Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kedua kanan) didampingi KSAL Laksamana TNI Yudo Margono (kedua kiri), KSAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo (kanan) dan Wakil KSAD Letjen TNI Bakti Agus Fadjari memberikan hormat saat ziarah nasional dan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata, Jakarta Selatan, Senin, 4 Oktober 2021. ANTARA/Sigid Kurniawan
Taman makam pahlawan identik dengan tempat peristirahatan terakhir para pahlawan. Sebenarnya, tidak hanya pahlawan nasional saja yang dapat dikuburkan di pemakaman ini. Namun, tetap saja tidak semua orang bisa dimakankan di taman makam pahlawan.
Laman Kementerian Sosial menyatakan taman makam pahlawan adalah lokasi untuk pemakaman para pahlawan dan pejuang yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Tempat ini memilki fungsi sebagai wujud penghormatan dan penghargaan terhadap jasa para pahlawan dan juga orang-orang yang berjasa terhadap bangsa dan negara.
Secara umum, terdapat dua jenis taman makam pahlawan. Pertama, taman makam pahlawan nasional yang dikelola oleh pemerintah dan taman makam pahlawan yang dikelola oleh organisasi nonpemerintah atau dibuat oleh sekelompok masyarakat.
Persyaratan pemakaman di taman makam pahlawan yang berada di lingkungan Departemen Pertahanan didasarkan pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang kemudian diperjelas dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2010. Dalam undang-undang dan peraturan pemerintah diketahui bahwa yang berhak dimakamkan di taman makam pahlawan adalah: