Bali

8 hari lalu

Kejati Bali Belum Temukan Korban Lain dalam Kasus Pemerasan Bendesa Adat Bali

Kejati Bali menyatakan masih mendalami kasus pemerasan yang diduga dilakukan Bendesa Adat Bali.

Baca Selengkapnya

Sederet Fakta Modeling Budidaya Ikan Nila Salin yang Diresmikan Jokowi di Karawang

8 hari lalu

Sederet Fakta Modeling Budidaya Ikan Nila Salin yang Diresmikan Jokowi di Karawang

Presiden Jokowi mengatakan pembukaan modeling Budidaya Ikan Nila Salin (BINS) ini karena ada permintaan pasar yang sangat besar. Berikut sederet fakta

Baca Selengkapnya