Aplikasi PeduliLindungi Kini Bisa Digunakan Pemegang Kartu Vaksin Luar Negeri

Reporter

Friski Riana

Editor

Amirullah

Selasa, 14 September 2021 15:52 WIB

Calon penumpang memindai QR code aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan perjalanan menggunakan KRL di Stasiun Manggarai, Jakarta, Rabu, 8 September 2021. Calon penumpang KRL dapat menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi, atau dicetak ataupun secara digital dalam bentuk file foto. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan meluncurkan fitur baru aplikasi PeduliLindungi untuk pemegang kartu vaksin luar negeri.

“Kami akan memperkenalkan bagaimana para WNI, WNA bisa mengakses PeduliLindungi walau sertifikat vaksin bukan diperoleh di Indonesia,” kata Chief Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan Setiaji dalam konferensi pers, Selasa, 14 September 2021.

Setiaji menjelaskan, ada sejumlah prosedur yang harus dipenuhi warga Indonesia maupun warga asing yang memperoleh vaksinasi di luar negeri untuk bisa menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pertama, melakukan pendaftaran dan mengajukan verifikasi melalui laman vaksinln.dto.kemkes.go.id. Kemudian mengisi data, seperti nama, tanggal lahir, email, dan memasukan jenis vaksin yang diperoleh di luar negeri.

Setelah itu, Kemenkes akan melakukan verifikasi selama tiga hari kerja. Khusus WNA, kata Setiaji, kementeriannya akan bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri untuk berkoordinasi dengan kedutaan besar masing-masing untuk memverifikasi sertifikat vaksin yang didaftarkan.

Advertising
Advertising

Hasil verifikasi akan dikonfirmasi melalui email. Setelah itu, Setiaji mengatakan, pengguna login di aplikasi PeduliLindungi dan mengklaim sertifikat vaksin yang sudah diverifikasi.

“Setelah itu bisa menggunakan PeduliLindungi dan bisa menggunakan scan QR code di berbagai tempat aktivitas masyarakat, seperti mal, penerbangan dan sebagainya,” kata dia.

Menurut Setiaji, warna, layout, dan visual sertifikat vaksin yang divaksin di luar negeri akan berbeda dengan yang divaksin di Indonesia.

Dalam contoh yang dipaparkan, sertifikat berisi nama Kartu Verifikasi Vaksinasi Non-Indonesia. Kemudian data personal berupa nama, nomor paspor atau NIK, lalu informasi dosis satu atau dua, tanpa info jenis dan batch vaksin. Di bagian bawahnya terdapat keterangan deklarasi bahwa data yang disubmit benar sesuai input peserta.

“Dengan adanya layanan semoga bisa memudahkan akomodasi fasilitas publik dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” katanya.

Berita terkait

Ini Pesan Jokowi ke Prabowo untuk Lanjutkan Program di Bidang Kesehatan

1 hari lalu

Ini Pesan Jokowi ke Prabowo untuk Lanjutkan Program di Bidang Kesehatan

Presiden Jokowi menyoroti urgensi peningkatan jumlah dokter spesialis di Indonesia. Apa pesan untuk pemimpin baru?

Baca Selengkapnya

Fakta Miris Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis, Menkes: Jadi Masalah Hampir 80 tahun

2 hari lalu

Fakta Miris Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis, Menkes: Jadi Masalah Hampir 80 tahun

Jokowi menyebut pemerintah baru mampu mencetak 2.700 dokter spesialis per tahun. Sementara pemerintah membutuhkan 29 ribu dokter spesialis.

Baca Selengkapnya

Atasi Ketimpangan Dokter Spesialis, Kemenkes Kembangkan Program Pendidikan Gratis

2 hari lalu

Atasi Ketimpangan Dokter Spesialis, Kemenkes Kembangkan Program Pendidikan Gratis

Kemenkes bekerja sama dengan sejumlah rumah sakit mengembangkan program pendidikan gratis bagi dokter spesialis.

Baca Selengkapnya

Jokowi Luncurkan 6 Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

2 hari lalu

Jokowi Luncurkan 6 Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Presiden Jokowi menyoroti pentingnya infrastruktur kesehatan negara dalam jangka panjang.

Baca Selengkapnya

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

3 hari lalu

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

Pada 2021 lalu European Medicines Agency (EMA) telah mengungkap efek samping dari vaksinasi AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Kemenkes Buka Enam Prodi di RS Pendidikan Atasi Kekurangan Dokter Spesialis

3 hari lalu

Kemenkes Buka Enam Prodi di RS Pendidikan Atasi Kekurangan Dokter Spesialis

Salah satu masalah lagi yang ada di Indonesia adalah distribusi dokter spesialis. Hampir 80 tahun Indonesia merdeka belum pernah bisa terpecahkan.

Baca Selengkapnya

Pembekuan Darah Usai Vaksinasi AstraZeneca, Epidemiolog: Kasusnya Langka dan Risiko Terkena Minim

5 hari lalu

Pembekuan Darah Usai Vaksinasi AstraZeneca, Epidemiolog: Kasusnya Langka dan Risiko Terkena Minim

Pasien pembekuan darah pertama yang disebabkan oleh vaksin AstraZeneca adalah Jamie Scott.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

6 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Buat Jemaah Calon Haji 2024, Ini Aturan Terbaru dari Arab Saudi

6 hari lalu

Buat Jemaah Calon Haji 2024, Ini Aturan Terbaru dari Arab Saudi

Arab Saudi mewajibkan jemaah calon haji memenuhi kriteria vaksinasi dan mendapatkan izin resmi.

Baca Selengkapnya

Kemenkes, UNDP dan WHO Luncurkan Green Climate Fund untuk Bangun Sistem Kesehatan Menghadapi Perubahan Iklim

6 hari lalu

Kemenkes, UNDP dan WHO Luncurkan Green Climate Fund untuk Bangun Sistem Kesehatan Menghadapi Perubahan Iklim

Inisiatif ini akan membantu sistem kesehatan Indonesia untuk menjadi lebih tangguh terhadap dampak perubahan iklim.

Baca Selengkapnya