Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini 13 Poin Perubahan Ketentuan Disiplin PNS: Ada soal Izin Kawin dan Cerai

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Sebagian Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemrov DKI Jakarta melakukan aktifitasnya di hari pertama masuk kerja di gedung Balaikota Jakarta, (12/8). Terlihat masih banyak Pegawai Negeri Sipil yang belum memulai kerja di hari pertama ini. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Sebagian Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemrov DKI Jakarta melakukan aktifitasnya di hari pertama masuk kerja di gedung Balaikota Jakarta, (12/8). Terlihat masih banyak Pegawai Negeri Sipil yang belum memulai kerja di hari pertama ini. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara Satya Pratama mengatakan ada sejumlah perubahan ketentuan disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Ketentuan disiplin PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 yang menggantikan PP Nomor 53 Tahun 2010.

Berikut sejumlah perubahannya.

1. Adanya pengertian mengenai masuk kerja, yakni keadaan melaksanakan tugas baik di dalam maupun luar kantor.

2. Penambahan ketentuan larangan PNS berupa melakukan pungutan di luar ketentuan. Lebih lanjut “pungutan di luar ketentuan” adalah pengenaan biaya yang tidak seharusnya dikenakan atau penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan uang, barang atau bentuk lain untuk kepentingan pribadi atau pihak lain, baik dilakukan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.

3. Tidak lagi mengatur ketentuan pidana. Sehingga bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dan ada unsur pidananya, maka ditangani sesuai ketentuan perundang-undangan pidana terhadap PNS bersangkutan.

4. Adanya perubahan jenis hukuman disiplin sedang dan jenis hukuman disiplin berat. Jenis hukuman disiplin sedang, yaitu pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan; pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan; dan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.

Adapun jenis hukuman disiplin berat antara lain penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

5. Perubahan mengenai pelanggaran atas kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

6. Penyederhanaan pembagian kewenangan pejabat yang berwenang menghukum.

7. Pembentukan tim pemeriksa bersifat pilihan untuk dugaan pelanggaran hukuman disiplin tingkat sedang dan bersifat wajib untuk dugaan pelanggaran disiplin tingkat berat. Sebelumnya dalam PP 53/2010 ditentukan bahwa untuk pelanggaran disiplin yang ancaman hukumannya sedang atau berat dapat dibentuk tim pemeriksa.

8. Atasan langsung yang tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, dan melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat berwenang menghukum dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat.

9. Dalam hal pejabat yang berwenang menghukum tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran, maka pejabat tersebut dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat. Sebelumnya dalam PP 53/2010 hanya dijatuhi hukuman disiplin yang sama dengan jenis hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin.

10. PNS yang melanggar ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian PNS dijatuhi salah satu jenis HD berat sesuai dengan ketentuan dalam PP 94/2021. 

11. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban PNS Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja akan diatur dalam Peraturan Menteri PANRB.
12. Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara.

13. Peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan mengenai disiplin PNS yang ada sebelum berlakunya PP ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sampai Kapan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Dibuka? Cek Jadwal Lengkapnya di Sini

10 jam lalu

Sejumlah pelamar mengantri untuk mengirimkan berkas pelamar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kantor Pos Besar, Solo. TEMPO/Andry Prasetyo
Sampai Kapan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Dibuka? Cek Jadwal Lengkapnya di Sini

Pendaftaran CPNS 2023 diundur tiga hari dari jadwal semula. Lalu sampai kapan pendaftaran seleksi CPNS 2023 dibuka dan seperti apa jadwal seleksinya?


KPK Buka Lowongan CPNS 2023, Segini Gajinya

16 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
KPK Buka Lowongan CPNS 2023, Segini Gajinya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu instansi yang membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (lowongan CPNS). Berapa gajinya?


CPNS Mahkamah Agung 2023: Formasi, Syarat dan Link Pendaftaran

17 jam lalu

Deputi Administrasi Setjen DPR RI Sumariyandono saat melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap 71 CPNS dan 31 pejabat fungsional di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (1/02/2023). Foto: Jaka/nr
CPNS Mahkamah Agung 2023: Formasi, Syarat dan Link Pendaftaran

Formasi CPNS Mahkamah Agung 2023 yang dibuka yakni sebanyak 1.669 formasi


Terkini: Jokowi Berterima Kasih kepada Aguan yang Bangun Hotel di IKN, Pendaftaran Seleksi CPNS Dibuka Hati-hati Penipuan

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Mensesneg Pratikno (tengah), Menkeu Sri Muyani (kedua kiri), Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (kiri) dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono seusai pemasangan bilah pertama Garuda di Kantor Presiden, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat, 22 September 2023. Presiden Jokowi menyebut progres pembangunan Kantor Presiden sudah mencapai 38 persen. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Terkini: Jokowi Berterima Kasih kepada Aguan yang Bangun Hotel di IKN, Pendaftaran Seleksi CPNS Dibuka Hati-hati Penipuan

Presiden Jokowi melakukan peletakan batu pertama atau groundbreaking pembangunan Hotel Nusantara di IKN pada Kamis, 21 September 2023.


Pendaftaran Seleksi CPNS Dibuka, BKN Ingatkan Ada Banyak Modus Penipuan

1 hari lalu

Pendaftaran CPNS. TEMPO/ISHOMUDDIN
Pendaftaran Seleksi CPNS Dibuka, BKN Ingatkan Ada Banyak Modus Penipuan

BKN mengimbau pelamar seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS untuk berhati-hati atas banyak modus penipuan.


Inilah 10 Provinsi di Indonesia dengan Jumlah PNS Terbanyak

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan akan mengubah formulasi pembayaran gaji pensiun PNS atau pegawai negeri sipil dari manfaat pasti atau pay as you go menjadi iuran pasti atau fully funded.
Inilah 10 Provinsi di Indonesia dengan Jumlah PNS Terbanyak

Jumlah PNS di setiap provinsi Indonesia berbeda-beda. Lantas, provinsi mana saja yang memiliki jumlah PNS terbanyak?


CPNS Kejaksaan 2023: Formasi, Syarat, dan Lokasi Penempatannya

2 hari lalu

Kejaksaan Negeri Tegal. Kejari-kotategal.kejaksaan.go.id
CPNS Kejaksaan 2023: Formasi, Syarat, dan Lokasi Penempatannya

Kejaksaan RI membuka seleksi CPNS 2023 dengan formasi Ahli Pertama-Jaksa hingga Penjaga Tahanan. Cek juga syarat dan lokasi penempatannya.


Bakal Segera Disahkan, Menpan RB Azwar Anas Sebut RUU ASN Selesaikan Permasalahan Tenaga Honorer

2 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Abdullah Azwar Anas usai acara Sosialisasi dan Asistensi RB Tematik dan Perubahan Road Map Reformas Birokrasi 2020-2024 Provinsi Banten di Jakarta pada Selasa, 23 Mei 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Bakal Segera Disahkan, Menpan RB Azwar Anas Sebut RUU ASN Selesaikan Permasalahan Tenaga Honorer

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengungkapkan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera disahkan.


Daftar 30 Instansi yang Buka Seleksi CPNS 2023 dan PPPK, Cek Sekarang

3 hari lalu

Ilustrasi pelaksanaan Latsar CPNS. Foto/Istimewa
Daftar 30 Instansi yang Buka Seleksi CPNS 2023 dan PPPK, Cek Sekarang

Rincian alokasi formasi untuk pemerintah pusat sebanyak 28.903 CPNS dan 49.959 PPPK.


Pendaftaran CPNS 2023 Resmi Dibuka Hari Ini, Simak Daftar Persyaratan untuk S1 Semua Jurusan

3 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenkumham dan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Kantor BKN Regional VII Palembang, Sumatera Selatan, Selasa 1 September 2020. Pelaksanaan SKB CPNS formasi tahun 2019 itu mulai digelar 1 September hingga 15 September 2020 dengan total jumlah peserta sebanyak 10207 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Pendaftaran CPNS 2023 Resmi Dibuka Hari Ini, Simak Daftar Persyaratan untuk S1 Semua Jurusan

Persyaratan CPNS 2023 akhirnya resmi dibuka pada hari ini. Apa saja persyaratan yang harus dipenuhhi?