Prosedur Pengajuan Perlindungan LPSK

Reporter

Tempo.co

Selasa, 9 November 2021 22:14 WIB

Petugas menerima aduan dari hotline pengaduan 148 saat peresmian gedung baru LPSK di Jakarta, Kamis, 6 September 2018. Gedung baru LPSK terdiri atas tujuh lantai dengan luas 5.000 meter persegi. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK bisa diberikan untuk aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Papua, Veronica Koman yang mengaku kerap mendapat teror sehubungan dengan advokasi yang dilakukannya. Pada Ahad, 7 November 2021, terjadi ledakan di rumah orang tuanya di Jelambar Baru, Jakarta Barat. Polisi juga menemukan bungkusan cat warna merah yang pecah saat ledakan terjadi.

Selain ledakan, secarik kertas juga ditemukan di rumah orang tua pengacara HAM itu. Kertas itu bertuliskan kecaman terhadap Veronica.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan negara wajib melindungi setiap orang di wilayahnya. Apalagi, orang itu tidak punya hubungan sama sekali dengan perbuatan yang dianggap melanggar hukum.

Perlindungan terhadap Veronica bisa didapat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) .

Menurut Laporan Penelitian Tahun 2020 LPSK, permohonan dapat dilakukan atas inisiatif sendiri ataupun permintaan pejabat yang berwenang. Untuk mendapat perlindungan dan bantuan itu, berikut prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi pemohon:

  1. Keterangan Saksi dan Korban
  2. Tingkat ancaman yang dapat membahayakan Saksi dan Korban
  3. Hasil analisis dari tim medis dan/atau psikolog Saksi dan Korban
  4. Rekam jejak pidana dari Saksi dan Korban
Advertising
Advertising

Laman lpsk.go.id, menyatakan LPSK menyediakan sejumlah cara untuk mengajukan permohonan perlindungan:

- pemohon dapat mengirimkan permohonan secara tertulis dengan mengirimkan langsung surat permohonan ke Jalan Raya Bogor Km. 24 Nomor 47-49 Jakarta Timur, DKI Jakarta 13750.

- pemohon dapat mengajukan permohonan secara daring melalui:

  1. WhatsApp ke nomor 0857-700-10048
  2. Hotline LPSK 148
  3. Mengirimkan email ke lpsk_ri@lpsk.go.id
  4. Melalui Aplikasi Perlindungan LPSK yang tersedia di Playstore
  5. Laman www.lpsk.go.id
  6. Media sosial seperti Humas LPSK RI di FaceBook, serta @infoLPSK di Instagram, Twitter dan YouTube.

Setelah mengajukan permohonan, LPSK akan memeriksa dan menelaah paling lambat tujuh hari sejak permohonan perlindungan diajukan.

Proses pemeriksaan dapat dilakukan secara bertahap, mulai dari pengecekan syarat formil dan materiil dan dibicarakan dalam Rapat Paripurna Pimpinan (RPP) LPSK. Pada saat RPP, permohonan diputuskan sebagai permohonan yang diterima atau ditolak.

Jika permohonan diterima, saksi dan korban menandatangani surat perjanjian perlindungan. Pelaksanaan perlindungan akan berada di bawah Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban.

Perlindungan ini akan dihentikan jika sudah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan atau berdasarkan putusan dari evaluasi LPSK yang diadakan setiap enam bulan.

Jika permohonan ditolak oleh LPSK, maka saksi dan korban akan menerima salinan keputusan secara tertulis.

Baca: Amnesty: Veronica Koman, Aktivis HAM Papua yang Harus Dilindungi

WILDA HASANAH | EK

Berita terkait

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

14 jam lalu

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.

Baca Selengkapnya

8 Tanda-Tanda Perlu Konsultasi Kesehatan Mental ke Psikiater

15 jam lalu

8 Tanda-Tanda Perlu Konsultasi Kesehatan Mental ke Psikiater

Ketahui tanda-tanda kita perlu konsultasi kesehatan mental ke psikiater. Salah satunya adalah gangguan tidur kronis yang sering dialami.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

2 hari lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Kenapa Nomor Tidak Bisa Daftar WA? Ini Cara Mengatasinya

2 hari lalu

Kenapa Nomor Tidak Bisa Daftar WA? Ini Cara Mengatasinya

Beberapa dari Anda mungkin bertanya-tanya, kenapa tidak bisa daftar WA? Ini penyebab dan cara mengatasinya yang bisa dilakukan.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Mengaktifkan Passkey WhatsApp

2 hari lalu

Begini Cara Mengaktifkan Passkey WhatsApp

Passkey memungkinkan pengguna untuk melindungi akun pengguna WhatsApp agar lebih aman.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

3 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

3 hari lalu

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

Bila sistem pengiriman surat tilang melalui Whatsapp aman, Korlantas akan memberlakukan aturan ini secara nasional.

Baca Selengkapnya

Perlunya Contoh Orang Tua dan Guru dalam Pendidikan Karakter Anak

6 hari lalu

Perlunya Contoh Orang Tua dan Guru dalam Pendidikan Karakter Anak

Psikolog menyebut pendidikan karakter perlu contoh nyata dari orang tua dan guru kepada anak karena beguna dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Selengkapnya

Cara Buat Nada Dering WA Sebut Nama Tanpa Aplikasi Tambahan

6 hari lalu

Cara Buat Nada Dering WA Sebut Nama Tanpa Aplikasi Tambahan

Nada dering WA bisa dicustom sesuai keinginan. Berikut cara buat nada dering WA sebut nama yang bisa Anda lakukan tanpa tambahan aplikasi.

Baca Selengkapnya

Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

7 hari lalu

Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

35 Twibbon Hari Pendidikan Nasional, silakan download dan upload untuk merayakannya.

Baca Selengkapnya