MK Memutuskan Hak Pensiun ASN, TNI dan Polri Tetap Dibayar Penuh

Reporter

Antara

Kamis, 30 September 2021 21:12 WIB

Gedung PT Taspen. Taspen.com

TEMPO.CO, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PUU-XVII/2019 menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon dan menjamin ASN, TNI dan Polri untuk menerima hak-hak pensiun mereka secara utuh dan penuh.

Berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, 30 September 2021, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang yang dipimpin oleh ketuanya, Anwar Usman, membatalkan pengalihan penyelenggaraan pengelolaan hak-hak pensiun ASN dari PT Taspen kepada BPJS Ketenagakerjaan dan pengelolaan hak-hak pensiun anggota TNI/Polri dari PT Asabri kepada BPJS Ketengakerjaan sebagaimana diatur dalam Pasal 57 huruf f dan Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Mahkamah Konstitusi menilai bahwa kedua pasal tersebut akan menimbulkan kerugian konstitusional di kemudian hari bilamana “Program Tabungan Hari Tua dan Program Pembayaran Pensiun” dialihkan kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 2029.

Para pemohon yang terdiri dari pensiunan pejabat tinggi negara, di antaranya mantan Ketua Mahkamah Agung Moh. Saleh, dan beberapa pensiunan PNS, memberi kuasa kepada Andi M. Asrun selaku kuasa hukum untuk memperjuangkan kepentingan mereka di Mahkamah Konstitusi.

“Putusan Mahkamah Konstitusi hari ini sangat mengembirakan para ASN/anggota TNI/Polri, karena masa depan pensiun mereka kembali dijamin penuh yang dibayarkan oleh PT Taspen ketika mereka pensiun,” kata Andi Asrun.

Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa para pemohon memang dirugikan dengan ketentuan Pasal 57 huruf (f) dan Pasal 65 ayat (2) UU 24/2011, karena ketentuan pasal-pasal a quo menuntut agar Taspen tidak lagi menyelenggarakan “Program Tabungan Hari Tua dan Pembayaran Pensiun” selambat-lambatnya pada 2029.

“Menyatakan Pasal 57 huruf f dan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar Anwar Usman.

Kedua pasal tersebut telah menimbulkan ketidakpastian (uncertainty) bagi para pemohon terhadap pelaksanaan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan “jaminan sosial” sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945. Mahkamah Konstitusi pun mengabulkan seluruh permohonan para pemohon dan menyatakan bahwa kedua pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Sehingga hak-hak pensiun mereka tetap utuh.

Baca Juga: Profil Agus Pensiunan Polisi Jadi Manusia Silver: Pernah Bertugas di Timor Timur

Berita terkait

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

12 jam lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

4 Fakta Lanud Soewondo yang Jadi Lokasi Konser Sheila on 7 di Medan

14 jam lalu

4 Fakta Lanud Soewondo yang Jadi Lokasi Konser Sheila on 7 di Medan

Konser Sheila on 7 akan digelar di lima kota termasuk Medan yang akan di langsungkan di Pangkalan Udara Seowondo, 14 September 2024

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

14 jam lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

14 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

15 jam lalu

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan progres pembangunan rumah susun (Rusun) ASN di di IKN rata-rata capai 40 persen.

Baca Selengkapnya

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

1 hari lalu

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

1 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

1 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

1 hari lalu

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?

Baca Selengkapnya

MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

1 hari lalu

MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.

Baca Selengkapnya