Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah Dituntut 6 Tahun Penjara

Senin, 15 November 2021 14:42 WIB

Tersangka Nurdin Abdullah seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 24 Juni 2021. Dalam pemeriksaan ini penyidik melaksanakan tahap dua pelimpahan dan penyerahan berkas perkara dan barang bukti kepada tim Jaksa Penuntut Umum. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Makassar - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah penjara enam tahun. Karena diduga menerima suap dan gratifikasi dalam proyek infrastruktur di Kabupaten Bulukumba.

“Kami menuntut terdakwa secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata JPU KPK, Zainal Abidin saat membacakan tuntutan sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Senin 15 November 2021.

Menurut dia, yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya yang mencederai harapan dan kepercayaan masyarakat. Apalagi terdakwa pernah meraih Bung Hatta Anti Corruption Award. Seharusnya bisa mempengaruhi lingkungannya dalam memberantas korupsi.

Selain dituntut enam tahun, lanjut Zainal, terdakwa juga didenda Rp 500 juta. Apabila tak dibayar maka diganti enam bulan penjara. JPU juga membacakan tuntutan kepada Nurdin dengan menjatuhkan pidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3,1 miliar dan 350 ribu dollar Singapura. Dengan ketentuan apabila terdakwa tak membayar uang pengganti dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang.

“Jika terdakwa tak punya harta benda yang mencukupi untuk bayar uang pengganti maka dijatuhi 1 tahun penjara,” lanjut Zainal dalam membacakan tuntutannya. Terdakwa juga dituntut berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana.

Diketahui JPU KPK menuntut Nurdin Abdullah atas pelanggaran terhadap Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kemudian, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga: JPU: Uang Suap yang Diterima Nurdin Abdullah Dipakai Amal dan Beli Jetski

DIDIT HARIYADI

Berita terkait

Penyidik KPK Periksa 3 Saksi Dalami Dugaan Korupsi di DJKA Kemenhub

45 menit lalu

Penyidik KPK Periksa 3 Saksi Dalami Dugaan Korupsi di DJKA Kemenhub

KPK periksa 3 saksi dalam dugaan korupsi di DJKA Kemenhub, yakni Sukartoyo (S), Sugeng Prabowo (SP), dan Sanusi Surbakti (SS).

Baca Selengkapnya

Sederet Catatan Panelis Usai Tes Wawancara Seleksi Calon Dewas KPK

1 jam lalu

Sederet Catatan Panelis Usai Tes Wawancara Seleksi Calon Dewas KPK

Panelis memberikan sejumlah catatn usai melakukan wawancara Calon Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Siapa Francine Widjojo yang Menemani Kaesang Lapor Gratifikasi ke KPK?

1 jam lalu

Siapa Francine Widjojo yang Menemani Kaesang Lapor Gratifikasi ke KPK?

Latar Belakang Francine Widjojo yang menjadi juru bicara dan menemani Kaesang untuk lapor dugaan gratifikasi ke KPK.

Baca Selengkapnya

Satu PNS Diperiksa KPK pada Kasus Dugaan TPPU Eks Kepala BPKAD Kepulauan Meranti

1 jam lalu

Satu PNS Diperiksa KPK pada Kasus Dugaan TPPU Eks Kepala BPKAD Kepulauan Meranti

Sumiati diperiksa KPK sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi/tindak pidana pencucian uang oleh tersangka eks Kepala Kepala BPKAD Kepulauan Meranti

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Pengadaan X-ray, KPK Periksa Staf Khusus Menteri Pertanian

1 jam lalu

Dugaan Korupsi Pengadaan X-ray, KPK Periksa Staf Khusus Menteri Pertanian

KPK memeriksa Joice Triatman sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian Kementan.

Baca Selengkapnya

4 PNS Diperiksa KPK Guna Dalami Dugaan Korupsi di Lingkungan Pemkot Semarang

2 jam lalu

4 PNS Diperiksa KPK Guna Dalami Dugaan Korupsi di Lingkungan Pemkot Semarang

Saksi yang diperiksa KPK merupakan PNS di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.

Baca Selengkapnya

Tiga Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Sekitar Jalan Tol Trans Sumatera Diperiksa KPK

2 jam lalu

Tiga Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Sekitar Jalan Tol Trans Sumatera Diperiksa KPK

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebut pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Lampung Selatan.

Baca Selengkapnya

Korupsi di Taspen, KPK Periksa Direktur SDM Mohamad Jufri

14 jam lalu

Korupsi di Taspen, KPK Periksa Direktur SDM Mohamad Jufri

Guna melancarkan penyidikan kasus korupsi di PT Taspen, KPK telah mencegah dua orang untuk bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Kaesang Nebeng Jet Pribadi, Hasan Nasbi Singgung Megawati dan Mahfud MD Soal Penggunaan Private Jet

15 jam lalu

Kaesang Nebeng Jet Pribadi, Hasan Nasbi Singgung Megawati dan Mahfud MD Soal Penggunaan Private Jet

Kepala Badan Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi turut soroti dugaan gratifikasi dari Kaesang sambil menyinggung Megawati dan Mahfud Md. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Ajudan Mantan Gubernur Maluku Utara Divonis 4,6 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta

17 jam lalu

Ajudan Mantan Gubernur Maluku Utara Divonis 4,6 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta

Hakim menjatuhkan vonis penjara 4 tahun 6 bulan kepada Ramadhan Ibrahim, ajudan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya