Diperiksa KPK, Anies Baswedan Ditanya Soal Program Rumah
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Aditya Budiman
Selasa, 21 September 2021 16:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anies berkata ditanya 8 pertanyaan soal program pengadaan rumah di DKI Jakarta.
“Alhamdulillah sudah selesai,” kata Anies di depan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 21 September 2021. Anies mengatakan pertanyaannya mengenai landasan aturan dalam pengadaan rumah di Jakarta.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga ditanya 9 pertanyaan mengenai identitasnya. Anies berharap penjelasan yang diberikan bisa membantu KPK memberantas korupsi. “Menyangkut substansi, nanti biar KPK yang menjelaskan,” tutur dia.
Anies Baswedan mendatangi komisi antirasuah sekitar pukul 10.00 WIB. Dia keluar dari gedung itu pukul 15.16 WIB. Selain Anies, KPK hari ini juga memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Prasetyo datang lebih dulu pukul 09.45 WIB.
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan keduanya diperiksa sebagai saksi di kasus ini. Keduanya dipanggil karena penyidik membutuhkan keterangan para saksi untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Direktur Utama Perusahaan Daerah Pembangunan atau PD Sarana Jaya, Yoory C. Pinontoan; Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara, Anja Runtuwene; dan Rudy Hartono.
KPK menetapkan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo. KPK memperkirakan kasus korupsi ini merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Baca juga: Jubir Sebut Pegawai KPK yang Dipecat dapat Tunjangan Hari Tua