TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan wacana amendemen UUD 1945 yang muncul belakangan ini memiliki situasi kebatinan yang berbeda dengan perubahan serupa saat reformasi.
"Bergulirnya wacana perubahan UUD 1945 kali ini memiliki situasi kebatinan yang berbeda dengan kehendak perubahan UUD 1945 pada saat reformasi 1997-1998," ujar Anwar mengutip Antara, Kamis, 2 September 2021.
Ia menuturkan saat reformasi, rakyat menjadi aktor utama yang menghendaki adanya perubahan dengan beberapa tujuan. Salah satunya ialah menciptakan negara dengan prinsip tata kelola yang baik serta untuk mendukung penegakan demokrasi dan hak asasi manusia.
Sementara wacana amandemen konstitusi hari ini dinilai Anwar merupakan aspirasi yang terkesan disampaikan oleh beberapa pihak tertentu dan oleh sejumlah wakil rakyat yang tengah mengemban amanah.
Anwar mengingatkan perlu dipahami dan disadari bahwa kendati anggota parlemen memiliki legitimasi untuk mengusulkan dan mengubah UUD 1945 secara normatif, tapi legitimasi moral tetap berada pada rakyat sebagai pemangku utama dalam prinsip negara demokrasi.
Dia meminta agar para wakil rakyat memiliki kepekaan moral dan sensitivitas sosial mengenai wacana tersebut. "Para wakil rakyat yang saat ini tengah mengamban amanah dituntut memiliki kepekaan moral dan sensitivitas sosial agar nilai, niat, dan upaya untuk melakukan perubahan dapat dipahami oleh seluruh warga negara," ujar Anwar.
Anwar juga menyampaikan beberapa pertanyaan ihwal alasan amandemen ialah untuk melahirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Selain mengenai kedudukan, pertanggungjawaban, serta amanah presiden dan wakil presiden terhadap MPR, Anwar menanyakan tentang apakah gagasan PPHN akan memunculkan kembali paham supremasi parlemen sebagaimana sistem terdahulu yang telah diubah.
Dia mengatakan perubahan konstitusi sekecil apa pun akan memiliki dampak yang sangat besar dan luas serta berdampak signifikan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. "Oleh karena itu, ketika berbicara tentang konstitusi dan perubahannya haruslah melingkupi cakrawala yang luas dan mendalam," ujar Anwar Usman ihwal wacana amandemen UUD 1945.
Baca juga: NasDem Sebut Kajian Amandemen UUD 1945 Belum Dalam