Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengapa Hakim Disebut Wakil Tuhan dan Dipanggil Yang Mulia?

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Ilustrasi hakim. Shutterstock
Ilustrasi hakim. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim di Indonesia sering disebut sebagai "wakil Tuhan". Penyebutan ini menunjukkan kedudukan hakim yang terhormat dan penuh tanggung jawab. Namun, sebutan "wakil Tuhan" sebenarnya tidak muncul dalam peraturan resmi apa pun.

Istilah ini berakar dari Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman yang menjelaskan bahwa setiap putusan hakim harus mencantumkan irah-irah “demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa". Irah-irah ini menggarisbawahi bahwa tanggung jawab hakim tidak hanya terbatas pada hukum dan masyarakat, tetapi juga kepada Tuhan.

Kedudukan hakim di pengadilan sangat tinggi. Mereka memiliki wewenang untuk memutuskan perkara, dan siapa pun yang terlibat harus tunduk pada putusannya. Hal ini menempatkan hakim seolah-olah sebagai perwakilan Tuhan dalam memutuskan kebenaran dan keadilan. Karena itu, hakim diberi gelar "Yang Mulia" atau officium noble.

Meskipun dianggap sebagai wakil Tuhan, hakim tetap manusia biasa yang bisa membuat kesalahan, termasuk terlibat dalam tindak pidana. Untuk menjaga kehormatan profesi hakim, mereka diawasi oleh Komisi Yudisial yang memiliki tugas menjaga dan menegakkan kehormatan, martabat, serta perilaku hakim. Bersama Mahkamah Agung, Komisi Yudisial juga menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang berfungsi menjaga integritas hakim.

KEPPH ini berisi sepuluh prinsip dasar yang harus dipegang oleh hakim, antara lain berperilaku adil, jujur, bijaksana, mandiri, dan bertanggung jawab. Kode etik ini merupakan dasar yang mengikat perilaku hakim dalam menjalankan tugasnya, meskipun mereka dianggap sebagai wakil Tuhan.

Sebutan "Yang Mulia" untuk hakim memiliki akar sejarah. Di masa lalu, panggilan ini sering digunakan untuk orang-orang dengan garis keturunan kerajaan atau yang memiliki status sosial tinggi, termasuk hakim. Meskipun panggilan ini seiring waktu mengalami penyesuaian, pada hakim sebutan "Yang Mulia" tetap dipertahankan sebagai bentuk penghormatan atas kedudukan mereka yang harus bersikap jujur, tidak memihak, dan dapat diandalkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di Indonesia, tidak ada landasan hukum yang mengharuskan setiap orang, termasuk saksi, tersangka, jaksa, atau pengacara, untuk memanggil hakim dengan sebutan "Yang Mulia". Namun, dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 19 Tahun 2009 tentang Tata Tertib Persidangan disebutkan bahwa setiap pihak wajib menunjukkan sikap hormat kepada hakim, termasuk dengan berdiri saat hakim masuk dan meninggalkan ruang sidang.

Meskipun tidak ada aturan eksplisit mengenai panggilan "Yang Mulia", beberapa pengadilan di Indonesia secara tegas mengimbau penggunaan sebutan tersebut. Sebutan "Yang Mulia" mungkin bukan keharusan formal, tetapi hal ini mencerminkan penghormatan terhadap peran hakim sebagai penegak keadilan yang bekerja dengan tanggung jawab moral kepada Tuhan.

ACHMAD HANIF IMADUDDIN | HAN REVANDA PUTRA

Pilihan Editor: KY Desak DPR dan Presiden Baru Kembali Lanjutkan Pembahasan RUU Jabatan Hakim

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Solidaritas Hakim Indonesia Sebut Gaji Hakim Setara Uang Jajan Rafathar 3 Hari, Gimana Maksudnya?

1 jam lalu

Perwakilan Koordinator Solidaritas Hakim Indonesia Rangga Lukita Desnata (tengah) bersama sejumlah Hakim menyampaikan pemaparan saat audiensi dengan Pimpinan DPR RI di Ruang Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. Pada hari kedua cuti massal tersebut Solidaritas Hakim Indonesia melakukan audiensi dengan DPR RI untuk membahas peningkatan kesejahteraan dan kenaikan gaji Hakim. TEMPO/M Taufan Rengganis
Solidaritas Hakim Indonesia Sebut Gaji Hakim Setara Uang Jajan Rafathar 3 Hari, Gimana Maksudnya?

Solidaritas Hakim Indonesia sebut tak minta gaji laiknya Direktur Pertamina dan Bank Mandiri. Gaji hakim, menurutnya setara uang jajan Rafathar 3 hari


Hari Keempat Cuti Massal Hakim, SHI Kunjungi PBNU hingga Pemuda Katolik

5 jam lalu

Perwakilan Koordinator Solidaritas Hakim Indonesia, Rangga Lukita Desnata (tengah) bersama sejumlah Hakim menyampaikan pemaparan saat audiensi dengan Pimpinan DPR RI di Ruang Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. Pada hari kedua cuti massal para hakim, Solidaritas Hakim Indonesia melakukan audiensi dengan DPR RI untuk membahas peningkatan kesejahteraan dan kenaikan gaji Hakim. TEMPO/M Taufan Rengganis
Hari Keempat Cuti Massal Hakim, SHI Kunjungi PBNU hingga Pemuda Katolik

Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) mengunjungi sejumlah lembaga dan media pada hari keempat aksi cuti bersama.


Divonis 8 Tahun dan Membayar Uang Pengganti Rp 109 Miliar, Abdul Gani Kasuba Ajukan Banding

6 jam lalu

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba bersama rombongan bertemu dengan menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution, di Kota Medan, Sumatera Utara. Tempo/Istimewa
Divonis 8 Tahun dan Membayar Uang Pengganti Rp 109 Miliar, Abdul Gani Kasuba Ajukan Banding

Abdul Gani Kasuba menilai putusan pengadilan tidak sesuai fakta persidangan sehingga mengajukan banding.


Mahfud Md: MA Harus Perjuangkan Kenaikan Gaji Hakim

19 jam lalu

Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md., saat ditemui di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Mahfud Md: MA Harus Perjuangkan Kenaikan Gaji Hakim

Mahfud Md mengatakan Mahkamah Agung harus memperjuangkan kenaikan gaji hakim.


KY Desak DPR dan Presiden Baru Kembali Lanjutkan Pembahasan RUU Jabatan Hakim

1 hari lalu

Proses audiensi antara Solidaritas Hakim Indonesia, Mahakamah Agung, Komisi Yudisial, Kemenkeu dan Bappenas  rampung pukul 17.00 WIB. Audiensi berlangsung sekitar 3 jam. Senin, 7 Oktober 2024. Tempo/ Jihan Ristiyanti.
KY Desak DPR dan Presiden Baru Kembali Lanjutkan Pembahasan RUU Jabatan Hakim

Komisi Yudisial menilai status hakim saat ini tidak jelas, meski termasuk pejabat negara namun pengaturannya menggunakan UU ASN.


Puluhan Hakim Curhat ke Komisi Yudisial soal Kesejahteraan Mereka, Sampaikan 7 Tuntutan

1 hari lalu

Proses audiensi antara Solidaritas Hakim Indonesia, Mahakamah Agung, Komisi Yudisial, Kemenkeu dan Bappenas  rampung pukul 17.00 WIB. Audiensi berlangsung sekitar 3 jam. Senin, 7 Oktober 2024. Tempo/ Jihan Ristiyanti.
Puluhan Hakim Curhat ke Komisi Yudisial soal Kesejahteraan Mereka, Sampaikan 7 Tuntutan

Hakim-hakim berkumpul di Komisi Yudisial di hari ketiga gerakan cuti massal untuk menuntut kenaikan gaji.


Hakim Cuti Bersama Kenakan Pita Putih, Termasuk Para Hakim yang Tetap bertugas, Apa Artinya?

1 hari lalu

Salah satu Hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia menunjukkan pita putih yang ia pakai saat audiensi dengan Pimpinan DPR RI di Ruang Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. Pada hari kedua cuti massal tersebut Solidaritas Hakim Indonesia melakukan audiensi dengan DPR RI untuk membahas peningkatan kesejahteraan dan kenaikan gaji Hakim. TEMPO/M Taufan Rengganis
Hakim Cuti Bersama Kenakan Pita Putih, Termasuk Para Hakim yang Tetap bertugas, Apa Artinya?

Sebagai bentuk solidaritas, beberapa hakim di pengadilan negeri sepakat menggunakan pita putih dalam bertugas, ketika ribuan hakim cuti bersama.


Kata DPD dan DPR Usai Terima Aspirasi dari Solidaritas Hakim Indonesia

1 hari lalu

Perwakilan Koordinator Solidaritas Hakim Indonesia, Rangga Lukita Desnata (tengah) bersama sejumlah Hakim menyampaikan pemaparan saat audiensi dengan Pimpinan DPR RI di Ruang Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. Pada hari kedua cuti massal para hakim, Solidaritas Hakim Indonesia melakukan audiensi dengan DPR RI untuk membahas peningkatan kesejahteraan dan kenaikan gaji Hakim. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kata DPD dan DPR Usai Terima Aspirasi dari Solidaritas Hakim Indonesia

Para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia melakukan audiensi ke DPR dan DPR. Apa hasilnya?


Profil IKAHI, Lembaga yang Menaungi Para Hakim di Indonesia

1 hari lalu

Logo IKAHI. Dok. IKAHI
Profil IKAHI, Lembaga yang Menaungi Para Hakim di Indonesia

IKAHI dibentuk pada Maret 1953, sebagai wadah para hakim guna menyampaikan sikap dan kritik terhadap lembaga peradilan.


Ketua DPD Janji Tindaklanjuti Aspirasi soal Gaji Hakim

1 hari lalu

Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menyalami sejumlah Hakim saat menerima audiensi Solidaritas Hakim Indonesia di Ruang GBHN, Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. Solidaritas Hakim Indonesia melakukan audiensi dengan DPD RI untuk membahas peningkatan kesejahteraan dan kenaikan gaji Hakim. Kegiatan tersebut dalam rangkaian gerakan cuti massal hingga 11 Oktober yang dilakukan audiensi ke sejumlah lembaga. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua DPD Janji Tindaklanjuti Aspirasi soal Gaji Hakim

DPD akan berkirim surat atau mengadakan audiensi dengan pemerintah untuk membahas tuntutan kenaikan gaji hakim.