Syarat Seseorang Dapat Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan

Reporter

Tempo.co

Selasa, 2 November 2021 15:28 WIB

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kedua kanan) didampingi KSAL Laksamana TNI Yudo Margono (kedua kiri), KSAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo (kanan) dan Wakil KSAD Letjen TNI Bakti Agus Fadjari memberikan hormat saat ziarah nasional dan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata, Jakarta Selatan, Senin, 4 Oktober 2021. ANTARA/Sigid Kurniawan

Taman makam pahlawan identik dengan tempat peristirahatan terakhir para pahlawan. Sebenarnya, tidak hanya pahlawan nasional saja yang dapat dikuburkan di pemakaman ini. Namun, tetap saja tidak semua orang bisa dimakankan di taman makam pahlawan.

Laman Kementerian Sosial menyatakan taman makam pahlawan adalah lokasi untuk pemakaman para pahlawan dan pejuang yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Tempat ini memilki fungsi sebagai wujud penghormatan dan penghargaan terhadap jasa para pahlawan dan juga orang-orang yang berjasa terhadap bangsa dan negara.

Secara umum, terdapat dua jenis taman makam pahlawan. Pertama, taman makam pahlawan nasional yang dikelola oleh pemerintah dan taman makam pahlawan yang dikelola oleh organisasi nonpemerintah atau dibuat oleh sekelompok masyarakat.

Persyaratan pemakaman di taman makam pahlawan yang berada di lingkungan Departemen Pertahanan didasarkan pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang kemudian diperjelas dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2010. Dalam undang-undang dan peraturan pemerintah diketahui bahwa yang berhak dimakamkan di taman makam pahlawan adalah:

  1. Warga negara Indonesia yang telah memiliki gelar Pahlawan Nasional
  2. Warga negara Indonesia yang memiliki Tanda Kehormatan Bintang Republik yang terdiri atas lima kelas, yaitu:
  • Bintang Republik Indonesia Adipurna
  • Bintang Republik Indonesia Adipradana
  • Bintang Republik Indonesia Utama
  • Bintang Republik Indonesia Pratama
  • Bintang Republik Indonesia Nararya
  1. Warna negara Indonesia yang memiliki Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera yang terdiri atas lima kelas, yaitu:
  • Bintang Mahaputera Adipurna
  • Bintang Mahaputera Adipradana
  • Bintang Mahaputera Utama
  • Bintang Mahaputera Pratama
  • Bintang Mahaputera Nararya

Yang ingin dikuburkan di taman makam pahlawan, keluarga dapat mengajukan izin dengan beberapa dokumen.

Advertising
Advertising

Baca: Syarat-syarat Mendapatkan Gelar Pahlawan Nasional

MAGHVIRA ARZAQ KARIMA | EK

Berita terkait

15 Pahlawan Nasional Asal Sumbar: Imam Bonjol, Mohammad Hatta, Rohana Kudus, hingga AK Gani

4 hari lalu

15 Pahlawan Nasional Asal Sumbar: Imam Bonjol, Mohammad Hatta, Rohana Kudus, hingga AK Gani

15 tokoh Sumbar dinobatkan sebagai pahlawan nasional, antara lain Proklamator Mohamad Hatta, Imam Bonjol, Rohana Kudus, Rasuna Said, hingga AK Gani.

Baca Selengkapnya

3 Fakta Cut Nyak Dhien di Sumedang, Mengajar Agama dan Disebut Ibu Suci

15 hari lalu

3 Fakta Cut Nyak Dhien di Sumedang, Mengajar Agama dan Disebut Ibu Suci

Cut Nyak Dhien sangat dihormati masyarakat Sumedang dan dijuluki ibu perbu atau ibu suci. Ia dimakamkan di tempat terhormat bangsawan Sumedang.

Baca Selengkapnya

Kisah Cut Nyak Dhien Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional 60 Tahun Lalu, Rakyat Aceh Menunggu 8 Tahun

15 hari lalu

Kisah Cut Nyak Dhien Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional 60 Tahun Lalu, Rakyat Aceh Menunggu 8 Tahun

Perlu waktu bertahun-tahun hingga akhirnya pemerintah menetapkan Cut Nyak Dhien sebagai pahlawan nasional.

Baca Selengkapnya

Kisah Ki Hadjar Dewantara Sebelum Jadi Bapak Pendidikan: Wartawan Kritis Musuh Belanda

15 hari lalu

Kisah Ki Hadjar Dewantara Sebelum Jadi Bapak Pendidikan: Wartawan Kritis Musuh Belanda

Sebelum memperjuangkan pendidikan, Ki Hadjar Dewantara adalah wartawan kritis kepada pemerintah kolonial. Ia pun pernah menghajar orang Belanda.

Baca Selengkapnya

Bantu Desain Ulang Kemasan, Upaya Kemensos Keluarkan Pelaku UMKM dari Kemiskinan

20 hari lalu

Bantu Desain Ulang Kemasan, Upaya Kemensos Keluarkan Pelaku UMKM dari Kemiskinan

Sebanyak 11 ribu orang telah keluar dari kemiskinan. Di bulan ini, ada sekitar 4.000 orang keluar dari kemiskinan

Baca Selengkapnya

Butuh Banyak Sumber Daya di Bidang Teknis, Kemensos Buka 40.839 Formasi ASN

26 hari lalu

Butuh Banyak Sumber Daya di Bidang Teknis, Kemensos Buka 40.839 Formasi ASN

Usulan Kemensos itu disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Abdullah Azwar Anas.

Baca Selengkapnya

Reza Rahadian Mengaku tertarik Perankan Leluhurnya, Siapa Thomas Matulessy?

26 hari lalu

Reza Rahadian Mengaku tertarik Perankan Leluhurnya, Siapa Thomas Matulessy?

Dalam YouTube Reza Rahadian mengaku tertarik memerankan Thomas Matulessy jika ada yang menawarkan kepadanya dalam film. Apa hubungan dengannya?

Baca Selengkapnya

Legenda Lagu Hari Lebaran Karya Ismail Marzuki, Begini Lirik Lengkapnya

34 hari lalu

Legenda Lagu Hari Lebaran Karya Ismail Marzuki, Begini Lirik Lengkapnya

Ismail Marzuki menciptakan lagu tentang Hari Lebaran yang melegenda. Begini lirik dan profil pencipta lagu tentang Lebaran ini?

Baca Selengkapnya

Profil Usmar Ismail, Wartawan yang Jadi Bapak Film Nasional

48 hari lalu

Profil Usmar Ismail, Wartawan yang Jadi Bapak Film Nasional

Usmar Ismail dikenal sebagai bapak film nasional karena peran penting dalam perfilman Indonesia, Diberi gelar pahlawan nasional oleh Jokowi.

Baca Selengkapnya

Adik Habib Hasan bin Jafar Assegaf Ungkap Alasan Almarhum Dimakamkan di Kaki Pusara Ibunda

14 Maret 2024

Adik Habib Hasan bin Jafar Assegaf Ungkap Alasan Almarhum Dimakamkan di Kaki Pusara Ibunda

Habib Abdullah adik kandung Habib Hasan bin Jafar Assegaf ungkap alasan almarhum dimakamkan di kaki pusara ibundanya di komplek Masjid.

Baca Selengkapnya