TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara Satya Pratama mengatakan ada sejumlah perubahan ketentuan disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Ketentuan disiplin PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 yang menggantikan PP Nomor 53 Tahun 2010.
Berikut sejumlah perubahannya.
1. Adanya pengertian mengenai masuk kerja, yakni keadaan melaksanakan tugas baik di dalam maupun luar kantor.
2. Penambahan ketentuan larangan PNS berupa melakukan pungutan di luar ketentuan. Lebih lanjut “pungutan di luar ketentuan” adalah pengenaan biaya yang tidak seharusnya dikenakan atau penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan uang, barang atau bentuk lain untuk kepentingan pribadi atau pihak lain, baik dilakukan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.
3. Tidak lagi mengatur ketentuan pidana. Sehingga bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dan ada unsur pidananya, maka ditangani sesuai ketentuan perundang-undangan pidana terhadap PNS bersangkutan.
4. Adanya perubahan jenis hukuman disiplin sedang dan jenis hukuman disiplin berat. Jenis hukuman disiplin sedang, yaitu pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan; pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan; dan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.
Adapun jenis hukuman disiplin berat antara lain penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
5. Perubahan mengenai pelanggaran atas kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
6. Penyederhanaan pembagian kewenangan pejabat yang berwenang menghukum.
7. Pembentukan tim pemeriksa bersifat pilihan untuk dugaan pelanggaran hukuman disiplin tingkat sedang dan bersifat wajib untuk dugaan pelanggaran disiplin tingkat berat. Sebelumnya dalam PP 53/2010 ditentukan bahwa untuk pelanggaran disiplin yang ancaman hukumannya sedang atau berat dapat dibentuk tim pemeriksa.
8. Atasan langsung yang tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, dan melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat berwenang menghukum dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat.
9. Dalam hal pejabat yang berwenang menghukum tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran, maka pejabat tersebut dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat. Sebelumnya dalam PP 53/2010 hanya dijatuhi hukuman disiplin yang sama dengan jenis hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin.
10. PNS yang melanggar ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian PNS dijatuhi salah satu jenis HD berat sesuai dengan ketentuan dalam PP 94/2021.
11. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban PNS Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja akan diatur dalam Peraturan Menteri PANRB.
12. Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara.
13. Peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan mengenai disiplin PNS yang ada sebelum berlakunya PP ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.