Top Nasional: YLBHI Kritik Luhut Laporkan Haris Azhar, Alex Noerdin Tersangka

Reporter

Tempo.co

Kamis, 23 September 2021 07:44 WIB

Haris Azhar dan Luhut Binsar Panjaitan. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Berita yang banyak menyita perhatian pembaca hingga pagi ini yaitu Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai pelaporan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terhadap Fatia Maulidiyanti menunjukkan ciri-ciri negara dan pejabat yang otoriter. Kemudian, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

1. Luhut Laporkan Aktivis KontraS ke Polisi, YLBHI: Ciri Negara Otoriter

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai pelaporan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terhadap Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar menunjukkan ciri-ciri negara dan pejabat yang otoriter.

Asfinawati mengatakan somasi Luhut yang berujung pelaporan ke polisi terhadap Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) adalah bentuk negara yang mengawasi dan mengkriminalisasi rakyat.

"Harusnya yang mengawasi atau mensomasi pemerintah itu masyarakat. Ini terbalik, aparat pemerintah yang mengawasi rakyat dan bahkan mengkriminalisasi rakyat. Itu adalah ciri-ciri negara yang otoriter," kata Asfinawati dalam konferensi pers daring, Rabu, 22 September 2021.

Advertising
Advertising

Asfinawati mengatakan langkah hukum Menko Luhut melaporkan Fatia dapat dilihat dari dua dimensi, yakni pelapor dan terlapor. Pertama, kata dia, Luhut adalah pejabat publik yang terikat pada etika, kewajiban hukum, dan semestinya bisa dikritik.

"Kalau tidak bisa dikritik tidak ada suara rakyat dalam berjalannya negara. Begitu suara rakyat tidak ada, tidak ada demokrasi," ujarnya.

Asfinawati menyoroti klaim kuasa hukum Luhut yang menyebut Menko Kemaritiman dan Investasi itu sebagai individu yang berhak melapor ke polisi. Asfin mengatakan Luhut dikritik dalam posisinya sebagai pejabat publik, bukan sebagai individu.

"Kita bisa melihat bagaimana respons-respons dari jubir (Luhut) yang tidak bisa kita bedakan ini jubir individu atau jubir kementerian," kata Asfin.

Dari sisi terlapor, Asfinawati mengatakan Fatia bertindak mewakili organisasi, yakni sebagai koordinator KontraS. Jika menggunakan Undang-Undang ITE (UU ITE) yang merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, kata dia, klausul yang digunakan ialah 'setiap orang'.

Menurut Asfin, Fatia bertindak bukan atas keinginannya sendiri, tetapi mandat organisasi. Kalau pun secara personal, ia mengingatkan bahwa konstitusi menjamin hak setiap orang untuk turut serta dalam pemerintahan.

"Kalau kita kaitkan dengan UU ITE pasal 310 KUHP, kalau untuk kepentingan publik itu bukan suatu pencemaran nama baik," kata Asfin, yang tergabung menjadi tim kuasa hukum Fatia.

Luhut Binsar Pandjaitan melalui kuasa hukumnya, Juniver Girsang, melaporkan Fatia Maulidiyanti dan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya dengan tuduhan pencemaran nama baik. Sebelum ke polisi, Luhut juga melayangkan dua kali somasi kepada Haris dan Fatia.

Somasi Luhut bermula dari video Podcast Fatia dan Haris membahas dugaan bisnis para pejabat dan purnawirawan TNI di balik tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua. Adapun pembahasan tersebut berdasar dari hasil riset sejumlah organisasi sipil, seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, dan Pusaka.

2. Kejaksaan Tetapkan Alex Noerdin Tersangka di Kasus Masjid Raya Sriwijaya

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya Palembang. Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Viktor Antonius Saragih mengatakan penetapan Alex Noerdin sebagai tersangka dilakukan hari ini.

"Ya, benar," ujar Viktor saat dikonfirmasi pada Rabu, 22 September 2021. Alex pun disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Selain Alex, mantan Komisaris Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel) Muddai Madang juga ikut ditetapkan sebagai tersangka. "Namun, untuk penjelasan resmi agar melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum," ucap dia.

