DPR Didesak Tetap Bahas Amnesti Saiful Mahdi walau Masuki Reses

Reporter

Egi Adyatama

Rabu, 6 Oktober 2021 15:03 WIB

Saiful Mahdi (baju putih) didampingi Tim Penasehat Hukum dari LBH Banda Aceh saat menjalani pemeriksaan di Kejari Banda Aceh pada Rabu, 27 November 2019

TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Paguyuban Korban Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (PAKU ITE) M Arsyad mendesak DPR agar segera menyelesaikan pertimbangan permohonan amnesti Dosen Universitas Syiah Kuala Aceh, Saiful Mahdi. Ia berharap agenda reses parlemen pada 8 Oktober tak menghalangi proses ini.

"Kami berharap dalam masa reses pun, di dalam Undang-Undang MD3, ketika ada hal-hal yang mendesak, maka DPR bisa melakukan rapat-rapat di masa reses karena mempertimbangkan kemanusiaan. Salah satu kemanusiaannya adalah ada seseorang yang harus dipenjara karena sebuah kebenaran," kata Arsyad dalam diskusi daring, Rabu, 6 Oktober 2021.

Pemberian amnesti bagi Saiful sudah memasuki tahap akhir, setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirimkan surat ke DPR memohon persetujuan amnesti. Saiful yang divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta, telah memulai masa tahanannya sejak 2 September 2021 lalu.

"Ketika kita harus menunggu masa reses selesai, maka hukumannya akan bertambah (menjalani tahanan penuh 3 bulan). Maka memang perlu DPR melalui Komisi 3 membahas surat dari presiden untuk memberikan amnesti itu," kata Arsyad.

Advertising
Advertising

Pengajar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, mengatakan DPR harus menyamakan politik hukumnya dengan Presiden Jokowi dalam hal ini. Jika memang masih terganjal juga, Zainal mengatakan tak ada salahnya Jokowi mencolek DPR untuk lebih serius membahas ini.

"Karena bagaimanapun presiden punya kaki yang cukup kuat di DPR. Koalisi pendukung presiden itu kan ada 80-an persen. Jadi saya pikir harusnya kalau presiden membayangkan sesuatu ini urgent, paling tidak dia akan menggunakan tentakel atau kakinya di DPR," kata Zainal.

Zainal mengatakan dalam konteks penegakan hukum secara keseluruhan, saat ini masih ada tagihan kepada presiden dan DPR, yakni penegakan hukum dan penegakan HAM yang dirasa semakin terancam. Pemberian amnesti pada Saiful Mahdi, ia nilai, bisa menjadi langkah pemerintah untuk mulai membayarkan cicilan pembayaran dalam penegakan hukum dan HAM.

"Kalau cicilan ini pun tak dibayarkan segera, saya khawatir tunggakannya akan semakin menumpuk. Bayangan saya cicilan ini dibayarkan lah, paling tidak, untuk mengirimkan sinyal bahwa di rezim ini, baik pemerintah dan DPR, masih memikirkan namanya penegakan hukum dan kasus yang berkaitan dengan hak asasi," kata Zainal ihwal permohonan amnesti Saiful Mahdi.

Baca juga: Mahfud Md Sebut Jokowi Setuju Beri Amnesti ke Saiful Mahdi

Berita terkait

Kronologi Bea Cukai Dituduh Gelapkan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

14 menit lalu

Kronologi Bea Cukai Dituduh Gelapkan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

Pengusaha Malaysia merasa kehilangan 9 mobil mewahnya yang ditahan Bea Cukai di Gudang Soewarna, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta

Baca Selengkapnya

Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

16 menit lalu

Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

Jokowi ubah sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi KRIS. Beriku 12 kriteria layanan KRIS dan 4 layanan ini yang tidak berlaku untuk KRIS.

Baca Selengkapnya

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

56 menit lalu

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

Prabowo menemui PM Qatar dan Presiden UEA, sekaligus memperkenalkan Gibran. Berikut rekaman momen peristiwanya.

Baca Selengkapnya

Kala Jokowi Menjadi Sopir Gubernur Jenderal Australia Keliling Kebun Raya Bogor

1 jam lalu

Kala Jokowi Menjadi Sopir Gubernur Jenderal Australia Keliling Kebun Raya Bogor

Jokowi menjadi sopir Gubernur Jenderal Australia David Hurley saat mengendarai mobil golf mengelilingi Kebun Raya Bogor

Baca Selengkapnya

Temui Jokowi, Ini Profil Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin

1 jam lalu

Temui Jokowi, Ini Profil Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin

Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin bertemui Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta pada Kamis, 16 Mei 2024. Untuk apa?

Baca Selengkapnya

Jokowi Terima Lawatan Gubernur Jenderal Australia di Istana Bogor

1 jam lalu

Jokowi Terima Lawatan Gubernur Jenderal Australia di Istana Bogor

Presiden Jokowi menyambut kunjungan kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 17 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

2 jam lalu

Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

Jokowi resmi mengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan sistem kelas rawat inap standar (KRIS). Apa perbedaannya?

Baca Selengkapnya

Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan PM Singapura Lawrence Wong

2 jam lalu

Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan PM Singapura Lawrence Wong

Presiden Jokowi menyatakan Indonesia siap untuk melanjutkan kerja sama baik dengan Singapura.

Baca Selengkapnya

Jokowi Terima Kunjungan Gubernur Jenderal Australia pada Pagi Ini

4 jam lalu

Jokowi Terima Kunjungan Gubernur Jenderal Australia pada Pagi Ini

Gubernur Jenderal Australia menjadikan pertemuan dengan Jokowi sebagai bagian rangkaian untuk merayakan 75 tahun hubungan diplomatik dengan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

16 jam lalu

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan mulai tahun depan menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Baca Selengkapnya