TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan 57 pegawai yang dipecat tetap mendapatkan hak keuangan. Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan pegawai KPK yang dipecat memang tak mendapat pesangon dan uang pensiun.
"KPK memberikan Tunjangan Hari Tua sebagai pengganti manfaat pensiun," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 21 September 2021.
Ali mengatakan tunjangan hari tua merupakan dana tunai yang diberikan oleh KPK kepada penasihat dan pegawai sebagai jaminan kesejahteraan pada saat berakhirnya masa tugas.
Menurut Ali, tunjangan itu juga termasuk segala manfaat atau fasilitas lain yang menjadi bagian dari keuntungan kepesertaan program tunjangan hari tua. Besaran tunjangan hari tua ditetapkan oleh KPK. Sementara itu, pengelolaannya dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan serta pihak ketiga yang ditunjuk.
Ali mengatakan tunjangan hari tua diatur dalam Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tunjangan Hari Tua Penasihat dan Pegawai. Tunjangan hari tua juga diatur dalam Keputusan Sekjen KPK Nomor 390 Tahun 2018 tentang Alokasi Iuran Tunjangan Hari Tua untuk Tim Penasihat atau Pegawai KPK.
Dia mengatakan besaran tunjangan hari tua adalah 16 persen dari gaji bulanan pegawai KPK. Sebanyak 13 persen berasal dari APBN dan 3 persen dari pegawai. "Iurannya dikumpulkan sejak seseorang diangkat menjadi pegawai," kata Ali.
Sebelumnya, salah satu pegawai yang akan akan dipecat karena dianggap tak lolos tes wawasan kebangsaan, Giri Suprapdiono mengatakan 57 pegawai dipecat tanpa pesangon dan uang pensiun.
Giri mengatakan dalam surat keputusan pemberhentian yang diteken Firli, pegawai KPK seolah diberikan tunjangan, namun sebenarnya uang itu adalah tabungan para pegawai dalam bentuk tunjangan hari tua dan BPJS.
Baca juga: Pegawai KPK yang Dipecat Gara-gara TWK Mulai Bereskan Meja Kerja