MK Jelaskan Soal Alih Status ASN Tak Boleh Rugikan Pegawai KPK

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 1 September 2021 01:05 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat 24 Juli 2020. ANTARA/Aditya Pradana Putra

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi menjelaskan kembali mengenai makna bahwa alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara tidak boleh merugikan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.


Penjelasan itu termuat dalam putusan MK terkait gugatan Nomor 34/PUU-XIX/2021. Gugatan mengenai alih status pegawai KPK menjadi ASN itu ditolak MK.

“Menimbang bahwa terlepas dari pertimbangan Mahkamah dalam putusan 70/PUU-XVII/2019, Mahkamah juga harus menegaskan kembali tentang makna ‘tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan’ tersebut sebagai berikut,” seperti dikutip dari salinan putusan MK, Selasa, 31 Agustus 2021.

Hakim MK menjelaskan makna tidak boleh merugikan dari empat konteks, yaitu individu, lembaga, aparatur sipil negara dan negara. Dalam konteks individu, MK menyatakan kalimat itu mengandung arti bahwa dalam pelaksaanaan alih status dari pegawai KPK ke pegawai dengan status ASN, semua pegawai KPK mempunyai kesempatan yang sama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan harus tetap mengedepankan sumber daya manusia pegawai KPK yang bukan hanya profesional tapi juga berintegritas, netral dan bebas dari intervensi politik, serta bersih dari penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pegawai KPK.

Sementara dalam konteks lembaga, mengandung arti tidak boleh merugikan bagi lembaga KPK sendiri yang dalam hal ini terkait dengan teknis penegakan hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga negara yang fokus pada pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertising
Advertising

Selanjutnya dalam konteks ASN adalah mengandung arti agar menjadi Aparatur Negara yang loyal dan tunduk kepada politik negara yang patuh untuk menjalankan segala produk peraturan perundang-undangan yang berlaku sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Keempat dalam konteks negara adalah dalam arti merugikan untuk kepentingan bangsa dan negara sehingga ASN termasuk di KPK diharapkan dapat menjadi alat pemersatu bangsa dan negara yang berdasar pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca juga : Pegawai KPK Berharap Jokowi Perhatikan Perjuangan Mereka yang Tak Lolos TWK

Berita terkait

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

8 jam lalu

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.

Baca Selengkapnya

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

18 jam lalu

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

1 hari lalu

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.

Baca Selengkapnya

Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

1 hari lalu

Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

Petinggi Polri harus mampu mengendalikan dan mengawasi para personelnya secara ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kasus Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Menteri Hukum Ungkap 2 Fokus Usai Kemenkumham Dipecah: Penerimaan ASN dan Sistem Merit

1 hari lalu

Menteri Hukum Ungkap 2 Fokus Usai Kemenkumham Dipecah: Penerimaan ASN dan Sistem Merit

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan dua fokus di kementeriannya saat ini, usai pemekaran Kemenkumham menjadi tiga.

Baca Selengkapnya

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

1 hari lalu

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

Money laundering atau pencucian uang, modusnya bermacam-macam. Berikut 7 bentuk modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sering dilakukan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

1 hari lalu

IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

IM57+ Institute mengkritik Sikap KPK dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi untuk Kaesang dan istrinya, apa katanya?

Baca Selengkapnya

Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

2 hari lalu

Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Zaenur Rohman, merespons pernyataan KPK soal tindakan Kaesang Pangarep nebeng jet pribadi bukan gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

2 hari lalu

Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

KPK menyimpulkan mpenggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, tidak termasuk gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

2 hari lalu

Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

Kejaksaan sudah menyampaikan kepada Polda Metro perihal kekurangan yang perlu dilengkapi dalam berkas perkara Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya