Komnas HAM Duga Penyingkiran Pegawai KPK Lewat TWK Terencana

Reporter

Tempo.co

Selasa, 24 Agustus 2021 16:12 WIB

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam memberikan keterangan pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa, 8 Juni 2021. Komnas HAM memberikan kesempatan kedua kepada Ketua KPK Firli Bahuri untuk dapat hadir memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran HAM terhadap 75 pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada Rabu, 9 Juni 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis.

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam menduga bahwa penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang berujung penyingkiran pegawai KPK dilakukan secara terencana. Ia menyebut ada sejumlah upaya yang dilakukan dalam penyiapan TWK ini menyimpang dari prosedur.

"Per kasus kita temukan memang peristiwa ini terencana. Misalnya, mengubah alih status menjadi selektif, memilih bekerja sama dengan BKN yang tak punya instrumen, dasar untuk pelaksanaan teknis belum ada dasar hukumnya. Banyak lubang-lubang koridornya yang tidak sesuai dengan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Anam dalam live instagram @tempodotco, Selasa 24 Agustus 2021.

Selain itu, ia menyebut pelaksanaan TWK juga dilakukan dengan buru-buru tanpa metode yang jelas. Ia mencontohkan hal kecil seperti asesor seperti dalam aturan ASN wajib bersertifikat namun ternyata mereka tidak punya. Padahal, kata dia, sertifikasi tersebut adalah bukti kelayakan dan kemampuan mereka menjalankan tugasnya. "Waktu tidak ideal dipaksa penyelenggara ini," ucapnya.

Komnas Ham telah menyimpulkan ada nuansa pelaksanaan undang undang diluar kepentingan pelaksanaan undang undang itu sendiri atau bisa disebut sebagai penyingkiran pegawai KPK. “Penyelenggaraan TWK ini diluar tujuan yang diperintahkan oleh undang-undang, kalau dasar hukumnya kami sebut penyingkiran orang-orang yang dituduh sebagai taliban padahal orang-orang itu adalah orang–orang yang menjalankan kode etik, menjalankan berbagai aturan di internalnya, orang orang yang berprestasi, stigma itu diciptakan bukan stigma yang dengan sendirinya,” ujarnya.

Dalam rekomendasinya, Komnas HAM menyimpulkan penyelenggaraan TWK ini menimbulkan 11 pelanggaran HAM. Pelanggaran pertama adalah hak atas keadilan dan kepastian hukum. Kedua, adalah hak perempuan. Ketiga, Komnas menemukan adanya pelanggaran hak bebas dari diskriminasi ras dan etnis. Keempat, Komnas menemukan pelanggaran hak kebebasan beragama dan berkeyakinan. Kelima, pelanggaran hak pekerjaan.

Advertising
Advertising

Keenam, Komnas HAM menemukan pelanggaran hak atas rasa aman dalam tes yang dilaksanakan oleh KPK dan Badan Kepegawaian Negara ini. Tujuh, Komnas menyatakan terjadi pelanggaran hak atas informasi publik.Kedelapan, terjadi pelanggaran hak atas privasi. Kesembilan, terjadi pelanggaran hak untuk berserikat dan berkumpul. Kesepuluh, Komnas HAM menyatakan terjadi pelanggaran hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. Dan terakhir Komisi menemukan pelanggaran hak atas kebebasan berpendapat.

MEGA SAFITRI | SRI RAHMAWATI

Baca: 57 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Surati Jokowi, Minta Segera Diangkat Jadi ASN

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

32 menit lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

1 jam lalu

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

Komnas HAM mengingatkan agar pasukan tambahan yang dikirimkan ke Intan Jaya sudah berpengalaman bertugas di Papua.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

3 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

15 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

15 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

17 jam lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

17 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

18 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

19 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

21 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya