Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wacana Amandemen UUD 1945, MK Ingatkan Parlemen Agar Sensitif dan Peka

Reporter

image-gnews
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bersiap membacakan putusan perkara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 4 Mei 2021. Majelis Hakim dalam putusannya menolak seluruh gugatan permohonan pengujian formil dan materiil Undang-Undang nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945. TEMPO/Muhammad Hidayat
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bersiap membacakan putusan perkara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 4 Mei 2021. Majelis Hakim dalam putusannya menolak seluruh gugatan permohonan pengujian formil dan materiil Undang-Undang nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan wacana amendemen UUD 1945 yang muncul belakangan ini memiliki situasi kebatinan yang berbeda dengan perubahan serupa saat reformasi.

"Bergulirnya wacana perubahan UUD 1945 kali ini memiliki situasi kebatinan yang berbeda dengan kehendak perubahan UUD 1945 pada saat reformasi 1997-1998," ujar Anwar mengutip Antara, Kamis, 2 September 2021.

Ia menuturkan saat reformasi, rakyat menjadi aktor utama yang menghendaki adanya perubahan dengan beberapa tujuan. Salah satunya ialah menciptakan negara dengan prinsip tata kelola yang baik serta untuk mendukung penegakan demokrasi dan hak asasi manusia.

Sementara wacana amandemen konstitusi hari ini dinilai Anwar merupakan aspirasi yang terkesan disampaikan oleh beberapa pihak tertentu dan oleh sejumlah wakil rakyat yang tengah mengemban amanah.

Anwar mengingatkan perlu dipahami dan disadari bahwa kendati anggota parlemen memiliki legitimasi untuk mengusulkan dan mengubah UUD 1945 secara normatif, tapi legitimasi moral tetap berada pada rakyat sebagai pemangku utama dalam prinsip negara demokrasi.

Dia meminta agar para wakil rakyat memiliki kepekaan moral dan sensitivitas sosial mengenai wacana tersebut. "Para wakil rakyat yang saat ini tengah mengamban amanah dituntut memiliki kepekaan moral dan sensitivitas sosial agar nilai, niat, dan upaya untuk melakukan perubahan dapat dipahami oleh seluruh warga negara," ujar Anwar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Anwar juga menyampaikan beberapa pertanyaan ihwal alasan amandemen ialah untuk melahirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Selain mengenai kedudukan, pertanggungjawaban, serta amanah presiden dan wakil presiden terhadap MPR, Anwar menanyakan tentang apakah gagasan PPHN akan memunculkan kembali paham supremasi parlemen sebagaimana sistem terdahulu yang telah diubah.

Dia mengatakan perubahan konstitusi sekecil apa pun akan memiliki dampak yang sangat besar dan luas serta berdampak signifikan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. "Oleh karena itu, ketika berbicara tentang konstitusi dan perubahannya haruslah melingkupi cakrawala yang luas dan mendalam," ujar Anwar Usman ihwal wacana amandemen UUD 1945.

Baca juga: NasDem Sebut Kajian Amandemen UUD 1945 Belum Dalam

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pakar Hukum Sebut MK Bisa Panggil Presiden Jokowi untuk Klarifikasi Tudingan Tak Netral di Pilpres 2024

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo menyerahkan bantuan pangan atau bansos beras kepada masyarakat penerima manfaat di Kompleks Pergudangan Bulog Kampung Melayu, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Foto Sekretariat Presiden
Pakar Hukum Sebut MK Bisa Panggil Presiden Jokowi untuk Klarifikasi Tudingan Tak Netral di Pilpres 2024

kesempatan itu bisa digunakan Presiden Jokowi untuk membela diri dan membuktikan dirinya tidak terlibat dalam kecurangan yang dituduhkan.


Prabowo Tunggu Putusan MK, tapi Sudah Lakukan Persiapan Pemerintahan

1 jam lalu

Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumingraka saat menghadiri di acara buka bersama di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat, 29 Maret 2024. Pertemuan tersebut bertujuan untuk bersilaturahmi sekaligus bersyukur karena telah memenangkan Pemilu 2024 meskipun masih ada tahapan-tahapan yang belum mengesahkan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Prabowo Tunggu Putusan MK, tapi Sudah Lakukan Persiapan Pemerintahan

Prabowo menegaskan, akan membuka diri untuk menerima nasihat. Kata dia, Prabowo-Gibran memerlukan dukungan.


Pakar Hukum Nilai MK Bisa Perintahkan Menteri untuk Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres

1 jam lalu

Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) membacakan pandangan saat Pemeriksaan Persidangan Penyampaian Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Pakar Hukum Nilai MK Bisa Perintahkan Menteri untuk Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres

Kehadiran para menteri dalam sengketa Pilpres 2024 penting untuk mengklarifikasi argumentasi dan dalil-dalil yang mengemuka dalam persidangan.


Sengketa Pilpres 2024, Tim Hukum Anies-Muhaimin Paparkan Kampanye Terselubung Jokowi

2 jam lalu

Presiden Joko Widodo menyerahkan bantuan pangan atau bansos beras kepada masyarakat penerima manfaat di Kompleks Pergudangan Bulog Kampung Melayu, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Foto Sekretariat Presiden
Sengketa Pilpres 2024, Tim Hukum Anies-Muhaimin Paparkan Kampanye Terselubung Jokowi

BW menduga Jokowi melakukan praktik kampanye terselubung dan sekaligus menggerakkan berbagai sumber daya dipemerintahan sebagai modus operasi.


Golkar dan Demokrat Klaim Siapkan Kader Terbaik untuk Kabinet Pemerintah Mendatang

8 jam lalu

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY, ketika ditemui usai pertemuan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Golkar dan Demokrat Klaim Siapkan Kader Terbaik untuk Kabinet Pemerintah Mendatang

Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Umum Partai Demokrat bicara soal persiapan kader terbaiknya untuk mengisi kabinet pemerintahan mendatang.


Komite HAM PBB Khawatir dengan Proses Pemilu 2024 di Indonesia

8 jam lalu

Massa pro hasil Pemilu 2024 dari berbagai elemen masyarakat melakukan demo  di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Para peserta demo menyuarakan untuk menghormati hasil Pemilu dan berhenti untuk menyuarakan narasi Pemilu curang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Komite HAM PBB Khawatir dengan Proses Pemilu 2024 di Indonesia

Komite HAM PBB mengangkat isu adanya dugaan pengaruh yang tidak semestinya dalam Pemilu 2024 di Indonesia.


Di sidang MK Bawaslu Akui Terima Laporan Jokowi Bagi Bansos di Dekat Spanduk Prabowo-Gibran, tapi...

12 jam lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Di sidang MK Bawaslu Akui Terima Laporan Jokowi Bagi Bansos di Dekat Spanduk Prabowo-Gibran, tapi...

Bawaslu mengakui menerima laporan terkait Jokowi membagikan bansos di dekat spanduk Prabowo dan Gibran di sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.


Jawaban KPU di Sidang Sengketa Pilpres 2024 soal Pencalonan Gibran dan Intervensi Kekuasaan

13 jam lalu

Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) membacakan pandangan saat Pemeriksaan Persidangan Penyampaian Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Jawaban KPU di Sidang Sengketa Pilpres 2024 soal Pencalonan Gibran dan Intervensi Kekuasaan

KPU mendapat kesempatan menjawab di sidang sengketa Pilpres MK Kamis kemarin. Begini jawaban KPU terkait pencalonan gibran dan intervensi kekuasaan.


Disinggung di Sidang MK karena Dampingi Gibran Kampanye, Bahlil: Masalahnya di Mana?

14 jam lalu

Calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto menyalami Menteri Investasi Bahlil Lahadalia (kanan) saat akan menyampaikan pidato seusai penetapan sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kertanegara, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU menetapkan pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Disinggung di Sidang MK karena Dampingi Gibran Kampanye, Bahlil: Masalahnya di Mana?

Tanggapan Bahlil soal kritik Timnas AMIN.


Bawaslu Tak Singgung Nepotisme dalam Sidang MK, Tim Amin: Kalau Tidak Bantah, Artinya Sudah Terjadi

15 jam lalu

Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir (tengah) bersama anggotanya saat jeda sidang kedua sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Bawaslu Tak Singgung Nepotisme dalam Sidang MK, Tim Amin: Kalau Tidak Bantah, Artinya Sudah Terjadi

Tim Hukum Nasional Paslon 01 menyoroti bahwa secara tak langsung Bawaslu mengakui adanya nepotisme.