Cerita Refleksi Saiful Mahdi tentang Amnesti, Jalan Pulang, dan Tali Tuhan

Sabtu, 16 Oktober 2021 07:15 WIB

Saiful Mahdi. TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Universitas Syiah Kuala Saiful Mahdi menyampaikan refleksinya selama berada dalam penjara Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh. Pengajar di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam itu sempat diterungku 41 hari atas tuduhan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Saiful mengatakan pengalaman dipenjara itu membuatnya berefleksi tentang 'perjalanan pulang'. Permohonan amnestinya yang dikabulkan Presiden Joko Widodo, kata Saiful, bak perjalanan pulang yang panjang itu.

"Amnesti mungkin dalam pengalaman saya adalah jalan pulang yang panjang," kata Saiful dalam pidato kebebasan akademik pada Kamis, 14 Oktober 2021.

Saiful sebelumnya divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan. Saiful diseret ke meja hukum karena kritiknya terhadap perekrutan calon dosen di lingkungan Fakultas Teknik Unsyiah Kuala yang diduga tak sesuai prosedur. Dekan Fakultas Teknik melaporkan Saiful dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Saiful bercerita, ia sempat berada dalam fase menolak atau denial ketika permohonan kasasinya ke Mahkamah Agung ditolak pada 29 Juni 2021 lalu. Ia berharap kejadian tersebut hanya mimpi buruk yang akan segera hilang.

Advertising
Advertising

"Saya sempat berada dalam lorong tergelap di ruang berpikir yang tadinya terasa begitu merdeka," ujarnya.

Menurut Saiful, ia menyadari permohonan peninjauan kembali (PK) akan berat. Sebab, Kejaksaan Negeri Banda Aceh akan segera mengeksekusi hukuman pidana terhadap dirinya.

Saiful lantas bercerita tentang buku karya James Siegel, peneliti tentang Aceh asal Amerika Serikat, yang berjudul The Rope of God (Berpegang pada Tali Tuhan). Siegel, kata Saiful, menulis bahwa orang Aceh, termasuk mantan Gubernur Aceh Daud Beureueh, sering mengatakan 'berserah kepada Allah atau Tuhan'.

"Saya berpikir adakah berpegang teguh pada tali Tuhan adalah sebuah perjalanan pulang," kata Saiful.

Mengingat buku tersebut, Saiful lantas memilih untuk menyerahkan nasibnya kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Namun, ia memaknai penyerahan diri itu bukan bentuk menyerah dan berhenti berusaha. Hal itu dianggapnya sebagai ikhtiar terakhir ketika semua usaha sudah dilakukan.

"Saya pun memilih untuk tidak menyerah tapi menyerahkan diri pada Yang Maha Kuasa. Tawakal, berserah diri, saya serahkan semuanya pada Allah, pada ruang yang mungkin saya tidak sanggup gapai," ujarnya.

Saiful mengaku sempat merasa perjuangannya mencapai titik akhir ketika Kejaksaan mengeksekusi hukuman pidananya pada 2 September lalu. Ia sempat meminta agar eksekusi itu diundur pada 3 September.

Alasannya, 2 September merupakan Hari Pendidikan Daerah sekaligus Dies Natalis Universitas Syiah Kuala tempatnya mengabdi selama 27 tahun. Permintaan itu tak dikabulkan. Ia pun berpikir untuk mengikhlaskan kemerdekaan yang selama ini menjadi miliknya.

Namun, dukungan dari tim advokasi dan jaringan masyarakat sipil, baik nasional maupun internasional, terus mengalir dan akhirnya menghasilkan titik terang. Mereka mengupayakan permohonan amnesti kepada Presiden Joko Widodo untuk Saiful Mahdi.

Pada 29 September lalu, Surat Presiden tentang amnesti Saiful dikirim ke Dewan Perwakilan Rakyat. Kemudian dalam rapat paripurna 7 Oktober, DPR menyetujui pemberian amnesti itu. Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden amnesti pada 12 Oktober dan Saiful Mahdi bebas sehari setelahnya.

Meski begitu, Saiful mengaku tak tahu apakah amnesti ini akan menjadi jalan pulangnya kembali ke Unsyiah Kuala.

