Komnas HAM Sebut Surat Bersama Pemda Picu Pembakaran Masjid Ahmadiyah Sintang
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Syailendra Persada
Senin, 6 September 2021 13:48 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyatakan eskalasi yang berujung perusakan Masjid Miftahul Huda milik jamaah Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat sudah terjadi beberapa hari lalu. Penyebab eskalasi itu adalah penandatanganan kesepakatan bersama antara pejabat daerah untuk melarang aktifitas Ahmadiyah di Sintang.
“Eskalasi di Sintang agak naik sejak ada penandatanganan kesepakatan bersama,” kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, Senin, 6 September 2021.
Beka mengatakan kesepakatan itu diteken pada 29 April 2021. Kesepakatan melarang aktifitas Ahmadiyah dilakukan oleh Bupati, Kepala Kejaksaan Negeri, Komandan Kodim, Kapolres dan Kepala Kantor Kementerian Agama Sintang.
Dia mengatakan setelah kesepakatan di teken, muncul eskalasi di lapangan dan media sosial. Di media sosial, beredar banyak ujaran kebencian, dan provokasi berbuat kekerasan. Karenanya, Beka meminta kepolisian tidak hanya memproses hukum pelaku di lapangan. Melainkan aktor intelektual yang mengkoordinasi adanya ujaran kebencian di media sosial yang memicu perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang pada Jumat, 3 September 2021.
Selain itu, Beka meminta agar Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Ahmadiyah dicabut. Dia mengatakan keberadaan SKB itu sudah memicu kekerasan terhadap golongan Ahmadiyah dengan jumlah yang sudah tak terhitung lagi.
Surat itu pula yang memicu banyak pemerintah daerah menerbitkan aturan turunannya. Aturan itu yang kemudian yang dijadikan alasan sekelompok orang untuk melakukan kekerasan terhadap Ahmadiyah.
Baca juga: Menag Minta Aparat Tindak Tegas Kasus Perusakan Tempat Ibadah Ahmadiyah