Tersangka Suap Pajak Angin Prayitno Sidang Perdana, Ini 4 Hal Seputar Kasusnya

Rabu, 22 September 2021 09:02 WIB

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021. Angin Prayitno Aji diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada hari ini Rabu, 22 September 2021. Angin merupakan tersangka dalam perkara suap pajak.

Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Dirjen Pajak ini menyandang status tersangka penerima suap kasus rekayasa surat ketetapan pajak pada tahun 2016 dan 2017 di Ditjen Pajak.

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menduga uang suap merupakan sogokan untuk mengurangi pungutan pajak yang harus disetorkan perusahaan. Berikut sejumlah fakta mengenai kasus Angin Prayitno Aji.

1. Duit Suap Diduga Rp 50 Miliar dari 3 Perusahaan

KPK menduga Angin dan mantan pejabat Ditjen Pajak, Dadan Ramdani menerima uang suap setidaknya Rp 50 miliar dari tiga perusahaan. Yaitu PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia, dan PT Jhonlin Baratama.

Advertising
Advertising

Keduanya diduga menerima suap dari Ryan, Aulia, Veronika, dan Agus. Ryan dan Aulia menjadi konsultan pajak dalam pemeriksaan perpajakan PT Gunung Madu Plantations tahun pajak 2016. Veronika sebagai kuasa Bank Pan Indonesia tahun pajak 2016. Lalu, Agus Susetyo menjadi konsultan pajak PT Jhonlin Baratama tahun pajak 2016 dan 2017.

KPK pernah mencoba menggeladah PT Jhonlin Baratama di Kalimantan Selatan. Namun, operasi pengejaran barang bukti ini diduga bocor. Dokumen yang ditengarai berhubungan dengan kasus dilarikan dari kantor PT Jhonlin menggunakan truk sebelum penyidik tiba.

2. Praperadilan Ditolak

Pada 16 Juni 2021, Angin Prayitno Aji mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam petitumnya, Angin meminta hakim menyatakan surat perintah penyidikan yang menjadi dasar KPK menetapkan tersangka tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

Ia juga meminta penetapan tersangka, penahanan dan penyitaan terhadap dirinya dinyatakan tidak sah, serta meminta agar hakim membebaskan dirinya dari tahanan KPK.

Namun, majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak praperadilan tersebut, pada Rabu, 28 Juli 2021. Hakim menilai penetapan tersangka Angin sudah sesuai aturan yang berlaku.

3. Berpotensi Dijerat Pencucian Uang

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK juga tidak menutup kemungkinan untuk menjerat Angin dengan tindak pidana pencucian uang. Ali mengatakan jerat pencucian uang memungkinkan dalam kasus suap pajak ini jika penyidik menemukan bukti yang cukup akan adanya pengalihan hasil suap menjadi aset.

"Mana kala memang ada bukti permulaan yang cukup terjadinya perubahan bentuk dari hasil kejahatan korupsi menjadi aset-aset bernilai ekonomis, seperti properti, kendaraan, surat berharga, dan lainnya," katanya.

KPK sudah menggeledah aset Angin di Dusun 3 Wanurejo, Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Resort mewah itu bernama Rumah Dharma 1 dan Rumah Dharma 2 Riverside. Penginapan tersebut diduga terhubung dengan Rumah Dharma 3, yang berada di dekat Candi Borobudur.

Tempo berusaha meminta konfirmasi soal pemodal guest house tersebut melalui Manajer Rumah Dharma 3, Ragil Jumedi. Melalui sambungan telepon, Tempo menghubungi Ragil untuk membuat agenda wawancara. Namun yang menjawab adalah pegawainya. “Pak Medi sedang tidak ada di tempat. Silakan tinggalkan pesan,” kata pegawai tersebut.

4. Pemberian Fasilitas Mewah

KPK turut mendalami pemberian fasilitas mewah yang diterima Angin dalam perkara suap pajak. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa seorang saksi dari pihak swasta bernama Ivan Malik, pada 23 Agustus 2021. Salah satu dugaan pemberian fasilitas mewah kepada Angin berupa menginap di hotel saat pemeriksaan pajak.

Baca juga: Suap Pajak, KPK Terus Telusuri Aset Angin Prayitno Aji

Berita terkait

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

11 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

14 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

17 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

19 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

21 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

22 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

23 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

1 hari lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

1 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

1 hari lalu

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya