Hamdan Zoelva Minta MA Tetapkan Demokrat Jadi Pihak Terkait di Gugatan Yusril

Senin, 11 Oktober 2021 17:53 WIB

Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (kiri) menyapa pengungsi korban bencana alam tanah longsor di Kota Kupang, NTT, Selasa 27 April 2021. Dalam kunjungan tersebut AHY menyempatkan meninjau kondisi para pengungsi di daerah itu serta sekaligus menyalurkan bantuan sembako sebanyak lima truk untuk korban bencana alam di lima kabupaten di NTT.ANTARA FOTO/Kornelis Kaha

TEMPO.Co, Jakarta - Kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, meminta Mahkamah Agung menetapkan kliennya sebagai pihak termohon intervensi atau pihak terkait dalam permohonan uji materi yang diajukan Yusril Ihza Mahendra.

Yusril mendampingi empat bekas ketua Dewan Pimpinan Cabang Demokrat yang menggugat Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga partai berlambang bintang mercy tersebut.

"Partai Demokrat merasa sangat berkepentingan secara langsung atas permohonan tersebut, karena obyek yang dimohonkan untuk uji materi adalah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat," kata Hamdan dalam konferensi pers, Senin, 11 Oktober 2021.

Hamdan mengakui hukum acara permohonan uji materi di Mahkamah Agung memang tak mengenal termohon intervensi maupun pihak terkait. Namun kata dia, Mahkamah perlu menetapkan Demokrat sebagai pihak termohon intervensi atau pihak terkait demi memenuhi prinsip peradilan yang terbuka, adil, dan seimbang.

"Karena belum ada hukum acaranya, kami ajukan saja nanti terserah MA memilih istilah yang mana," kata Hamdan.

Advertising
Advertising

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menjelaskan, hukum acara pengujian peraturan perundang-undangan di MA diatur dengan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011. Dalam Perma itu disebutkan, pihak yang menjadi termohon adalah lembaga yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan.

Menurut Hamdan, Partai Demokrat mestinya menjadi termohon dalam permohonan uji materi itu. Sebab, partailah yang mengeluarkan produk AD/ART tersebut. Dia pun mempertanyakan langkah pemohon, dalam hal ini Yusril dan kliennya, yang malah menjadikan Menteri Hukum dan HAM sebagai pihak termohon.

Hamdan menduga ada kesengajaan dari pemohon untuk tak menyertakan Demokrat sebagai pihak termohon. "Untuk menghindari Partai Demokrat memberikan penjelasan yang sebenarnya. Itu kira-kira dugaan kami," kata dia.

Hamdan juga menilai permohonan uji materiil tersebut problematis. Ia mengatakan, keberatan terhadap keputusan Menteri Hukum dan HAM atas pengesahan AD/ART itu mestinya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Merujuk Perma 1 Nomor 2011, kata Hamdan, hanya ketetapan yang bersifat mengatur (regeling) yang bisa diuji materi di MA, bukan yang bersifat keputusan (beschikking). "Karena keputusan Menkumham itu sifatnya deklaratis, itu obyek gugatan di PTUN yang memiliki kompetensi absolut, bukan uji materiil ke MA," ujar Hamdan.

Argumen berikutnya, Hamdan menganggap permohonan Yusril itu tak lazim lantaran menjadikan AD/ART Partai Demokrat sebagai salah satu peraturan perundang-undangan. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Peraturan perundang-undangan, kata Hamdan, ialah peraturan tertulis yang ditetapkan lembaga negara atau pejabat berwenang menurut prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Dia pun menilai AD/ART partai bukan termasuk peraturan perundang-undangan, karena bukan norma yang berlaku secara umum, melainkan hanya mengikat anggotanya.

"Kemudian, partai politik bukan lembaga negara karena tidak dibentuk oleh negara, tidak diberikan atribut dan wewenang negara, dan lambangnya pun tidak boleh serupa dengan lambang negara," ujar Hamdan.

Senin siang tadi, tim kuasa hukum dan sejumlah pengurus teras Partai Demokrat pun mendatangi Mahkamah Agung untuk menyampaikan permintaan menjadi pihak termohon intervensi atau pihak terkait itu. Mereka diterima oleh panitera muda tata usaha negara dan tim hubungan masyarakat.

Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mengatakan kedatangan mereka ini merupakan arahan ketua umumnya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), untuk menemui Mahkamah sebagai lembaga.

Ia mengatakan kedatangan ini bukan dalam rangka mengintervensi majelis hakim atau proses peradilan yang berlangsung.

"Kami tidak ikut campur pada soal-soal majelis hakim, kami hanya ingin menyampaikan permohonan rasa keadilan untuk judicial review supaya kami didengarkan," kata Hinca soal gugatan Yusril terhadap Demokrat.

Baca juga: Kubu Moeldoko Bantah Sebar Teror ke Pengurus Demokrat AHY

Berita terkait

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

2 jam lalu

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

KPU membantah gugatan Partai Demokrat pada perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang sengketa Pileg

Baca Selengkapnya

Sepakat dengan Luhut, Demokrat Tak Ingin 'Orang Toxic' Gabung Pemerintahan Prabowo

3 jam lalu

Sepakat dengan Luhut, Demokrat Tak Ingin 'Orang Toxic' Gabung Pemerintahan Prabowo

Partai Demokrat sepakat dengan pesan Luhut Binsar Pandjaitan kepada Presiden terpilih Prabowo untuk tidak membawa orang toxic ke kabinetnya.

Baca Selengkapnya

Usulan Menteri di Kabinet Prabowo: PAN Siapkan Eko Patrio, Demokrat Utamakan AHY

6 jam lalu

Usulan Menteri di Kabinet Prabowo: PAN Siapkan Eko Patrio, Demokrat Utamakan AHY

Siapa yang bakal mengisi posisi menteri di kabinet Prabowo menjadi perhatian publik. PAN dan Demokrat masing-masing menyebut nama Eko Patrio dan AHY.

Baca Selengkapnya

Sikap PDIP dan Demokrat Soal Perlunya Oposisi di Pemerintahan Prabowo

8 jam lalu

Sikap PDIP dan Demokrat Soal Perlunya Oposisi di Pemerintahan Prabowo

Demokrat menilai perlu ada partai yang menjadi oposisi di pemerintahan baru agar terjadi mekanisme checks and balances.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

1 hari lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Demokrat Bilang Prabowo Sedang Mendesain Struktur Kabinet, Sebut Ada Rencana Pemisahan Kementerian

1 hari lalu

Demokrat Bilang Prabowo Sedang Mendesain Struktur Kabinet, Sebut Ada Rencana Pemisahan Kementerian

Partai Demokrat sedang menyiapkan kadernya untuk menjadi menteri di kabinet Prabowo.

Baca Selengkapnya

AHY Tinjau Lahan untuk Relokasi Pengungsi Erupsi Gunung Ruang, Pastikan Administrasi Tak Bermasalah

1 hari lalu

AHY Tinjau Lahan untuk Relokasi Pengungsi Erupsi Gunung Ruang, Pastikan Administrasi Tak Bermasalah

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY berangkat ke Bandara Gorontalo, Sulawesi Utara pada Ahad dini hari, 5 Mei 2024. AHY akan mengunjungi calon lahan relokasi warga pengungsi yang terdampak semburan abu vulkanik Gunung Ruang, Tagulandang, Sulawesi Utara.

Baca Selengkapnya

Demokrat Wanti-wanti Jangan Ada Partai di Pemerintahan Prabowo tapi Terasa Oposisi

1 hari lalu

Demokrat Wanti-wanti Jangan Ada Partai di Pemerintahan Prabowo tapi Terasa Oposisi

Demokrat mewanti-wanti agar tak ada partai di pemerintahan rasa oposisi.

Baca Selengkapnya

Gagasan Presidential Club Prabowo Disebut Bisa Cegah Tumbuhnya Brutus di Sekeliling Presiden

1 hari lalu

Gagasan Presidential Club Prabowo Disebut Bisa Cegah Tumbuhnya Brutus di Sekeliling Presiden

Partai Demokrat menyoroti mimpi SBY setahun lalu yang serupa dengan keinginan Prabowo membuat presidential club.

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Bentuk Presidential Club, Demokrat: Gagasan Politik Tingkat Tinggi

1 hari lalu

Prabowo Ingin Bentuk Presidential Club, Demokrat: Gagasan Politik Tingkat Tinggi

Politikus Demokrat anggap gagasan Prabowo Subianto yang ingin membentuk Presidential Club sebagai politik tingkat tinggi.

Baca Selengkapnya