TEMPO.CO, Jakarta - Pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus suap pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan perlahan mulai terungkap. Koran Tempo edisi 6 Maret 2021, menulis ada dua pejabat di Ditjen Pajak yang saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya adalah Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji dan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan, Dadan Ramdani. Mereka ditengarai menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 50 miliar.
Sementara dari pihak pemberi, KPK telah mencegah dan tangkal 4 orang yang berperan sebagai konsultan pajak untuk tiga perusahaan. Diduga status 4 orang ini sudah meningkat.
Dalam salinan surat KPK kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani tanggal 10 Februari 2021, suap diberikan melalui konsultan pajak, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi mewakili PT Gunung Madu; Veronika Lindawati mewakili Bank Panin; dan Agus Susetyo yang berkaitan dengan PT Jhonlin Baratama. Keempat orang ini diduga ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM membenarkan telah menerima permintaan cegah dari KPK untuk enam orang. Namun, Imigrasi hanya memberikan inisial nama keenam orang tersebut, yaitu APA dan DR dari unsur pegawai pajak; RAR, AIM, VL dan AS dari unsur lainnya.
Baca: Pejabat Ditjen Pajak Diduga Berkomplot Terima Suap
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan bahwa lembaganya sudah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan terhadap beberapa pihak terkait suap pajak. “KPK benar telah mengirimkan surat ke Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri,” kata Ali, Kamis, 4 Maret 2021
Ali mengatakan pencegahan ke luar negeri dilakukan KPK untuk memperlancar proses penyidikan kasus suap pajak. Saat ini, KPK terus melakukan penyidikan dalam pengembangan kasus ini.
Baca selengkapnya di Koran Tempo edisi Sabtu 6 Maret 2021 dengan judul Para Penadah Suap Pajak.