Cetak Dokumen Kependudukan Kini Bisa Dilakukan dari Rumah

Minggu, 10 Oktober 2021 12:45 WIB

Seorang transpuan menunjukkan kartu keluarga saat akan mengurus KTP Elektronik atau e-KTP di Kelurahan Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Kamis, 16 September 2021. Kepemilikan e-KTP bagi Transgender Perempuan (Transpuan) tersebut bertujuan agar mereka bisa mendapatkan pelayanan publik seperti jaminan sosial, kesehatan, hingga pendidikan. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Dokumen kependudukan seperti akta kelahiran dan kartu keluarga merupakan barang penting yang wajib dijaga. Ketika hilang, pengurusan ulang harus dilakukan karena banyak hal mulai dari pendidikan, pembayaran, dan lain-lain yang kadang memerlukan dokumen tersebut.

Kini mengurus dokumen kependudukan yang hilang bisa dilakukan dari rumah. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri telah meluncurkan inovasi cetak mandiri dari rumah.

Dokumen kependudukan dapat dicetak menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram dengan mesin cetak yang ada di rumah atau tempat lain. Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Dukcapil terdekat untuk mengurus dokumen-dokumen tersebut.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, kantor dukcapil menerbitkan dokumen menggunakan kertas security printing berhologram antipemalsuan. Namun, hanya dengan kertas HVS, dokumen yang Anda cetak sendiri tetap memiliki kekuatan hukum. Dikutip dari laman indonesia.go.id, kuncinya ada pada kode pemindai quick response (QR) di pojok kanan bawah dokumen kertas yang telah dicetak sendiri. Kode QR berperan sebagai penanda keaslian data sekaligus pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.

Cara mengetahui palsu tidaknya data dapat dilakukan dengan melakukan pemindaian kode QR tersebut menggunakan telepon seluler. Perangkat kemudian terhubung dengan laman www.dukcapil.kemendagri.go.id yang menampilkan data lengkap masing-masing anggota keluarga. Dokumen terbukti asli jika hasil pindai menunjukkan tanda centang warna hijau, tertulis dokumen aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon, dan nomor dokumen. Jika tidak sesuai dengan database, dokumen akan menunjukkan centang warna merah.

Berikut langkah-langkah mencetak dokumen secara mandiri:

  1. Ajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat. Jika berhalangan, akses laman dukcapil.kemendagri.go.iddan aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor dinas dukcapil melalui Play Store.

  1. Cantumkan nomor ponsel atau alamat e-mail yang dapat dihubungi. Data ini berguna agar petugas dapat mengirimkan data dokumen kependudukan dalam format digital berupa Portable Document Format (PDF).

  1. Tunggu petugas dinas dukcapil untuk memproses permohonan.

  1. Permohonan yang telah diajukan kemudian akan disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk pemindai kode QR oleh kepala dinas dukcapil setempat.

  1. Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi kepada Anda melalui pesan singkat (SMS) dan e-mail dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF.

  1. Bersamaan dengan dikirimkannya notifikasi oleh aplikasi SIAK, petugas dinas dukcapil setempat juga akan mencantumkan Personal Identification Number(PIN) rahasia yang dapat Anda gunakan sebagai kata kunci untuk membuka layanan tersebut.

  1. Jika semua dokumen PDF dari petugas sudah Anda terima melalui e-mail, teliti kembali kelengkapannya dan kesesuaiannya dengan data diri. Jika masih ada kekurangan data, segera lapor ke dinas dukcapil setempat atau melalui laman dukcapil.kemendagri.go.id.

  1. Jika sudah lengkap dan sesuai, cetak dokumen yang anda perlukan dari rumah.

  1. Simpan file PDF dokumen kependudukan seperti kartu keluarga atau akta kelahiran yang dikirim petugas di komputer agar dapat dicetak kembali sewaktu-waktu untuk berbagai keperluan.

DINA OKTAFERIA

Baca juga:

Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang, Tak Ada Pungutan Sepeserpun

Berita terkait

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

13 hari lalu

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

Dukcapil DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa sebanyak 92.432 NIK akan dinonaktifkan karena berbagai faktor.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

13 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

16 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Jumlah Pendatang Baru ke Jakarta Diperkirakan Turun Usai Lebaran 2024

23 hari lalu

Jumlah Pendatang Baru ke Jakarta Diperkirakan Turun Usai Lebaran 2024

Jumlah pendatang baru ke Jakarta diperkirakan akan turun usai Lebaran 2024 dibanding tahun-tahun sebelumnya. Apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

54 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

Tertib Adminduk Aksi Nyata Revolusi Mental

7 Maret 2024

Tertib Adminduk Aksi Nyata Revolusi Mental

Adminduk sebagai salah satu aksi nyata revolusi mental menjadi salah satu fokus perhatian pemerintah.

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

7 Maret 2024

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Dukcapil Dukung Perbarindo Terapkan Manajemen Keamanan Informasi ISO 27001

6 Maret 2024

Dukcapil Dukung Perbarindo Terapkan Manajemen Keamanan Informasi ISO 27001

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sangat mendukung upaya Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) melakukan digitalisasi layanan perbankan terhadap 1.584 bank perkreditan rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Penguatan IKD Didorong untuk Transformasi Layanan Publik Digital

5 Maret 2024

Penguatan IKD Didorong untuk Transformasi Layanan Publik Digital

Pemanfaatan data kependudukan dapat diakses melalui berbagai platform

Baca Selengkapnya

Kemenhan dan Dukcapil Optimalkan Verifikasi Data Calon Veteran

4 Maret 2024

Kemenhan dan Dukcapil Optimalkan Verifikasi Data Calon Veteran

Data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) memiliki peran sentral dalam verifikasi data, terutama bagi calon veteran di Indonesia.

Baca Selengkapnya