Nadiem Makarim Sebut Kasus Kekerasan Seksual di Kampus Sudah Pandemi
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Aditya Budiman
Jumat, 12 November 2021 14:36 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyatakan sejumlah data menunjukkan saat ini terjadi kondisi gawat darurat kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Atas dasar itu Nadiem mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi atau yang sering disebut Permendikbud 30.
"Saat ini terjadi situasi darurat, bisa dibilang situasi gawat darurat, di mana kita bukan hanya mengalami pandemi Covid-19, tapi juga ada pandemi kekerasan seksual," ujar Nadiem dalam diskusi daring, Jumat, 12 November 2021.
Nadiem mengutip data Komnas Perempuan sepanjang 2015-2020 yang menunjukkan, dari keseluruhan pengaduan kekerasan seksual yang berasal dari lembaga pendidikan, sebanyak 27 persen kasus terjadi di perguruan tinggi.
Survei Kemendikbud pada 2020 juga menyebutkan bahwa 77 persen dosen menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi di kampus dan 63 persen tidak melaporkan kasus yang diketahuinya kepada pihak kampus. Mayoritas korban kekerasan seksual adalah perempuan.
"Jadi kita ini dalam fenomena gunung es yang kalau kita garuk-garuk, terlihat sudah kasus kekerasan seksual di berbagai kampus. Dan itulah alasannya kami harus mengambil posisi sebagai pemerintah untuk melindungi mahasiswa-mahasiswa dari kekerasan seksual," ujar Nadiem.
Menurut Nadiem Makarim, saat ini terjadi kekosongan hukum dalam pencegahan, penanganan, dan perlindungan korban kekerasan seksual di lingkungan kampus. Untuk itu, ujar dia, Permendikbud 30 ini diharapkan bisa memberi kepastian hukum bagi pemimpin perguruan tinggi untuk mengambil langkah tegas dalam menindak kasus kekerasan seksual di kampus.
Baca juga: Urgensi Permendikbud 30 dalam Upaya Mencegah Kekerasan Seksual di Kampus
DEWI NURITA