Sorotan dan Kritik Terhadap Penunjukan Andika Perkasa Jadi Calon Panglima TNI

Jumat, 5 November 2021 07:40 WIB

Andika Perkasa menjabat sebagai KSAD sejak 2018. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) pada 2014 dan Panglima Komando Daerah Militer atau Pangdam XII/Tanjungpura. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memilih Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan memasuki masa pensiun pada November ini. Sorotan dan kritik bermunculan usai pengumuman penunjukkan Andika.

1. Soal HAM

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) memberikan sejumlah catatan terhadap dipilihnya Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa, sebagai calon Panglima TNI pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto. KontraS terutama menyoroti urusan HAM.

"Walaupun sebenarnya dia punya track record soal penghapusan tes keperawanan, tapi Jenderal Andika punya track record gelap soal HAM. Dia pernah diduga terlibat kasus pembunuhan tokoh Papua Barat, Theys Eluay," kata Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti saat dihubungi, Rabu, 3 November 2021.

Adapun THeys Eluay diketahui meregang nyawa usai menghadiri undangan peringatan Hari Pahlawan di markas Kopassus di Jayapura. Saat itu empat perwira dan tiga serdadu Kopassus diadili lantaran kasus tersebut. Tetapi Andika tidak termasuk.

2. Jokowi Didesak Jelaskan Alasan Pemilihan Andika

Setara Institute mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjelaskan alasan memilih Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI. Sebab jika mengacu rotasi antarmatra, Setara menilai semestinya bukan Andika yang dipilih sebagai pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto.

"Jika mengacu rotasi antarmatra, tentu kini bukan giliran KSAD," kata Direktur Eksekutif Setara Institute Ismail Hasani dalam keterangannya, Rabu, 3 November 2021.

Ismail mengatakan isu rotasi antarmatra merupakan salah satu isu sentral dalam pemilihan Panglima TNI. Ia menyebut hal ini juga menjadi bagian dari reformasi institusi pertahanan tersebut.

Ismail juga mengatakan rotasi antarmatra bukan hanya tren, tetapi kebijakan yang dasarnya diakomodasi dalam Pasal 13 ayat (4) Undang-Undang TNI. Pasal itu menyebutkan, jabatan Panglima TNI dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala staf angkatan.

Publik, Ismail melanjutkan, berhak mengetahui apa dan bagaimana alasan Presiden dalam mengusulkan Andika. "Sehingga, pengusulan nama KSAD dalam Surpres sebagai calon tunggal Panglima TNI perlu disertai dengan keterangan-keterangan Presiden mengenai landasan pengusulan tersebut," ujar Ismail.

3. Sorotan 2 Prioritas yang Bisa Dikerjakan

Co-founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, mengatakan Andika seharusnya bisa memaksimalkan durasi singkat jabatannya itu.

"Dengan masa satu tahun yang tersedia, beliau tetap bisa berkontribusi besar membawa perubahan positif yang bermanfaat bagi TNI, yang berprestasi, yang tentu akan bermakna bagi TNI sendiri," kata Khairul saat dihubungi, Rabu, 3 November 2021.

Ada dua hal yang menjadi catatan Khairul jika Andika resmi menjabat Panglima TNI. Pertama soal regenerasi kepemimpinan TNI. Setiap pergantian Panglima, akan diiringi dengan bergeraknya promosi dan mutasi di tubuh TNI.

"Harus dibicarakan lagi pergantian Panglima setelah Pak Andika. Agar dapat panglima yang lebih baik, masa durasi lebih panjang, sehingga tak membebani dan menyulitkan TNI dan Presiden sendiri untuk memilih," kata Khairul.

Prioritas kedua, kata Andika, adalah mengoptimalisasi interoperabilitas dari tiga matra TNI. Meski Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) sudah dibentuk, namun Khairul melihat selama operasinya tak maksimal.

"Harapannya di masa Pak Andika, Kogabwilhan ini bisa lebih maksimal, interoperabilitas antar matra bisa berjalan dengan baik," kata dia.


4. Sorotan Kekayaan

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyoroti nilai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa fantastis. Kepala Staf Angkatan Darat itu tercatat memiliki harta sebesar Rp 179,9 miliar.

Perwakilan koalisi dari Imparsial, Hussein Ahmad, mengatakan besarnya nilai harta itu perlu diklarifikasi kepada publik. Sebagai prajurit yang tunduk pada Sapta Marga untuk menjunjung tinggi nilai kejujuran, kata Hussein, Andika perlu menjelaskan hal tersebut secara transparan dan akuntabel.

"Sehingga kami menilai penting untuk dilakukan audit harta kekayaan Andika Perkasa oleh KPK," kata Hussein dalam keterangannya, Kamis, 4 November 2021.

Hussein melanjutkan, selama berkarier di militer, Andika hanya melaporkan LHKPN pada Juni 2021. Artinya, kata dia, Andika belum pernah menyerahkan LHKPN selama tiga tahun menjabat KSAD. Koalisi menilai hal ini melanggar Pasal 4 ayat (3) Peraturan KPK Nomor 4 Tahun 2020 yang mewajibkan Andika melaporkan LHKPN.

"Koalisi menengarai ada itikad buruk terkait dengan tidak dilaporkannya LHKPN Jenderal Andika, dugaan kuat ada pada persoalan sumber harta kekayaan dan jumlah yang sangat fantastis," ujarnya.

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Syaifullah Tamliha menilai besarnya nilai LHKPN Jenderal Andika Perkasa merupakan hal wajar. Politikus Partai Persatuan Pembangunan ini mengatakan mertua Andika, Abdullah Mahmud Hendropriyono, adalah orang kaya.

Tamliha juga Presiden Joko Widodo sudah mempertimbangkan hal tersebut. Ia menilai Presiden mengetahui hal itu dari Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

"Kalau soal harta kekayaan itu kan urusan Presiden. Tentu Presiden sudah tahu dari baik KPK maupun PPATK. Wajar aja, dia kan menantu orang kaya," kata Tamliha soal harta kekayaan Andika Perkasa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 4 November 2021.


HENDARTYO HANGGI

Berita terkait

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

10 menit lalu

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

Prabowo menemui PM Qatar dan Presiden UEA, sekaligus memperkenalkan Gibran. Berikut rekaman momen peristiwanya.

Baca Selengkapnya

Kala Jokowi Menjadi Sopir Gubernur Jenderal Australia Keliling Kebun Raya Bogor

35 menit lalu

Kala Jokowi Menjadi Sopir Gubernur Jenderal Australia Keliling Kebun Raya Bogor

Jokowi menjadi sopir Gubernur Jenderal Australia David Hurley saat mengendarai mobil golf mengelilingi Kebun Raya Bogor

Baca Selengkapnya

Temui Jokowi, Ini Profil Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin

57 menit lalu

Temui Jokowi, Ini Profil Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin

Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin bertemui Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta pada Kamis, 16 Mei 2024. Untuk apa?

Baca Selengkapnya

Jokowi Terima Lawatan Gubernur Jenderal Australia di Istana Bogor

1 jam lalu

Jokowi Terima Lawatan Gubernur Jenderal Australia di Istana Bogor

Presiden Jokowi menyambut kunjungan kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 17 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

1 jam lalu

Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

Jokowi resmi mengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan sistem kelas rawat inap standar (KRIS). Apa perbedaannya?

Baca Selengkapnya

Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan PM Singapura Lawrence Wong

1 jam lalu

Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan PM Singapura Lawrence Wong

Presiden Jokowi menyatakan Indonesia siap untuk melanjutkan kerja sama baik dengan Singapura.

Baca Selengkapnya

Jokowi Terima Kunjungan Gubernur Jenderal Australia pada Pagi Ini

3 jam lalu

Jokowi Terima Kunjungan Gubernur Jenderal Australia pada Pagi Ini

Gubernur Jenderal Australia menjadikan pertemuan dengan Jokowi sebagai bagian rangkaian untuk merayakan 75 tahun hubungan diplomatik dengan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

15 jam lalu

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan mulai tahun depan menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Baca Selengkapnya

Beda Sikap Soal Perubahan Keempat UU MK

16 jam lalu

Beda Sikap Soal Perubahan Keempat UU MK

Revisi UU MK menjadi ancaman sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

PDIP Tak Undang Jokowi di Rakernas

16 jam lalu

PDIP Tak Undang Jokowi di Rakernas

PDIP tidak mengundang Presiden Jokowi dalam acara Rakernas IV. Djarot Saiful Hidayat mengungkap alasannya.

Baca Selengkapnya