Komnas HAM Sebut Surat Bersama Pemda Picu Pembakaran Masjid Ahmadiyah Sintang

Senin, 6 September 2021 13:48 WIB

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyampaikan paparan tim penyelidikan atas tewasnya enam orang Laskar FPI di Jakarta, Jumat, 8 Januari 2021. Komnas HAM menyimpulkan peristiwa tewasnya empat orang Laskar FPI merupakan kategori pelanggaran HAM serta merekomendasikan kasus ini dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana. ANTARA/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyatakan eskalasi yang berujung perusakan Masjid Miftahul Huda milik jamaah Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat sudah terjadi beberapa hari lalu. Penyebab eskalasi itu adalah penandatanganan kesepakatan bersama antara pejabat daerah untuk melarang aktifitas Ahmadiyah di Sintang.

“Eskalasi di Sintang agak naik sejak ada penandatanganan kesepakatan bersama,” kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, Senin, 6 September 2021.

Beka mengatakan kesepakatan itu diteken pada 29 April 2021. Kesepakatan melarang aktifitas Ahmadiyah dilakukan oleh Bupati, Kepala Kejaksaan Negeri, Komandan Kodim, Kapolres dan Kepala Kantor Kementerian Agama Sintang.

Dia mengatakan setelah kesepakatan di teken, muncul eskalasi di lapangan dan media sosial. Di media sosial, beredar banyak ujaran kebencian, dan provokasi berbuat kekerasan. Karenanya, Beka meminta kepolisian tidak hanya memproses hukum pelaku di lapangan. Melainkan aktor intelektual yang mengkoordinasi adanya ujaran kebencian di media sosial yang memicu perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang pada Jumat, 3 September 2021.

Selain itu, Beka meminta agar Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Ahmadiyah dicabut. Dia mengatakan keberadaan SKB itu sudah memicu kekerasan terhadap golongan Ahmadiyah dengan jumlah yang sudah tak terhitung lagi.

Advertising
Advertising

Surat itu pula yang memicu banyak pemerintah daerah menerbitkan aturan turunannya. Aturan itu yang kemudian yang dijadikan alasan sekelompok orang untuk melakukan kekerasan terhadap Ahmadiyah.

Baca juga: Menag Minta Aparat Tindak Tegas Kasus Perusakan Tempat Ibadah Ahmadiyah

Berita terkait

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

2 hari lalu

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.

Baca Selengkapnya

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

2 hari lalu

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

Komnas HAM mengingatkan agar pasukan tambahan yang dikirimkan ke Intan Jaya sudah berpengalaman bertugas di Papua.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

3 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

3 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

4 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Tanggal Merah Mei 2024, Hari Libur Apa Saja?

5 hari lalu

Tanggal Merah Mei 2024, Hari Libur Apa Saja?

Pada Mei 2024, ada beberapa hari libur atau tanggal merah

Baca Selengkapnya

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

13 hari lalu

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

15 hari lalu

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.

Baca Selengkapnya

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

16 hari lalu

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

19 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya