Ketua Umum TP PKK Soroti Tingginya Angka Pernikahan Anak

Jumat, 1 Oktober 2021 19:15 WIB

INFO NASIONAL - Perkawinan anak usia dini dinilai banyak memberikan dampak buruk, terutama bagi anak perempuan. Apalagi bagi perempuan pada usia 10- 14 tahun, risiko kematian saat melahirkan lima kali lebih besar. Sebab, secara medis alat reproduksi mereka dianggap belum cukup matang melakukan fungsinya.

Persoalan itu menjadi salah satu perhatian Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tri Tito Karnavian. Menurut Tri, problem utama tentang pernikahan usia anak di Indonesia sangat kompleks. Berdasarkan data, Indonesia berada pada urutan ke-37 di dunia dalam hal persentase pernikahan usia anak. Sementara, untuk tingkat ASEAN, Indonesia menempati urutan ke-2 terbesar setelah Kamboja.

“Tentunya melihat data ini sangat mengkhawatirkan,” kata Tri dalam sambutannya yang dibacakan Sri Handayani selaku Tenaga Ahli Bidang Pendidikan & Pembinaan Karakter TP PKK Pusat secara virtual pada Webinar Obrolan Santai Kader Inspiratif PKK (Obras Kain PKK), Kamis 30 September 2021. Tema Obras kali ini yaitu "Menjaga Indonesia dengan Mencegah dan Menangani Pernikahan Anak". Acara ini berlangsung virtual melalui aplikasi Zoom Meeting dan live streaming di kanal Youtube TP PKK Pusat.

Selain itu, akibat pernikahan dini banyak pula anak perempuan yang mengalami putus sekolah. Tentunya, fenomena ini juga akan berpengaruh terhadap Indeks Pembangunan Manusia (IPM). “Dengan tingginya (angka) anak putus sekolah, mempengaruhi rendahnya tingkat IPM,” katanya.

Untuk itu, Tri berharap, melalui kegiatan Obras Kain PKK tersebut akan dikupas secara tuntas persoalan pernikahan usia anak dan cara penanganannya. Dengan demikian, diharapkan para kader PKK dan masyarakat dapat mengetahui dan memahami dampak buruk pernikahan usia anak.Ketua Umum TP PKK Pusat juga berpesan agar masyarakat terus mematuhi setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.

Tenaga Profesional Lemhanas RI Ninik Rahayu yang menjadi narasumber menyampaikan materi tentang Konsep Negara Kesatuan dan Problem Bangsa Indonesia. Dia membahas seputar perkawinan dan perkawinan usia anak, serta bagaimana fakta perkawinan usia anak di Indonesia. Ia juga menjabarkan gambaran atau peta besar permasalahan perkawinan usia anak. Ninik juga mengulas soal peluang pencegahan dan penanganan dalam permasalahan perkawinan usia anak tersebut.

Adapun ini, dipandu Meydy DS Malonda. Forum tersebut diharapkan dapat menjadi wadah dalam menjalin silaturahmi, sarana diskusi dan bertukar pikiran antara para kader PKK tentang apa dan bagaimana Program kerja PKK, serta sebagai sumber informasi tentang hal-hal terkini yang dikupas secara santai, inspiratif, dan bermanfaat.

Dalam kesempatan itu, juga diinformasikan TP PKK Pusat melalui Pokja 4 mengadakan Lomba Vlog Gerakan Keluarga Sehat Tanggap dan Tangguh Tahun 2021 dengan tema: “Cegah Penyebaran Covid-19 dengan Protokol Kesehatan dan Vaksinasi”.

Lomba Vlog ini dapat diikuti oleh pelajar SMP, SMA, mahasiswa, maupun kader PKK dan masyarakat umum. Total hadiah yang disiapkan senilai Rp 60 juta dan diberikan e-sertifikat bagi semua peserta. Untuk Sahabat PKK atau masyarakat yang ingin mengetahui syarat dan ketentuan lebih lanjut dapat memfollow akun instagram @lombavlogpkkpokja4, @tppkkpusat dan @pokja4tppkkpusat.(*)

Berita terkait

Kerja dan Tinggal di Jerman Semakin Mudah dengan Peraturan Baru, Simak Ketentuannya

2 hari lalu

Kerja dan Tinggal di Jerman Semakin Mudah dengan Peraturan Baru, Simak Ketentuannya

Berikut peraturan baru untuk mempermudah proses mencari kerja di Jerman bagi warga negara di luar Uni Eropa.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

24 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

27 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

13 Maret 2024

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

7 Maret 2024

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya