Anak Buah Mahfud Dialog dengan Istri Saiful Mahdi Bahas Opsi Permohonan Amnesti
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Eko Ari Wibowo
Sabtu, 4 September 2021 11:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Permintaan istri Saiful Mahdi untuk berdialog dengan Menko Polhukam Mahfud Md direspons oleh kantor Kemenko Polhukam. Kemarin malam, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo, berdialog secara virtual dengan Dian Rubianty, istri dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh yang saat ini tengah menjalani vonis hukuman tiga bulan penjara karena kasus pelanggaran UU ITE.
Kepada Sugeng yang didampingi dua asisten deputi dan staf Kemenko Polhukam, Dian menceritakan keseluruhan kasus yang dialami suaminya sejak awal, hingga keluar putusan kasasi. Sugeng Purnomo yang juga adalah Ketua Tim Kajian UU ITE Kemenko Polhukam, mendengarkan dengan seksama penjelasan Dian Rubianty.
Sugeng menyampaikan beberapa alternatif langkah hukum yang bisa ditempuh oleh Saiful Mahdi, yaitu upaya hukum peninjauan kembali, atau pengajuan grasi dan amnesti kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. “Tapi semua terpulang kepada bapak Saiful karena telah menjalani berbagai upaya hukum selama ini” ujarnya lewat keterangan tertulis, Sabtu, 4 September 2021.
Dian mengatakan akan menempuh upaya amnesti atau penghapusan hukuman kepada presiden karena suaminya adalah korban ketidakadilan.
Saiful terjerat kasus hukum karena mengkritik proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk dosen di Fakultas Teknik Unsyiah pada 2019 lalu. Namun, ia malah dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. September 2019, Saiful ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Dalam perjalanan kasus, majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider satu bulan kurungan. Saiful dinilai bersalah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 UU ITE. Saiful sudah mengajukan upaya hukum banding hingga kasasi, namun ditolak. Saiful Mahdi menjalani eksekusi putusan vonis terhadap dirinya di Kejaksaan Negeri Banda Aceh, pada Kamis, 2 September 2021.
“Suami saya menjaga integritasnya sebagai dosen, ia ingin memperbaiki sistem yang cacat, namun selama ini dianggap memfitnah, dan tidak didengarkan dalam berbagai tingkatan pengadilan," ujar Dian.
Menanggapi rencana Dian, Sugeng mengatakan akan terus mencermati perkembangan kasus ini dan akan menyampaikan hasil dialog dengan istri Saiful Mahdi ini kepada Menko Polhukam, Mahfud Md.
Kata Sugeng, Saiful Mahdi termasuk salah satu narasumber yang dimintakan masukan oleh Tim Kajian UU ITE saat penyusunan draft revisi undang-undang dan penyusunan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman penerapannya. Pedoman ini dibuat sebagai respons atas keluhan masyarakat bahwa UU ITE kerap memakan korban karena dinilai mengandung pasal karet dan menimbulkan kriminalisasi, termasuk diskriminasi.
DEWI NURITA
Baca: Saiful Mahdi Dosen Unsyiah Kena Kasus Hukum, Istri: Ketilang Saja Tidak Pernah