Mahfud Md Apresiasi Langkah Cepat DPR Setujui Amnesti untuk Saiful Mahdi

Reporter

Dewi Nurita

Editor

Amirullah

Kamis, 7 Oktober 2021 16:12 WIB

Sejumlah anggota DPR saat mengikuti rapat paripurna ke-5 masa persidangan I tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 September 2021. DPR juga memutuskan hasil uji kelayakan calon anggota BPK periode 2021-2026, hingga memutuskan hasil uji kelayakan calon anggota Dewas LPP RRI periode 2021-2026. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md memuji langkah cepat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang menyetujui pemberian amnesti untuk dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Saiful Mahdi.

"Saya mengucapkan selamat kepada Saiful Mahdi dan saya apresiasi DPR yang telah memilih langkah hukum progresif," ujar Mahfud lewat keterangan video, Kamis, 7 Oktober 2021.

Mahfud memuji DPR RI yang segera menyetujui permintaan presiden untuk memberikan amnesti terhadap Saiful, sebelum parlemen memasuki masa reses.

"Kami di pemerintah akan menunggu pemberitahuan resmi dari DPR dan kami akan segera mengimplementasikan itu di dalam sebuah surat keputusan presiden tentang pemberian amnesti," ujar Mahfud.

Semakin cepat DPR menyampaikan surat resmi kepada pemerintah, ujar Mahfud, semakin cepat pula amnesti untuk Saiful Mahdi turun. "Kalau DPR cepat, kami juga bisa cepat, karena presiden juga sangat konsen terhadap upaya memberi amnesti kepada orang yang menjadi korban UU ITE," ujar dia.

Saiful dijerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE karena mengkritik perekrutan pegawai di kampusnya lewat WhatsApp Group. Ia digugat dengan tuduhan pencemaran nama baik. Upaya hukum banding hingga kasasi yang dilakukannya, ditolak. Saiful Mahdi menjalani eksekusi putusan vonis terhadap dirinya di Kejaksaan Negeri Banda Aceh, pada Kamis, 2 September 2021. Saiful mengajukan permohonan amnesti kepada presiden sebagai upaya hukum terakhir.

Presiden Jokowi mengirim surat presiden ke DPR ihwal pertimbangan atas permohonan amnesti Saiful Mahdi pada 29 September 2021. Surat presiden tersebut dibacakan dalam rapat paripurna hari ini dan langsung disetujui. Padahal jika mengikuti prosedur , Surpres tersebut biasanya dibahas dulu dalam rapat Badan Musyawarah atau Bamus, setelah disetujui, maka akan dibawa ke rapat paripurna. Dari situ, kemudian ditunjuk satu komisi untuk membahas permohonan amnesti tersebut. Kali ini, DPR tidak terpaku pada prosedur.

“Sehubungan dengan keterbatasan waktu, urgensi surat, dan mengingat DPR akan memasuki masa reses, saya meminta persetujuan dalam rapat paripurna hari ini terhadap permintaan pertimbangan presiden kepada DPR, apakah permintaan amnesti tersebut sebagai surat presiden dapat kita setujui?” ujar Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar dalam rapat paripurna, Kamis, 7 Oktober 2021.

Seluruh anggota yang hadir pun menjawab setuju. Muhaimin kemudian mengetok palu. Ia mengatakan akan memberikan jawaban tertulis kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi ihwal persetujuan pemberian amnesti terhadap Saiful Mahdi.

DEWI NURITA | FRISKI RIANA

Berita terkait

Usia Pensiun Diperpanjang di Draf Revisi UU Polri, IPW: Lewat 60 Tahun, Fisik dan Mental Sudah Menurun

10 menit lalu

Usia Pensiun Diperpanjang di Draf Revisi UU Polri, IPW: Lewat 60 Tahun, Fisik dan Mental Sudah Menurun

Indonesia Police Watch menanggapi soal revisi UU Polri yang tengah bergulir di DPR.

Baca Selengkapnya

Tiga Materi yang Direvisi di UU Kementerian Negara

43 menit lalu

Tiga Materi yang Direvisi di UU Kementerian Negara

Baleg DPR telah menyepakati revisi UU Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR.

Baca Selengkapnya

DPR Bakal Revisi UU Polri, Masa Jabatan Polisi Bisa Diperpanjang hingga 65 Tahun

1 jam lalu

DPR Bakal Revisi UU Polri, Masa Jabatan Polisi Bisa Diperpanjang hingga 65 Tahun

DPR berencana merevisi UU Polri. Apa saja poin perubahannya?

Baca Selengkapnya

Komisi X DPR Bakal Evaluasi Study Tour usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok

2 jam lalu

Komisi X DPR Bakal Evaluasi Study Tour usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok

Komisi X DPR akan meninjau kembali sejauh mana output study tour terhadap pengembangan pendidikan siswa usai kecelakaan bus SMK LIngga Kencana

Baca Selengkapnya

Draf Revisi UU Penyiaran Tuai Kritik, Komisi I DPR Buka Ruang Masukan dari Publik

5 jam lalu

Draf Revisi UU Penyiaran Tuai Kritik, Komisi I DPR Buka Ruang Masukan dari Publik

Komisi I DPR RI membuka ruang seluas-luasnya bagi masukan dari publik dalam pembahasan revisi UU Penyiaran

Baca Selengkapnya

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

15 jam lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Draf RUU Penyiaran, Pelarangan Siaran Ekslusif Jurnalisme Investigasi Hambat Pemberantasan Korupsi

15 jam lalu

Draf RUU Penyiaran, Pelarangan Siaran Ekslusif Jurnalisme Investigasi Hambat Pemberantasan Korupsi

Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti draft revisi RUU Penyiaran yang bakal mengekang kebebasan pers karena melarang penayangan jurnalisme investigasi.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Mengadu soal Kenaikan UKT, Komisi X DPR Bakal Panggil Kemendikbud

17 jam lalu

Mahasiswa Mengadu soal Kenaikan UKT, Komisi X DPR Bakal Panggil Kemendikbud

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf mengatakan akan memanggil Kemendikbudristek secepatnya untuk membahas polemik UKT.

Baca Selengkapnya

Komisi X DPR Akan Bentuk Panja untuk Investigasi Mahalnya UKT Kampus

18 jam lalu

Komisi X DPR Akan Bentuk Panja untuk Investigasi Mahalnya UKT Kampus

Komisi X DPR RI sepakat untuk membentuk Panja Pembiayaan Pendidikan untuk mengetahui penyebab kenaikan UKT.

Baca Selengkapnya

Beda Sikap Soal Perubahan Keempat UU MK

19 jam lalu

Beda Sikap Soal Perubahan Keempat UU MK

Revisi UU MK menjadi ancaman sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya