Eks Komisioner KPK Sebut Lili Pintauli Bisa Dipidana Jika Merujuk UU KPK

Selasa, 31 Agustus 2021 07:02 WIB

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berada dalam Mobil usai Sidang Etik di Jakarta, Senin, 30 Agustus 2021. Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama12 bulan. ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Mochammad Jasin menganggap hukuman kepada Lili Pintauli Siregar terlalu ringan. Ia mengatakan ada sanksi yang lebih berat jika merujuk pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Merujuk pada Pasal 35 aturan tersebut, pimpinan KPK dilarang berhubungan baik langsung maupun tidak langsung dengan tersangka atau orang yang punya relasi dengan perkara.

Jasin mengatakan jika melanggar ketentuan ini maka pimpinan bisa dipidana 5 tahun penjara. "Apakah rujukan Dewas hanya pelanggaran kode etik?" kata Jasin lewat pesan tertulis pada Kamis, 30 Agustus 2021.

Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK menghukum Lili potongan 40 persen dari gaji pokok. Dewas menyatakan Lili terbukti memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK menekan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Tujuannya, agar Syahrial mau mengurus masalah kepegawaian adik iparnya. Padahal saat itu, KPK tengah menyelidiki dugaan jual-beli jabatan yang dilakukan Syahrial.

Jasin mengatakan hukuman ini sangat ringan. Ia mengatakan gaji pokok pimpinan KPK sebanyak Rp 4.620.000. Artinya 40 persen pemotongan gaji pokok terhadap Lili tidak sampai Rp 2 juta. Sementara total gaji pimpinan sekitar Rp 89 juta.

Advertising
Advertising

Padahal, kata Jasin, menurut aturan Dewan Pengawas bisa menjatuhkan sanksi berat, yaitu meminta Lili untuk mengundurkan diri.

Jasin menganggap dasar aturan yang dibuat oleh Dewas soal pelanggaran kode etik memang terlalu lemah. Dia mengatakan ketika pimpinan melanggar Undang-Undang pun hanya diselesaikan melalui pelanggaran etik.

"Kalau dasar hanya peraturan Dewas ya itulah hasilnya, memang KPK diperlemah sehingga pimpinan melanggar uu pun, proses sanksi nya melalui sidang pelanggaran etik," kata dia soal putusan Lili Pintauli.

Baca juga: Melanggar Kode Etik, Gaji Pimpinan KPK Lili Pintauli Dipotong 40 Persen

Berita terkait

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

42 menit lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

5 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

5 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

5 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

7 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

10 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

14 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Seret Alexander Marwata, Yudi Purnomo: Harus Didalami

1 hari lalu

Nurul Ghufron Seret Alexander Marwata, Yudi Purnomo: Harus Didalami

Yudi Purnomo menilai sidang etik terhadap Nurul Ghufron bisa membuka fakta baru soal apakah Alexander Marwata terlibat atau tidak.

Baca Selengkapnya

Sidang Etik Nurul Ghufron 14 Mei, Dewas KPK Pastikan Tak Akan Ditunda Lagi

1 hari lalu

Sidang Etik Nurul Ghufron 14 Mei, Dewas KPK Pastikan Tak Akan Ditunda Lagi

Dewas KPK memastikan tak akan menunda lagi sidang etik terhadap Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya