Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 15 Juni 2021. Rapat tersebut membahas rencana kerja anggaran dan rencana kerja pemerintah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tahun 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Anggota BSNP, Abdul Mu’ti, membenarkan kabar pembubaran lembaganya oleh Kemendikbudristek. Dalam akun Twitternya, Mu’ti mengunggah foto rapat virtual dan menuliskan kalimat sebagai berikut:
“Rapat terakhir Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Terhitung 31 Agustus kegiatan BSNP berhenti karena telah dibubarkan oleh pemerintah,” cuit Mu’ti, Selasa, 31 Agustus 2021.
Tempo telah mendapat izin dari Sekretaris Jenderal PP Muhammadiyah tersebut untuk mengutip pernyataannya.
Pembubaran BSNP tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kelola Kemendikbudristek. Dalam Pasal 334 disebutkan bahwa dengan berlakunya peraturan menteri tersebut, maka Permendikbud Nomor 39 Tahun 2019 tentang BSNP dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021 ini diteken Nadiem Makarim pada Senin, 23 Agustus 2021 dan diundangkan sehari setelahnya.