Alex Noerdin terseret perkara korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Ia diduga menerima uang Rp 2,343 miliar secara tunai.

Sebelum Alex dan Madang, kejaksaan telah menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, yakni Ketua Panitia Lelang, Syarifuddin; Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Sumatera, Eddy Hermanto; penggarap proyek kerja sama operasional PT Brantas Abipraya dan PT Yodya Karya, Dwi Kridayanti dan Yudi Arminto.

Pekan lalu, Kejaksaan Agung sudah menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel).

Baca: Bupati Kolaka Timur Andi Merya Jadi Tersangka Suap, Ini Profilnya

Berita terkait

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang Toxic, Pengamat Sebut Kontra dengan Narasi Rekonsiliasi

3 jam lalu

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang Toxic, Pengamat Sebut Kontra dengan Narasi Rekonsiliasi

Pernyataan Luhut disebut kontra dengan narasi rekonsiliasi dan gotong royong membangun Indonesia yang terus digaungkan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Kabinet Prabowo: antara Orang Toxic dan Nomenklatur 40 Menteri

6 jam lalu

Kabinet Prabowo: antara Orang Toxic dan Nomenklatur 40 Menteri

Prabowo Subianto aktif membuka komunikasi dengan partai-partai yang sebelumnya berseberangan dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

15 jam lalu

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

YLBHI dan LBH Jakarta mengecam diskriminasi dan kekerasan oleh kelompok intoleran kepada sejumlah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang.

Baca Selengkapnya

Datangi IKN, Luhut Targetkan Persoalan Lahan yang Belum Clear Selesai Akhir Mei

20 jam lalu

Datangi IKN, Luhut Targetkan Persoalan Lahan yang Belum Clear Selesai Akhir Mei

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menargetkan permasalahan lahan di proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara rampung akhir Mei.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sepakat dengan Luhut soal Jangan Ada Orang Toxic di Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Jokowi Sepakat dengan Luhut soal Jangan Ada Orang Toxic di Kabinet Prabowo

Presiden Jokowi setuju dengan usul yang menyebut Presiden terpilih Prabowo Subianto tak perlu membawa orang 'toxic' masuk kabinet.

Baca Selengkapnya

Respons Luhut Soal Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

1 hari lalu

Respons Luhut Soal Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Menko Marves RI, Luhut Binsar Pandjaitan, mendukung rencana Presiden terpilih, Prabowo Subianto, yang ingin rutin bertemu dengan para mantan presiden Republik Indonesia dengan membentuk presidential club.

Baca Selengkapnya

Kasus Kewarganegaraan Ganda Gloria Natapradja Hamel, Tersandung Punya Paspor Prancis Gagal Jadi Paskibra 2016

1 hari lalu

Kasus Kewarganegaraan Ganda Gloria Natapradja Hamel, Tersandung Punya Paspor Prancis Gagal Jadi Paskibra 2016

Gara-gara memiliki kewarganegaraan ganda punya paspor Prancis, Gloria Natapradja gagal jadi anggota paskibra 2016, ini kilas balik kasusnya

Baca Selengkapnya

Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda di Indonesia, Ini 5 Negara yang Sudah Menerapkannya

1 hari lalu

Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda di Indonesia, Ini 5 Negara yang Sudah Menerapkannya

Luhut bicara soal kemungkinan diaspora memperoleh kewarganegaraan ganda. Negara mana saja yang sudah menerapkannya?

Baca Selengkapnya

Respons Kubu Prabowo-Gibran atas Pesan Luhut agar Tak Bawa Orang Toxic ke Pemerintahan

1 hari lalu

Respons Kubu Prabowo-Gibran atas Pesan Luhut agar Tak Bawa Orang Toxic ke Pemerintahan

Gibran mengaku tak tahu siapa yang dimaksud Luhut soal orang toxic yang jangan dibawa ke pemerintahan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Kemenperin akan Panggil Manajemen Sepatu Bata, Zulhas Sebut Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan

1 hari lalu

Terpopuler: Kemenperin akan Panggil Manajemen Sepatu Bata, Zulhas Sebut Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memanggil manajemen PT Sepatu Bata Tbk., imbas penutupan pabrik alas kaki itu di Purwakarta, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya