Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

JPU: Uang Suap yang Diterima Nurdin Abdullah Dipakai Amal dan Beli Jetski

Reporter

image-gnews
Tersangka Nurdin Abdullah seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 24 Juni 2021. Dalam pemeriksaan ini penyidik melaksanakan tahap dua pelimpahan dan penyerahan berkas perkara dan barang bukti kepada tim Jaksa Penuntut Umum. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka Nurdin Abdullah seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 24 Juni 2021. Dalam pemeriksaan ini penyidik melaksanakan tahap dua pelimpahan dan penyerahan berkas perkara dan barang bukti kepada tim Jaksa Penuntut Umum. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muh Asri menyebut uang suap Rp2 miliar yang diterima Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah digunakan untuk kegiatan amal dan membeli dua unit jetski serta mesin kapal.

"Kami hanya ingin mempertegas asal uang dan alurnya serta digunakan untuk apa," ujar Muh Asri di sela persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Kamis 14 Oktober 2021.

Ia mengatakan uang Rp2 miliar sesuai dengan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi dan terdakwa bahwa uang tersebut bersumber dari pengusaha Momo dan Indar. Uang sebanyak Rp2 miliar itu, kata dia, digunakan untuk amal sesuai dengan keterangan saksi, di mana uang tersebut ditukarkan dengan uang baru di Bank Mandiri Cabang Panakkukang.

Menurut dia, keterangan saksi mantan Kepala Bank Mandiri Cabang Panakkukang Muh Ardi itu, dari Rp2 miliar, hanya Rp800 juta yang bisa ditukarkan dengan uang baru. Sementara sisanya Rp1,2 miliar digunakan untuk membeli dua unit jetski dan mesin tempel kapal cepat atau speed boat.

"Jadi keterangan para saksi itu hanya ingin menyeleraskan dengan peristiwa pidana yang telah terjadi," katanya pula.

Saksi mantan Kepala Bank Mandiri Cabang Panakkukang Muh Ardi saat bersaksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Ibrahim Palino mengaku, penukaran uang lusuh dengan uang baru itu terjadi pada hari Minggu, 20 September 2020.

"Jadi ada penyampaian dari Pak Nurdin jika ada uang Rp2 miliar itu mau ditukarkan untuk sedekah dan uang dibawa oleh ajudan, Pak Salman," katanya.

Ardi mengatakan, uang sebanyak Rp2 miliar yang dibawa Salman Natsir ditaruh dalam koper berwarna kuning abu-abu, dan rencananya akan ditukarkan dengan uang baru karena uang yang dalam koper sudah lusuh.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun dirinya setelah mengecek brankas cuma memiliki Rp400 juta yang kondisinya baru dengan pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp300 juta dan pecahan Rp50 ribu sebanyak Rp100 juta.

"Setelah penukaran uang Rp400 juta, saya dititipi uang Rp1,6 miliar. Tapi saya tidak mau karena itu bukan uang nasabah bank karena uang nasabah itu ada asuransinya. Setelah sorenya, kembali Pak Salman datang dan tukar lagi Rp400 juta, tapi yang ditukar uang lusuh dan uang sedikit baru," ujarnya lagi.

Usai menukar Rp800 juta, ia pun kembali dititipi uang sebesar Rp1,2 miliar oleh Salman. Dia mengaku jika uang itu nanti akan diambil oleh seseorang.

"Tidak lama Salman pergi, ada WA Pak Nurdin, bilangnya uang akan diambil oleh Uji (Fauzi). Tapi saya tunggu sampai malam di kantor tidak datang, hingga akhirnya saya pulang. Besok jam 08:00 paginya baru telepon Uji dan bilangnya sore baru ke bank ambil uangnya," kata dia.

Namun saat Fauzi yang tidak lain adalah putra bungsu Nurdin Abdullah itu datang ke bank, bukan untuk mengambil uang, melainkan meminta kepada Ardi agar Rp1,2 miliar ditransfer ke rekening milik Eric Horas (anggota DPRD Makassar) dan Irham Samad (Direktur Jetski Safari Makassar).

"Uang ditransfer ke rekening Eric Horas Rp354 juta karena sesama Bank Mandiri. Tapi untuk Irham Samad itu tidak bisa karena rekening bank lain. Akhirnya dibuatkan rekening dan ditransfer Rp797 juta, dan tersisa Rp48 juta," ujarnya.

Baca: Nurdin Abdullah Diduga Terima Duit dari Rekening Sulsel Peduli Bencana

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polda Metro Jaya Irit Bicara soal Kelanjutan Penyidikan Pemerasan oleh Firli Bahuri

1 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Irit Bicara soal Kelanjutan Penyidikan Pemerasan oleh Firli Bahuri

Polda Metro Jaya enggan berkomentar soal kelanjutan dari penyidikan kasus pemerasan yang menjerat bekas Ketua KPK Firli Bahuri.


Hasil Pungli di Rutan KPK Baru Dikembalikan Rp 270 Juta, Akan Disetor ke Kas Negara

2 jam lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Hasil Pungli di Rutan KPK Baru Dikembalikan Rp 270 Juta, Akan Disetor ke Kas Negara

Ali Fikri mengatakan para tersangka pungli di rutan KPK sudah mengembalikan uang Rp 270 juta dari total Rp 6,3 miliar.


Ajudan Abdul Gani Kasuba Bakal Kembali Jalani Pemeriksaan Setelah Coba Melukai Diri di Toilet KPK

2 jam lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Ajudan Abdul Gani Kasuba Bakal Kembali Jalani Pemeriksaan Setelah Coba Melukai Diri di Toilet KPK

Ali Fikri mengatakan saat ini ajudan bekas Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba dalam kondisi sehat setelah sempat melukai diri di toilet KPK.


Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

6 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan permohonan Syahrul Yasin Limpo untuk pindah rumah tahanan dari Rutan KPK ke Rutan Salemba


Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

9 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.


Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

12 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

Jaksa KPK resmi mengajukan kasasi atas putusan pengadilan soal penyitaan salah satu aset milik Rafael Alun Trisambodo


Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

20 jam lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

20 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

20 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

Tim penyidik KPK sebelumnya meminta dana bekas transfer dari Syahrul Yasin Limpo itu segera dikembalikan Ahmad Sahroni, genapi dana Rp 860 juta.


Mandiri Group Santuni 57.000 Anak Yatim dan Duafa

23 jam lalu

Mandiri Group Santuni 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Bank Mandiri memberikan bingkisan kepada 57.000 anak yatim dan duafa di seluruh Indonesia.