Ini Tiga Jenis Sanksi Bagi PNS yang Bolos Kerja

Selasa, 21 September 2021 06:40 WIB

Razia PNS. TEMPO/Aditya Herlambang Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 yang mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) melanggar kewajiban. Ada tiga jenis sanksi yang termuat dalam peraturan tersebut, yaitu sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi disiplin berat.

Dalam kategori sanksi ringan, PNS akan mendapat teguran lisan atau tertulis jika tidak masuk selama hitungan 3 hari, 4-7 hari dan 7-10 hari dalam setahun.

Pada sanksi sedang PNS akan dikenakan pemotongan tunjangan kinerja. Ada beberapa hal yang bisa menyebabkan pemotongan tunjangan kinerja tersebut.

Advertising
Advertising

Pertama, yaitu PNS yang tidak masuk kerja selama 11 sampai 13 hari dalam setahun, akan dikenakan pemotongan tunjangan kinerja sebanyak 25 persen selama 6 bulan. Kedua, yaitu PNS yang tidak masuk kerja selama 14 sampai 16 hari dalam setahun, akan dikenakan pemotongan tunjangan kinerja sebanyak 25 persen selama 9 bulan. Ketiga, PNS akan dikenakan pemotongan tunjangan kinerja sebanyak 25 persen selama 12 bulan, jika tidak masuk kerja selama 17-20 hari dalam setahun.

Sedangkan jenis sanksi yang terakhir, yaitu sanksi yang paling berat bisa mengakibatkan pemberhentian, penurunan atau bebas tugas jabatan sebagai PNS.

PNS akan diberhentikan secara tidak hormat atas permintaan sendiri, jika tidak masuk kerja selama 28 hari atau lebih dalam setahun. Sedangkan bagi PNS yang tidak masuk kerja selama 10 hari kerja akan mendapatkan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS.

Kemudian jika PNS tidak masuk kerja selama 21-24 hari dalam setahun, dirinya akan dikenakan sanksi penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan. Terakhir, PNS akan dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan jika tidak masuk selama 25-27 hari dalam setahun.

Sebagai catatan, sanksi-sanksi tersebut diberikan kepada PNS jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif dan tidak masuk secara terus menerus.

Ada pula sanksi tambahan yang akan diberikan jika PNS tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dan melanggar aturan jam kerja selama 10 hari kerja, yakni menyetop pemberian gaji bulan berikutnya.

Teguh Arif Romadhon

Baca juga:

Ini 13 Poin Perubahan Ketentuan Disiplin PNS: Ada soal Izin Kawin dan Cerai

Berita terkait

10 Negara dengan Kinerja PNS Paling Efektif di Dunia, Ada dari Asia

11 menit lalu

10 Negara dengan Kinerja PNS Paling Efektif di Dunia, Ada dari Asia

Berikut ini deretan negara dengan kinerja PNS paling efektif di dunia, didominasi oleh negara-negara di Benua Eropa.

Baca Selengkapnya

Cukup Bawa Koper, Seperti Apa Hunian untuk ASN di Ibu Kota Nusantara?

21 jam lalu

Cukup Bawa Koper, Seperti Apa Hunian untuk ASN di Ibu Kota Nusantara?

Hunian ASN di Ibu Kota Nusantara (IKN) dilengkapi dengan berbagai macam perabotan dan menggunakan sistem smart home.

Baca Selengkapnya

12 Senator AS Ancam Sanksi Pejabat ICC dan Anggota Keluarga Jika Perintahkan Tangkap Netanyahu

2 hari lalu

12 Senator AS Ancam Sanksi Pejabat ICC dan Anggota Keluarga Jika Perintahkan Tangkap Netanyahu

12 senator AS mengancam akan menjatuhkan sanksi terhadap ICC jika menerbitkan perintah penangkapan terhadap perdana menteri Israel Benjamin Netanyahu.

Baca Selengkapnya

Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Cek Tanggal dan Daftar Penerimanya

2 hari lalu

Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Cek Tanggal dan Daftar Penerimanya

Berikut ini jadwal pencairan gaji ke-13 bagi CPNS, PNS, PPPK, dan aparatur negara lainnya, termasuk presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya

Kemenag Uji Publik Data Tenaga Non-ASN untuk Seleksi CASN, Ini Tautannya

3 hari lalu

Kemenag Uji Publik Data Tenaga Non-ASN untuk Seleksi CASN, Ini Tautannya

Tautan uji publik tenaga non-ASN Kemenag.

Baca Selengkapnya

Kepala Bappenas: Pembangunan IKN Sudah 80,82 Persen

4 hari lalu

Kepala Bappenas: Pembangunan IKN Sudah 80,82 Persen

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menyatakan bahwa pembangunan IKN sudah mencapai 80,82 persen per 25 April 2024.

Baca Selengkapnya

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

6 hari lalu

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

UU Desa yang diteken Jokowi menyebutkan kepala desa akan mendapat uang pensiun, Profesi apa lagi yang mendapat uang pensiun tetap?

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

7 hari lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Gedung Putih Minta Rusia Dijatuhi Sanksi Lagi karena Kirim Minyak ke Korea Utara

7 hari lalu

Gedung Putih Minta Rusia Dijatuhi Sanksi Lagi karena Kirim Minyak ke Korea Utara

Gedung Putih menyarankan agar Rusia dijatuhi lagi sanksi karena diduga telah secara diam-diam mengirim minyak olahan ke Korea Utara

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

7 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya