KPK Beberkan Cara Angin Prayitno Aji Rekayasa Nilai Pajak

Reporter

M Rosseno Aji

Rabu, 22 September 2021 14:17 WIB

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021. Angin Prayitno Aji diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji cs menerima suap senilai Rp 15 miliar dan Sin$ 4 juta atau setara Rp 57 miliar. Duit itu diterima bersama eks Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani untuk merekayasa nilai pajak perusahaan.

“Hadiah atau janji itu diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” kata jaksa KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 22 September 2021.

KPK mendakwa mereka bekerja bersama tim pemeriksa pajak, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian. Ada tiga perusahaan yang diduga nilai pajaknya direkayasa, yaitu PT Gunung Madu Plantations, PT Bank Pan Indonesia dan PT Jhonlin Baratama.

Dakwaan KPK menjelaskan bagaimana tim ini beroperasi, misalnya dalam pengaturan nilai pajak PT Jhonlin Baratama. Pada 15 Agustus 2018, Angin meneken nota dinas susunan tim pemeriksa pajak Kelompok IV. Tim beranggotakan Dadan sebagai pengendali, Wawan, Alfred, Yulmanizar dan Febrian.

Jaksa mengatakan Angin memerintahkan semua Kasubdit bawahannya mencari wajib pajak yang potensial dan bagus. Yulmanizar dan kelompok IV memilih PT Jhonlin.

Advertising
Advertising

Setelah dianalisis, tim ini mendapatkan potensi pajak PT Jhonlin di tahun 2016 sebesar Rp 6,6 miliar dan 2017 sebanyak Rp 19 miliar. Hasil analisis itu diteruskan ke Komite Pemeriksaan Tingkat Pusat pada Januari 2019. Setelah disetujui, Angin Prayitno Aji menerbitkan instruksi untuk meneruskan pemeriksaan. Meski Angin sudah diganti dari jabatannya pada 22 Maret 2019, namun pemeriksaan tetap berlanjut.

Di sisi lain, karena adanya pemeriksaan itu, Jhonlin menunjuk konsultan Agus Susetyo. Selama pemeriksaan pajak, tim dari Ditjen Pajak sempat terjun ke lapangan di lokasi PT Jhonlin di Batulicin, Kalimantan Selatan pada Maret 2019.

Jhonlin melalui Agus membiayai akomodasi tim pemeriksa, mulai dari tiket pesawat, hingga hotel. Saat perjalanan pulang setelah pemeriksaan, Agus Susetyo melobi tim pemeriksa pajak agar mereka merekayasa nilai kurang bayar pajak PT Jhonlin Baratama tahun 2016 dan 2017 di kisaran Rp 10 miliar.

Agus menjanjikan uang Rp 50 miliar untuk pemeriksa pajak dan pejabat struktural. Wawan Ridwan menyampaikan permintaan itu ke Dadan. Dadan menyetujuinya.

Jaksa menyatakan Febrian yang bertugas membuat draf penghitungan Laporan Hasil Pemeriksaan. Draf sengaja dibuat agar Surat Ketetapan Pajak untuk PT Jhonlin nantinya sesuai dengan permintaan Agus, yaitu Rp 10 miliar. Atas arahan Yulmanizar, Febrian kemudian mengatur angka kurang bayar pajak PT Jhonlin sebesar Rp 70,6 miliar untuk tahun 2016.

Sedangkan untuk tahun 2017, Febrian mengatur lebih bayar pajak PT Jhonlin sebanyak Rp 59,9 miliar. Sehingga jumlah kurang pajak PT Jhonlin menjadi Rp 10,6 miliar. Padahal seharusnya nilai kurang bayar pajak Jhonlin adalah Rp 63,6 miliar.

Setelah itu, pihak Ditjen Pajak mengundang pihak PT Jhonlin untuk menyetujui hasil pemeriksaan pajak. Meskipun sebenarnya nilai pajak itu telah diatur sedemikian rupa sesuai petunjuk dari Agus Susetyo. Laporan hasil pemeriksaan diteken pada juni 2019.

Jaksa KPK menyatakan meskipun sudah tidak menjabat, Angin menanyakan uang yang dijanjikan Jhonlin kepada Dadan. Menurut KPK, dalam rentang waktu Juli hingga September 2019, Angin dan Dadan serta tim pemeriksa pajak menerima uang yang dijanjikan PT Jhonlin secara bertahap. Totalnya, mereka menerima Sin$ 3,5 juta atau Rp 35 miliar. KPK menyebut dari uang itu, Angin Prayitno Aji dan Dadan menerima Sin$ 1,75 juta, sementara tim pemeriksa pajak menerima sisanya.

Baca juga: Angin Prayitno Aji Jalani Sidang Perdana, Berikut Fakta-fakta Kasus Suap Pajak

Berita terkait

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

13 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

13 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

16 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

16 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

17 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

19 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

23 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya