Wacana Amandemen UUD 1945, Pakar Hukum UGM Ingatkan Kasus Carlos Menem

Reporter

Tempo.co

Sabtu, 4 September 2021 19:52 WIB

Dalam beberapa waktu terakhir, wacana masa jabatan presiden tiga periode mengemuka di tengah rencana amandemen UUD 1945. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Isu masa jabatan presiden tiga periode terus bergulir. Kendati Presiden Jokowi pernah menegaskan bahwa dirinya tidak pernah dan tidak berkeinginan jadi presiden untuk ketiga kalinya, namun isu ini tetap saja menggelinding.

Isu masa jabatan presiden tiga periode ini menumpang dengan wacana amandemen UUD 1945 yang digulirkan oleh MPR. Sebagian pihak menduga-duga bahwa penambahan masa jabatan presiden itu akan dimasukkan dalam perombakan UUD 1945.

Pakar Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum UGM, Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu mengatakan, MPR RI tidak perlu melakukan amandemen UUD 1945, sebab dari sisi hukum tata negara saat ini tidak ada hal yang mendesak untuk dilakukan pengaturan ulang soal konstitusi negara.

Justru menurut dia, jika dipaksakan dan sering terjadi amandemen menyebabkan negara tidak pernah akan stabil, baik dalam sisi hukum maupun politik.

"Setiap negara yang terlalu sering mengubah konstitusinya akan mengakibatkan negara tersebut tidak akan pernah stabil," ucap Sandi seperti dikutip Tempo dari ugm.ac.id pada Jumat, 3 September 2021.

Mengutip laman resmi Universitas Gadjah Mada di alamat ugm.ac.id, Sandi berpendapat, apabila dasar negara sering diamandemen maka fondasi negara akan selalu bergeser. Padahal, diperlukan waktu yang lama untuk menstabilkan sebuah negara.

Sandi mengungkapkan, secara filosofis, UUD 1945 merupakan kontrak dasar hubungan antara yang diperintah dan yang memerintah, serta antar para pemegang kekuasaan negara. Oleh karena itu, UUD merupakan kontrak jangka panjang dalam penyelenggaraan negara, bukan untuk kepentingan waktu sesaat.

“Jika UUD diubah hanya untuk memenuhi hasrat sesaat, pasti UUD akan detail dan tidak long lasting," tutur
Dosen Fakultas Hukum UGM ini.

Sandi mencontohkan pengalaman Carlos Menem di Argentina yang berhasil mengubah UUD untuk melanggengkan kekuasaannya selama 3 periode, tetapi tetap saja akhirnya terjadi kekacauan dan kemudian UUD Argentina diubah lagi dengan mengembalikan ke posisi semula.

Selain itu, pendapat Sandi, konstruksi amandemen UUD 1945 sekarang lebih condong dikuasai partai politik, khususnya berkaitan dengan keputusan akhir melakukan amandemen.

Lembaga negara atau alat negara manapun dapat mengajukan permintaan amandemen UUD kepada MPR, nantinya MPR akan menelaah dan memutuskan dalam rapat paripurna MPR. Sedang MPR beranggotakan anggota DPR dan anggota DPD.

“Jika kemudian seluruh anggota DPR yang semuanya berasal dari parpol menyetujuinya maka proses amandemen pasti terjadi,” kata Sandi.

Sandi juga sempat menyinggung wacana amandemen UUD 1945 yang akan menghidupkan kembali GBHN melalui Pokok-pokok Haluan Negara seperti aturan GBHN yang pernah ada di era zaman Orde Baru.

Menurutnya, aturan ini bertentangan konsep pemilihan langsung Presiden dan Wakil Presiden. Sebab, jika pemerintah melaksanakan program kerja yang ditentukan oleh MPR,berarti Indonesia termasuk ke dalam negara parlementer. Walaupun MPR tidak bisa sepenuhnya dikategorikan sebagai parlemen.

DELFI ANA HARAHAP

Baca juga: Kepada Jokowi, Ketua MPR Paparkan Rencana Amandemen UUD 1945

Berita terkait

Diibiratkan Permainan Badminton Kelas Ganda, Apa Tugas dan Wewenang Wakil Presiden?

6 hari lalu

Diibiratkan Permainan Badminton Kelas Ganda, Apa Tugas dan Wewenang Wakil Presiden?

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengibaratkan tugas dan wewenang wapres membantu presiden seperti permainan badminton di kelas ganda.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum Ganjar Minta MK Tak Sekadar Periksa Perbedaan Perolehan Suara, Ini Alasannya

34 hari lalu

Tim Hukum Ganjar Minta MK Tak Sekadar Periksa Perbedaan Perolehan Suara, Ini Alasannya

Tim Hukum Ganjar-Mahfud , Todung Mulya Lubis, meminta majelis hakim MK tidak hanya memeriksa masalah perbedaan perolehan suara. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Prancis Resmi Jamin Hak Aborsi dalam Konstitusi

57 hari lalu

Prancis Resmi Jamin Hak Aborsi dalam Konstitusi

Prancis resmi mengabadikan hak untuk aborsi dalam konstitusinya, setelah dua majelis parlemen menyetujui amandemen.

Baca Selengkapnya

Bertemu Airlangga Hartarto, Jimly Asshiddiqie Minta Pemerintah Terima Hak Angket

27 Februari 2024

Bertemu Airlangga Hartarto, Jimly Asshiddiqie Minta Pemerintah Terima Hak Angket

Jimly Asshiddiqie yang bertemu Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto menyampaikan sebaiknya pemerintah menerima penggunaan hak angket.

Baca Selengkapnya

Kapan Masa Jabatan Jokowi dan Ma'ruf Amin Berakhir? Ini Tanggalnya

22 Februari 2024

Kapan Masa Jabatan Jokowi dan Ma'ruf Amin Berakhir? Ini Tanggalnya

Kapan masa jabatan Jokowi dan Ma'ruf Amin berakhir sebagai presiden dan wakil presiden? Berikut tanggal berakhir serta rencana setelah pensiun.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Diuji DPD RI, soal Ketimpangan Sosial hingga Kembali ke Naskah Asli UUD 1945

2 Februari 2024

Anies Baswedan Diuji DPD RI, soal Ketimpangan Sosial hingga Kembali ke Naskah Asli UUD 1945

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia menguji Anies Baswedan pada acara Sarasehan DPD RI Bersama Calon Presiden 2024

Baca Selengkapnya

7 Fakta Presiden Ferdinand Marcos Jr yang Terancam Dimakzulkan Duterte

31 Januari 2024

7 Fakta Presiden Ferdinand Marcos Jr yang Terancam Dimakzulkan Duterte

Tujuh fakta Ferdinand Marcos Jr yang terancam digulingkan oleh Duterte karena ingin perpanjang jabatan

Baca Selengkapnya

Opsi Pemakzulan Jokowi, Begini Aturan Impeachment dalam UUD 1945

14 Januari 2024

Opsi Pemakzulan Jokowi, Begini Aturan Impeachment dalam UUD 1945

Pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden telah diatur dalam Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Baca Selengkapnya

Makna dan Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia

18 Desember 2023

Makna dan Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia

Ketahui makna dan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia berikut ini. Maknanya mendalam dan sesuai dengan nilai-nilai bangsa Indonesia.

Baca Selengkapnya

Petisi 100 Desak DPR dan MPR Segera Makzulkan Jokowi

7 Desember 2023

Petisi 100 Desak DPR dan MPR Segera Makzulkan Jokowi

Dasar hukum pemakzulan Jokowi, Petisi 100 mengatakan TAP MPR No VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Pasal 7A UUD 1945.

Baca Selengkapnya