Apa Perbedaan antara Peradilan Militer dan Pengadilan Umum?

Reporter

Tempo.co

Kamis, 14 Oktober 2021 09:47 WIB

Pegiat HAM Desak Revisi Peradilan Militer

TEMPO.CO, Jakarta - Proses pengadilan di Indonesia terdapat peradilan umum dan militer. Keduanya sama-sama digunakan untuk melakukan proses hukum dan memberikan hukuman kepada seseorang yang terbukti melakukan kejahatan maupun pelanggaran. Di manakah perbedaan antara kedua peradilan ini?

Dilansir dari website academia.edu, keduanya memiliki beberapa perbedaan spesifik, antara lain:

Peradilan Militer
Peradilan Militer merupakan peradilan khusus bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pengadilan di lingkungan Peradilan Militer sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia meliputi: Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, PengadilanMiliter Umum, dan Pengadilan Militer Pertempuran.

Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer merupakan badan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan Bersenjata yang berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Tinggi.

Peradilan Militer diatur dalam UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Dalam undang-undang ini diatur tentang ketentuan-ketentuan umum, susunan pengadilan, kekuasaan oditurat, hukum acara Pidana Militer, hukum acara Tata Usaha Militer, dan ketentuan-ketentuan lain.

Advertising
Advertising

Sementara itu kewenangan dari Peradilan Militer meliputi:

1. Memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana militer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah: Prajurit, jabatan yang berdasarkan undang-undang yang dipersamakan dengan prajurit, anggota suatu golongan atau jabatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai prajurit berdasarkan undang-undang, dan seseorang yang tidak masuk golongan pada huruf a, huruf b, dan huruf c tetapi atas keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.

3. Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata.

4. Menggabungkan perkara gugatan ganti rugi dalam perkara pidana yang bersangkutan atas permintaan dari pihak yang dirugikan sebagai akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan, dan sekaligus memutus kedua perkara tersebut dalam satu putusan.

Lebih lanjut, dalam lingkungan Peradilan Militer terdiri dari Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer Pertempuran.

Bagaimana dengan Peradilan Umum?

Peradilan umum ialah sebuah pelaksanaan kekuasaan dalam kehakiman untuk rakyat yang mencari keadilan. Apabila rakyat pada umunya melaksankan sebuah pelanggaran ataupun kejahatan, dalam peraturan mampu dihukum ataupun dikenakan sanksi serta diadili pada lingkungan peradilan umum. Peradilan umum pada saat ini telah ditetapkan dalam UU No. 49 Tahun 2009.

Kekuasaan kehakiman pada lingkungan peradilan umum diselenggarakan pada pengadilan negeri, pengadilan tinggi, serta Mahkamah Agung yang berperan sebagai pengadilan negara yang tertinggi.

Pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 mengenai amandemen pada Undang-Undang Nomer 2 tahun 1986 mengenai Peradilan Umum, yang mana Peradilan Umum ialah dari salah satu yang melaksanakan kekuasaan kehakiman untuk semua rakyat yang mencari keadilan secara umum.

Pengadilan negeri memiliki kedudukan di daerah ibu kota, di kabupaten/kota, serta daerah hukumnya yang meliputi kabupaten/kota.

DELFI ANA HARAHAP

Baca: KontraS Minta Panglima TNI Segera Bahas Reformasi Peradilan Militer

Berita terkait

Detektif Swasta Israel Ditangkap di London, Dicari AS atas Dugaan Peretasan

1 hari lalu

Detektif Swasta Israel Ditangkap di London, Dicari AS atas Dugaan Peretasan

Seorang detektif swasta Israel yang dicari oleh Amerika Serikat, ditangkap di London atas tuduhan spionase dunia maya

Baca Selengkapnya

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

3 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Untuk Pertama Kali, AstraZeneca Akui Vaksin Covidnya Punya Efek Samping Langka

4 hari lalu

Untuk Pertama Kali, AstraZeneca Akui Vaksin Covidnya Punya Efek Samping Langka

Perusahaan farmasi AstraZeneca digugat dalam gugatan class action atas klaim bahwa vaksin Covid-19 produksinya menyebabkan kematian dan cedera serius

Baca Selengkapnya

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

4 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya

Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

7 hari lalu

Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez mengumumkan akan mundur setelah pengadilan meluncurkan penyelidikan korupsi terhadap istrinya.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

10 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

11 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Megawati dan BEM FH dari 4 Kampus Ajukan Amicus Curiae, Apakah Itu Sahabat Pengadilan?

18 hari lalu

Megawati dan BEM FH dari 4 Kampus Ajukan Amicus Curiae, Apakah Itu Sahabat Pengadilan?

Megawtai dan BEM FH dari 4 kampus ajukan sahabat pengadilan yang dapat menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan perkara. Ini arti amicus curiae.

Baca Selengkapnya

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

23 hari lalu

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar, Segini Harta Kekayaan Bekas Kabarnas Henri Alfiandi

33 hari lalu

Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar, Segini Harta Kekayaan Bekas Kabarnas Henri Alfiandi

Bekas Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Henri Alfiandi didakwa terima suap Rp 8,6 miliar. Berapa harta kekayaannya?

Baca Selengkapnya