"Saya sendiri tidak tahu akankah amnesti ini menjadi jalan pulang untuk saya ke rumah yang sudah 27 tahun menjadi tempat pulang. Sekali lagi saya pulang pada makna ketiga, menyerahkan diri, tawakal. Teman-teman yang lebih mengerti hukum mungkin dapat membantu saya untuk meng-clear-kan jalan pulang itu," ucap Saiful Mahdi soal reflekasi amnesti.

Baca juga: Mahfud Md Unggah Foto Keluarga Saiful Mahdi Sarapan Bersama



Berita terkait

Razman Arif Nasution Bertolak ke Kejari Jakarta Utara usai Pemeriksaan di Bareskrim Polri

1 hari lalu

Razman Arif Nasution Bertolak ke Kejari Jakarta Utara usai Pemeriksaan di Bareskrim Polri

Razman Arif Nasution akan segera diadili di pengadilan atas laporan pencemaran nama baik dari Hotman paris.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Periksa Razman Arif Nasution sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

1 hari lalu

Bareskrim Periksa Razman Arif Nasution sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Hotman Paris melaporkan Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim ke polisi dengan tuduhan mencemarkan nama baiknya

Baca Selengkapnya

Daniel Tangkilisan Menangkan Kasasi, SAFEnet: Bisa Jadi Yurisprudensi Kasus Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Lainnya

5 hari lalu

Daniel Tangkilisan Menangkan Kasasi, SAFEnet: Bisa Jadi Yurisprudensi Kasus Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Lainnya

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa terhadap Daniel Tangkilisan.

Baca Selengkapnya

Kasasi Perkara UU ITE yang Menjerat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Ditolak MA

6 hari lalu

Kasasi Perkara UU ITE yang Menjerat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Ditolak MA

Daniel Frits sempat divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jepara namun kemudian dianulir oleh Pengadilan Tinggi Semarang.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Terima 12 Laporan Pelanggaran Pidana yang Libatkan Kepala Desa

7 hari lalu

Bawaslu Terima 12 Laporan Pelanggaran Pidana yang Libatkan Kepala Desa

Bawaslu menerima 136 laporan pelanggan Pilkada yang masuk ke hingga Senin, 28 Oktober 2024. Laporan tersebut berasal dari 25 dari 38 Provinsi.

Baca Selengkapnya

Profil Pratiwi Noviyanthi, Aktivis Sosial yang Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

11 hari lalu

Profil Pratiwi Noviyanthi, Aktivis Sosial yang Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Agus Salim melaporkan Pratiwi Noviyanthi alias Novi, yang telah membantunya mengumpulkan donasi, atas dugaan pencemaran nama baik.

Baca Selengkapnya

Promosikan Judi Online Lewat Instagram, Empat Selebgram Ditangkap Polisi di Batam

11 hari lalu

Promosikan Judi Online Lewat Instagram, Empat Selebgram Ditangkap Polisi di Batam

Adapun modus operandinya adalah para pelaku menggunakan akun Instagram sebagai sarana utama untuk mempromosikan situs judi online.

Baca Selengkapnya

Tak Sanggup Bayar Rp 50 Juta, Guru Honorer Ditahan Karena Diduga Aniaya Anak Polisi

12 hari lalu

Tak Sanggup Bayar Rp 50 Juta, Guru Honorer Ditahan Karena Diduga Aniaya Anak Polisi

Supriyani, Guru Honorer di SDN 4 Baito ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Baito dengan dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa anak polisi.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan Agus Salim ke Polda Metro Jaya, Pratiwi Noviyanthi Siapkan Bukti-Bukti

12 hari lalu

Dilaporkan Agus Salim ke Polda Metro Jaya, Pratiwi Noviyanthi Siapkan Bukti-Bukti

Meski tidak ada perjanjian tertulis dalam penyaluran donasi, Novi sejak awal sudah menyampaikan uang Rp 1,5 miliar untuk pengobatan Agus.

Baca Selengkapnya

Farhat Abbas Tuding Yayasan Milik Pratiwi Novianti Ilegal

12 hari lalu

Farhat Abbas Tuding Yayasan Milik Pratiwi Novianti Ilegal

Farhat Abbas menuding Yayasan Peduli Kemanusiaan milik Pratiwi Novianti belum terdaftar di Dinas Sosial alias ilegal.

Baca Selengkapnya