Apa Perbedaan antara Peradilan Militer dan Pengadilan Umum?
Reporter
Tempo.co
Editor
S. Dian Andryanto
Kamis, 14 Oktober 2021 09:47 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Proses pengadilan di Indonesia terdapat peradilan umum dan militer. Keduanya sama-sama digunakan untuk melakukan proses hukum dan memberikan hukuman kepada seseorang yang terbukti melakukan kejahatan maupun pelanggaran. Di manakah perbedaan antara kedua peradilan ini?
Dilansir dari website academia.edu, keduanya memiliki beberapa perbedaan spesifik, antara lain:
Peradilan Militer
Peradilan Militer merupakan peradilan khusus bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pengadilan di lingkungan Peradilan Militer sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia meliputi: Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, PengadilanMiliter Umum, dan Pengadilan Militer Pertempuran.
Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer merupakan badan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan Bersenjata yang berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Tinggi.
Peradilan Militer diatur dalam UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Dalam undang-undang ini diatur tentang ketentuan-ketentuan umum, susunan pengadilan, kekuasaan oditurat, hukum acara Pidana Militer, hukum acara Tata Usaha Militer, dan ketentuan-ketentuan lain.
Sementara itu kewenangan dari Peradilan Militer meliputi:
1. Memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana militer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah: Prajurit, jabatan yang berdasarkan undang-undang yang dipersamakan dengan prajurit, anggota suatu golongan atau jabatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai prajurit berdasarkan undang-undang, dan seseorang yang tidak masuk golongan pada huruf a, huruf b, dan huruf c tetapi atas keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
3. Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata.
4. Menggabungkan perkara gugatan ganti rugi dalam perkara pidana yang bersangkutan atas permintaan dari pihak yang dirugikan sebagai akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan, dan sekaligus memutus kedua perkara tersebut dalam satu putusan.
Lebih lanjut, dalam lingkungan Peradilan Militer terdiri dari Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer Pertempuran.
Bagaimana dengan Peradilan Umum?
Peradilan umum ialah sebuah pelaksanaan kekuasaan dalam kehakiman untuk rakyat yang mencari keadilan. Apabila rakyat pada umunya melaksankan sebuah pelanggaran ataupun kejahatan, dalam peraturan mampu dihukum ataupun dikenakan sanksi serta diadili pada lingkungan peradilan umum. Peradilan umum pada saat ini telah ditetapkan dalam UU No. 49 Tahun 2009.
Kekuasaan kehakiman pada lingkungan peradilan umum diselenggarakan pada pengadilan negeri, pengadilan tinggi, serta Mahkamah Agung yang berperan sebagai pengadilan negara yang tertinggi.
Pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 mengenai amandemen pada Undang-Undang Nomer 2 tahun 1986 mengenai Peradilan Umum, yang mana Peradilan Umum ialah dari salah satu yang melaksanakan kekuasaan kehakiman untuk semua rakyat yang mencari keadilan secara umum.
Pengadilan negeri memiliki kedudukan di daerah ibu kota, di kabupaten/kota, serta daerah hukumnya yang meliputi kabupaten/kota.
DELFI ANA HARAHAP
Baca: KontraS Minta Panglima TNI Segera Bahas Reformasi Peradilan Militer