DPR Didesak Segera Proses Amnesti Saiful Mahdi

Reporter

Egi Adyatama

Editor

Amirullah

Rabu, 6 Oktober 2021 12:37 WIB

Dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Saiful Mahdi, bersama istrinya, Dian Rubianty, dan Direktur LBH Banda Aceh Syahrul Putra Mutia dalam perjalanan menuju Kejari Banda Aceh untuk menjalani eksekusi putusan, 2 September 2021.

TEMPO.CO, Jakarta - Pengajar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar mendesak DPR segera memproses permohonan amnesti dari Dosen Universitas Syiah Kuala Aceh, Saiful Mahdi. Saat ini, bola ada di tangan DPR pasca Presiden Joko Widodo telah mengirimkan surat permohonan pertimbangan pada DPR.

"Ada kebutuhan yang sebenarnya mendesak. Ini bukan soal berapa hari dipidana, tapi ini persoalan kebebasan akademik dan persoalan hukum yang wajar. Itulah mengapa kemudian harusnya ada percepatan," kata Zainal dalam diskusi daring, Rabu, 6 Oktober 2021.

Kasus Saiful Mahdi dinilai Zainal bukan proses pidana yang wajar dan tak pantas disanksi. Langkah amnesti bagi Saiful, menurut dia, bukan hanya akan sekedar melindungi kebebasan akademik, tapi juga melindungi hukum dan keadilan.

Surat dari Jokowi ke DPR telah dikirimkan sejak 29 September 2021. Merujuk pada tata tertib DPR, untuk mempertimbangkan surat presiden harus melalui rapat di Komisi Hukum, lalu ke Badan Musyawarah, baru kemudian ke Rapat Pleno untuk diputuskan.

Namun hingga saat ini, belum ada kabar pembahasannya di DPR telah mulai berjalan. Padahal, pada 8 Oktober besok DPR akan memasuki masa resesi.

Advertising
Advertising

Meski begitu, Zainal mengatakan DPR seharusnya bisa mempercepat proses ini jika memang memiliki niat baik. Ia mengatakan dalam kasus amnesti bagi Baiq Nuril, rapat di Komisi Hukum dan Bamus berjalan dalam satu hari. Besoknya, amnesti disepakati di rapat pleno.

"Artinya kalau (kasus Saiful Mahdi) diperlakukan dengan cara yang relatif sama, proses itu sebenarnya bisa cepat diambil," kata dia.

Bila proses tak juga kunjung berjalan atau DPR bahkan kemudian pertimbangan DPR tak sejalan dengan keinginan pemerintah, Zainal mengatakan Jokowi seharusnya bisa membuat sikap sendiri. Apalagi hingga sekarang, komitmen pemerintah dalam memproses amnesti pada Saiful sudah sangat terlihat.

"Presiden punya kaki yang cukup kuat di DPR. Koalisi pendukung presiden itu kan ada 80an persen. Jadi saya pikir harusnya kalau presiden membayangkan sesuatu ini urgen, paling tidak dia akan menggunakan tentakel atau kakinya di DPR," kata Zainal.

Berita terkait

Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan PM Singapura Lawrence Wong

4 menit lalu

Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan PM Singapura Lawrence Wong

Presiden Jokowi menyatakan Indonesia siap untuk melanjutkan kerja sama baik dengan Singapura.

Baca Selengkapnya

Draf Revisi UU Penyiaran Tuai Kritik, Komisi I DPR Buka Ruang Masukan dari Publik

28 menit lalu

Draf Revisi UU Penyiaran Tuai Kritik, Komisi I DPR Buka Ruang Masukan dari Publik

Komisi I DPR RI membuka ruang seluas-luasnya bagi masukan dari publik dalam pembahasan revisi UU Penyiaran

Baca Selengkapnya

Jokowi Terima Kunjungan Gubernur Jenderal Australia pada Pagi Ini

1 jam lalu

Jokowi Terima Kunjungan Gubernur Jenderal Australia pada Pagi Ini

Gubernur Jenderal Australia menjadikan pertemuan dengan Jokowi sebagai bagian rangkaian untuk merayakan 75 tahun hubungan diplomatik dengan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

10 jam lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Draf RUU Penyiaran, Pelarangan Siaran Ekslusif Jurnalisme Investigasi Hambat Pemberantasan Korupsi

11 jam lalu

Draf RUU Penyiaran, Pelarangan Siaran Ekslusif Jurnalisme Investigasi Hambat Pemberantasan Korupsi

Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti draft revisi RUU Penyiaran yang bakal mengekang kebebasan pers karena melarang penayangan jurnalisme investigasi.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Mengadu soal Kenaikan UKT, Komisi X DPR Bakal Panggil Kemendikbud

12 jam lalu

Mahasiswa Mengadu soal Kenaikan UKT, Komisi X DPR Bakal Panggil Kemendikbud

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf mengatakan akan memanggil Kemendikbudristek secepatnya untuk membahas polemik UKT.

Baca Selengkapnya

Komisi X DPR Akan Bentuk Panja untuk Investigasi Mahalnya UKT Kampus

14 jam lalu

Komisi X DPR Akan Bentuk Panja untuk Investigasi Mahalnya UKT Kampus

Komisi X DPR RI sepakat untuk membentuk Panja Pembiayaan Pendidikan untuk mengetahui penyebab kenaikan UKT.

Baca Selengkapnya

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

14 jam lalu

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan mulai tahun depan menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Baca Selengkapnya

Beda Sikap Soal Perubahan Keempat UU MK

14 jam lalu

Beda Sikap Soal Perubahan Keempat UU MK

Revisi UU MK menjadi ancaman sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Golkar Klaim Putusan MK Jadi Pertimbangan Setujui Revisi UU Kementerian Negara

14 jam lalu

Golkar Klaim Putusan MK Jadi Pertimbangan Setujui Revisi UU Kementerian Negara

Anggota Fraksi Golkar, Bambang Hermanto, mengatakan revisi terhadap Undang-Undang Kementerian Negara mesti dilakukan.

Baca Selengkapnya